Rabu, 16 Januari 2019

HEARING KOMISI A DPRD TULUNGAGUNG MEMBAHAS KETELEDORAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM


Tulungagung.buletincakra.
Pada tanggal 14 Januari 21019 Komisi A DPRD Tulungagung menggelar Hearing atas permohonan Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli ( PKTP), membahas tentang kegagalan Program Seragam Gratis, Buku Pendamping Gratis, dan pembagian server ke Lembaga Pendidikan.
Dalam Hearing di Hadiri oleh, Ketua DPRD Tulungagung Bapak Supriyono,SE,Msi, Ketua Komisi A dan Sekretaris Komisi A DPRD Tulungagung serta beberapa Anggota Dewan lainnya sebagaimana terlihat Suharno selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Zamrotul fuad dari bagian ULP Tulungagung dan beberapa dari intansi Inspektorat, namun TP4D Kejaksaan Negeri Tulungagung tidak menghadiri hearing tersebut.
Setelah hearing dibuka tim PKTP menyampaikan pokok materi, diantaranya pembagian seragam untuk kelas 1 SDN dan kelas VII SMPN belum realisasi sepenuhnya, pada hal anggran tersebut adalah anggran tahun 21018 demikian juga tentang buku pendamping yang hingga tahun 2019 belum dibagikan secara merata pada hal tahun ajaran sudah hampir selesai demikian juga dengan server yang masih penuh misteri.
Dalam kilahnya suharno mengatakan” program ini masih baru sehingga perlu penyesuaian sementara tahun anggran dan tahun ajaran itu berbeda dimana tahun anggran per januari sedangkan tahun ajaran per Juli, hal itulah yang membuat terjadi perbedaan namun untuk tahun yang akan datang tidak akan terjadi hal yang seperti ini lagi, tegasnya”
Zamrotul Fuad juga berkilah” bahwa dirinya telah menjalankan prosedur dimana pelelangan untuk buku pendamping yang semula CV Almas namun setelah Verifikasi dirasa tidak memenuhi syarat baru pengerjaan dilimpahkan ke pemenang kedua, dan untuk semua keterlambatan sudah dilakukan denda serta penangguhan pembayaran,/ kata fuad.
Berbeda dengan Bapak Supriyono,SE,MSi selaku Ketua DPRD Tulungagung, beliau mengatakan” bahwa program tersebut secara manfaat telah gagal dimana tujuan dari program itu adalah membantu saudara kita yang hidup ditulungagung ini kurang beruntung sehingga mereka terbantu dalam menyekolahkan anaknya namun hal tersebut tidak disadari oleh pelaksana program, tegasnya.
Berikut Komentar Apriliawan Adi selaku Sekretaris PKTP” dalam pemilihan/penentuan pemenang lelang ULP tidak boleh mengabaikan PP No 54 tahun 2010 dimana dalam pasal 19 telah jelas terdapat kuwajiban bagi peyedia barang dan jasa dan ULP bisa melakuka penilaian Prakualifikasi sebagimana amanat pasal 56 dalam UU ini, demikian juga pasal 58 (2) tentang Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Lainya dengan metode pelelangan sederhana disitu terdapat aturan yang mengatur yang semestinya ULP Tulungagung patuh akan peraturan tersebut, sehingga bisa dikatan ULP Tulungagung ikut ambil bagian dari kegagalan program tersebut/ungkapnya.
Ditempat terpisah Sabar sugianto,S.Pd selaku Ketua LSM”CAKRA” mengatakan”  Pasal 100 PP No 214 Tahun 2010 ayat (3)Menjelaskan;  Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Nah lihat berapa nilai yang dimenangkan oleh CV.ALMAS dalam pelelangan Buku Pendamping ? anehkan sebuah CV bisa memenangkan lelang diatas Dua Milyar Lima Ratus Juta, ada apa dengan ULP Tulungagung? Ungkapnya
Salah satu member MKT ( Masyarakat kritis Tulungagung ) berharap teman teman PKTP membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum agar yang lain jera sehingga tulungagung aman tanpa korupsi, ucapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar