Rabu, 02 Januari 2019

Salah Satu Dosa Besar SUHARNO Selaku Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung Terhadap Para Siswa Sekolah Dasar



Tulungagung, buletincakrablogspot.
Dinas Pendidikan adalah wadah dari para pendidik yang mana para pendidik adalah pencetak karakter serta pencetak pondasi pola pikir anak bangsa,sedangkan anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa, sehingga sangat wajar jika Pemerintah memperhatikan kelangsungan Bangsa ini dengan memberi perhatian terhadap pendidikan anak
pada saat ini Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah sangat peduli dengan kemajuan anak bangsa yang kesemuannya itu telah dibuktikan dengan program program yang meringankan beban walimuri dalam menyekolahkan anaknya, dimana salah satu program tersebut adalah Buku Pendamping, Namun program bagus tersebut telah dinodai oleh Dinas Pendidikan Tulungagung yang mana terdapat Program Anggran tahun 2018 baru direalisasikan di tahun 2019 
 Berikut komentar salah satu walimurid di SDN 2 Mulyosari Wilayah UPTD Pagerwojo” sebentar lagi di bulan April anak kelas VI melakukan Ujian sementara sebagian dari Buku Pendamping yang telah dianggarkan oleh Pemkab Tulungagung baru dibagikan kemarin tgl 2 Januari 2018, itu pun belum semuannya, trus untuk apa buku tersebut dibagikan kalau buku baru diterima sudah usang? Mudamudahan SUHARNO selaku Kepala Dinas bisa berpikir jernih dan tidak mengulangi dalam merugikan anak sekolah,
Ditempat terpisah tim bulletincakrablogspot mendengar celoteh para wali murid yang mengumpat SUHARNO selaku Kepala Dinas Pendidikan, menurut mereka Suharno lah yang harus bertanggungjawab di hadapan Tuhan Yang Maha Esa atas perlakuannya terhadap anak didik, sebab hal tersebut merupakan Dosa besar karena menelantar kan pendidikan anak sekolah dan beberapa wali murid menggalang Doa agar para oknum yang bermain di Program tersebut segera ditangkap KPK, ujarnya
Berikut Komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua LSM CAKRA” selain buku pendamping terdapat juga seragam sekolah yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Tulungagung untuk anggran tahun 2018 sehingga wajib hukum nya direalisasikan pada tahun 2018 bukan pada tahun 2019 dan yang takkalah menariknya adalah perbuatan menelantarkan siswa, dimana buku pendamping yang seharusnya bisa dinikmati oleh parasiswa ditahun ajaran kemarin harus terpotong oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, dari kejadian tersebut para walimurid bisa melakukan Gugatan secara bersama sama atas kerugian yang ditimbulkan dan sebaiknya segera memberi pelajaran atas  keteledoran Dinas Pendidikan dalam merealisasikan Program Pemerintah agar di kemudian hari tidak terjadi lagi seperti ini, tegas Ketum LSM CAKRA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar