Buletincakratulungagung.blogspot
Pendahuluan
Kesadaran hukum pada hakekatnya adalah kesetiaan,seseorang atau subyek terhadap hukum itu sendiri yang wujud kan dalam bentuk prilaku yang
nyata.
Masyarakat sebenarnya sadar akan perlunya penghormatan terhadap hukum baik secara instinktif maupun secara rasional namun situasi atau kurangnya sosialisasi
yang membuat masyarakat kurang patuh terhadap hukum yang
cenderung berprilaku oportinus.
Dalam perjalanan hidupnya manusia sering diganggu oleh sesama manusia, oleh sebab itu perlu adanya perlindungan atas kemanusian dalam waktu sepanjang masa dan
Negara
kita ini telah menjamin perlindungan terhadap manusia bahkan binatang sudah mulai diperhatikan/dilindungi
Menginjak langkah selanjutnya bukanhanya perlindungan fisik
yang di lindungi oleh Negara kita ini, bahkan kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan telah
di jamin kemerdekaanya di dalam UUD 1945 pasal 28 yang selanjutnya tata pelaksanaan nya diatur dalam
UU N0 17 tahun 2013.
Bab I
Tentang Ormas / LSM
Ormas /LSM
adalah bentuk pangejowantahan penerapan UUD 1945 pasal 28
yaitu berkumpul dan berdaulat,
akan tetapi tidak serta merta kita berkumpul dan berdaulat dengan hanya berdasar pada UUD
1945 pasal 28 sebab tata pelaksanaan dari haltersebut telah diatur dalam UU No 17 tahun
2013, dimana bentuk pengaturannya sudah sangat jelas
Ø Ormas yang
tidakberbadanhukumdantidakterdaftarakandilakukanpendataanolehcamatberdaarkansuratketerangansuratdomisilidanbiodatapengurus
( Pasal 18 UU No 17 tahun 2013 )
Ø Ormas yang
tidak berbadan hukum namun terdaftar akan diberi surat keterangan terdafta (SKT)
tercantum dalam UU No 17 tahun 2013
pasal 16
-
Ormas tingkat daerah Kabupaten diberi SKT olehBupati
-
Ormas tingkat daerah provinsi diberi SKT oleh Gubenur
-
Ormas tingkat Nasional akan diberi SKT oleh Menteri Dalamnegeri
Ø Ormas yang
berbadan hukum dicatat dalam Adminitrasi Hukum Umum dalam kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ø Dalam pasal 23,24 dan 25
menjelaskan jenjang ormas yang tidak berbadan hukum
-
Ormas tingkat Kabupaten minimal
memiliki cabang kepengurusan ditingkat kecamatan minimal 1 ( satu 0 kecamatan
-
Ormas Tingkat Provinsi minimal memiliki cabang 25%
dari jumlah kabupaten di provinsiitu
-
Ormas tingkat Nasional minimal memiliki cabang 25 %
dari jumlah provinsi yang ada
Ø Dalam pasal 40 ayat 1
dijelas kan Pemerintah / Pemerintah Daerah
melakukan pemberdayaan ormas untuk menjaga keberlangsungan hidup Ormas
Ø Ormas dilarang mengunakan bendera atau
lambang yang sama dengan bendera atau lambang Negara Republik Indonesia
Ø Dalam pasal 5 UU No 17
tahun 2013 tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai bahwa tujuan dimaksud bersifat kumulatif dan ataualternatif
Ø Dalam hal ini ada beberapa pasal
yang dihapus, dimana pasal tersebut berkaitan dengan ruang lingkup jenjang Ormas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar