Tulungagung.buletincakrablogspot
Permasalahan
Blokir tanah senantiasa menimbulkan geram bagi si pihak yang dirugikan pada hal
dalam Permen Agraria/BPN no 3 tahun 1997 pasal 126 telah mengaturnya sebagaimana
penjelasannya bahwa dalam tempo 30 hari Blokir akan hapus dengan sendirinya
jika pemohon blokir tidak menyertakan surat sita jaminan dari pengadilan, akan
tetapi tidak seperti itu yang terjadi dalam wilayah kerja BPN Tulungagung,
terbukti terdapat Pemblokiran sertipikat tanah
sejak tahun 2014 hingga April
2017 tidak di hapus, pada hal si pemohon blokir tidak menyertakan surat sita
jaminan.
Berikut
Komentar Sabar Sugianto,S.Pd Ketua LS CAKRA “ kami mendapat keluhan dari Sdr Jery Wowiling yang mengatakan
sertipikatnya diblokir oleh Zaki kemudian Jery menguasakan ke salah satu
notaris untuk menghapus Blokir tersebut namun BPN Tulungagung tidak bersedia
menghapusnya karena Zaki melakukan Gugatan dipengadilan dan dengan dasar
gugatan Zaki tersebut sebagai alasan BPN Tulungagung tidak bersedia menghapus
Blokir padahal amanat pasal 126 Permen Agraria /BPN No 03 Tahun 1997 telah
jelas, yang bisa dijadikan dasar untuk mempertahankan pemblokiran Sertipikat
adalah Sita Jaminan bukan gugatan. Tegas mantan Kades yang saat ini sebagai
Ketua LSM CAKRA
Asn Sekjen LSM CAKRA
Suprayitno mengatakan” dari keluhan Jery
itulah kami mencoba menggali permasalahan itu yang mana dari keterangan sumber
lain juga mengatakan betapa sulitnya untuk menghapus Blokir Sertipikat di BPN
Tulungagung, dari hal tersebut kami mengkalarifikasi dengan berkirim surat ke
BPN Tulungagung pada tanggal 08 Pebruari 2016 dengan Nomor surat 08 namun tidak
ada respon dan setelah surat kedua kami layangkan pada tanggal 06 Maret 2016
dengan nomor surat 12 barulah BPN Tulungagung menjawab surat kami dengan
jawaban tidak sesuai kontek isi surat.
Masih menurut
Suprayitno” dalam isi surat yang sampaikan menanyakan landasan atau dasar hokum
yang dipakai oleh BPN Tulungagung dalam tindakannya tidak mau menghapus Blokir
sertipikat tanah atasnama Jery wowiling dan jawaban BPN kami diminta untuk
menyertakan surat kuasa dari jery Wowiling, pada hal kami adalah LSM yaitu
Perkumpulan Masyarakat yang peduli dengan penegakan hokum dan disini kami
mencari kepastian hokum sehingga sangat aneh kalau kami menerima Kuasa untuk
kepentingan seseorang, ungkapnya
Blog komen
BalasHapusArtikel kakak ini bagus. Saya akan kembali buat baca baca lagi setiap hari. Oh ia jika kamu warga Tulungagung, kediri dan trenggalek. Mau beli motor bisa hubungi saya kak. Klik disini