Jumat, 13 Februari 2015

Pengadilan Negeri Tulungagung Lamban Dalam Membuat Salinan Putusan






Tulungagung.. Putusan perkara No:322/pid.B/2014/PN.Ta atas terdakwa Farah Fauwzia Soraya,ST yang di dakwa melakukan Penipuan dan Pengelapan sebesar 3,9 Milyar dimana Jaksa Penuntut Umum telah menuntut 3,5 tahun, perkara tersebut telah di putus tanggal 27 Januari 2015 kemarin, namun Jaksa Penuntut Umum baru menerima salinan putusan tgl 12 Pebruari 2015, pada hal pernyataan Kasasi Jaksa Penuntut Umum  tgl 2 Pebruari 2015 sedangkan batas akir penyampaian Memori Kasasi tgl 16 Pebruari 2015 hanya ada waktu 4  ( empat ) hari untuk membuat memori kasai, yang menjadi pertanyaan, Apakah Jaksa Penuntut Umum bisa maksimal dalam membuat memori kasasi hanya dengan waktu yang sesempit itu ?, mungkin ini adalah strategi dari Pengadilan Negeri Tulungagung dalam menghambat Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Memori Kasasi
Menurut keterangan Totok Yulianto selaku Sekjend perkumpulan LSM CAKRA yang selalu memantau dalam perkara tersebut:” sejak awal memang terkesan mencurigakan, terdakwa hanya ditahan dengan tahanan kota padahal tuduhan yang disangkakan milyaran rupiah, selain dari pada itu perkara tersebut telah melalui penyaringan yang serius, pertama POLDA Jatim kemudian disaring lagi oleh Kejaksaan, yang mengherankan diputus Lepas oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Ada apa ini ?????.”
Totok Y meneruskan bicaranya ; kecurigaan kami dengan adanya angin jahat yang merasuki Pengadilan Negeri Tulungagung semakin kuat ketika Salinan dari putusan perkara No:322 tidak segera dicetak oleh Pengadilan Negeri Tulungagung dan baru tanggal 12 Pebruari kemari Salinan Putusan diterima oleh Jaksa, itupun melalui Proses yang melelahkan, begini ceritannya: pada tanggal 8 Pebruari 2015 saya menemui JPU menanyakan perkembangan perkara tersebut, bu Puji selaku JPU menerangkan bahwa JPU telah mengajukan permohonan Kasasi pada tgl 2 Pebruari 2015 tetapi belum membuat memori kasai karena salinan putusan belum diterima, dan pada tgl 10 Pebruari 2015 saya menemui bu Lina selaku Panetra pengganti dalam perkara dimaksud, mnanyakan bagaimana JPU sampai saat ini belum menerima salinan putusan atas perkara No:322, dengan entengnya Bu Lina menjawab nanti pukul 10.00 putusan itu akan di ambil oleh Bu Puji kami sudah janjian, mohon maaf saat ini Priter sedang rusak, dank e esokan harinya tgl 11 Peb 2015 (Sore hari)  pihak pelapor menghubungi bu Puji menanyakan Salinan Putusan dimaksud dan di jawab oleh Bu Puji bahwa salinan belum di terima, dan pada tgl 12 Peb 2015 kira kira pukul 8.15 Wib Pelapor menanyakan Salinan Putusan di panetra Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan entengnya pula Panetra menjawab bahwa Salinan Putusan tidak bisa dicetak tanpa rekomendasi dari Ketua pengadilan, akirnya pelapor keluar dari Pengadilan Negeri Tulungagung dan berpapasan dengan tim PEWARTA ( Persatuan Wartawan Tulungagung ) lalu bercerita banyak hal
Kembali Totok Y meneruskan bicara : setelah itu kami LSM CAKRA , Ketua Ormas Agung dan PEWARTA menemui Humas Pengadilan Negeri Tulungagung yang mana Humas Pengadilan Negeri Tulungagung adalah Yulius Ketua Majelis dalam Perkara No:322 itu, dari Yulius mendapatkan keterangan bahwa Bu puji telah mendapat salinan putusan tersebut dan jika salinan putusan tidak bisa segera diterima oleh JPU itu hanya tehnisnya saja, sebab dari kami para Hakim sejak putusan kami bacakan berarti Putusan telah Jadi dan kami majelis hakim sudah tandatangan semua, mungkin atminitratifnya masih ada yang kurang, itu kata Yulius, hal itu sangat jauh berbeda dengan ketika kami menemui Panetra, ungkap totok
 
Keterangan Totok dibenarkan oleh Suharto Ketua PEWARTA; ya kami mendengar sendiri dan melihat langsung ketika tim masuk ke Pengadilan Negeri Tulungagung mengklarifikasi akan Lambanya Pengadilan Negeri Tulungagung dalam mengeluarkan Salinan Putusan, ketika di Panetra seakan akan salinan Putusan tidak bisa dikeluarkan akan tetapi ketika menghadap Humas keterangannya berbanding berbalik, kenapa ini bisa terjadi ? hal inilah yang perlu kita kuak, mungkin Panetra bermain tanpa diketahui oleh Hakim atau permainan yang cantik yang ditata sedemikian rupa sehingga jika permainan diketahui Publik terkesan Panetra lepas koordinasi, ungkap Suharto.
 


 

Agus Waluyo yang akrap dipanggil dengan sapaan Jenderal selaku ketua Ormas Agung” kita sebagai warga Negara yang baik wajib menjunjung tanah darah ini, jangan sampai Tulungagung ini dianggap tidak ada penghuninya sehinga ada perlakuan kesewenang wenangan Penguasa, mari bersatu kita pantau segala bidang, sedangkan di PN Tulungagung mari kita Prioritaskan dan kita kawal kasus demi kasus, ujarnya   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar