Tulungagung.. Putusan perkara No:322/pid.B/2014/PN.Ta
atas
terdakwa Farah Fauwzia Soraya,ST yang di dakwa melakukan Penipuan dan
Pengelapan sebesar 3,9 Milyar dimana Jaksa Penuntut Umum telah menuntut 3,5
tahun, perkara tersebut telah di putus tanggal 27 Januari 2015 kemarin, namun
Jaksa Penuntut Umum baru menerima salinan putusan tgl 12 Pebruari 2015, pada
hal pernyataan Kasasi Jaksa Penuntut Umum
tgl 2 Pebruari 2015 sedangkan batas akir penyampaian Memori Kasasi tgl
16 Pebruari 2015 hanya ada waktu 4 (
empat ) hari untuk membuat memori kasai, yang menjadi pertanyaan, Apakah Jaksa
Penuntut Umum bisa maksimal dalam membuat memori kasasi hanya dengan waktu yang
sesempit itu ?, mungkin ini adalah strategi dari Pengadilan Negeri Tulungagung
dalam menghambat Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Memori Kasasi
atas
terdakwa Farah Fauwzia Soraya,ST yang di dakwa melakukan Penipuan dan
Pengelapan sebesar 3,9 Milyar dimana Jaksa Penuntut Umum telah menuntut 3,5
tahun, perkara tersebut telah di putus tanggal 27 Januari 2015 kemarin, namun
Jaksa Penuntut Umum baru menerima salinan putusan tgl 12 Pebruari 2015, pada
hal pernyataan Kasasi Jaksa Penuntut Umum
tgl 2 Pebruari 2015 sedangkan batas akir penyampaian Memori Kasasi tgl
16 Pebruari 2015 hanya ada waktu 4 (
empat ) hari untuk membuat memori kasai, yang menjadi pertanyaan, Apakah Jaksa
Penuntut Umum bisa maksimal dalam membuat memori kasasi hanya dengan waktu yang
sesempit itu ?, mungkin ini adalah strategi dari Pengadilan Negeri Tulungagung
dalam menghambat Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Memori Kasasi
Menurut
keterangan Totok Yulianto selaku Sekjend perkumpulan LSM CAKRA yang selalu
memantau dalam perkara tersebut:” sejak awal memang terkesan mencurigakan,
terdakwa hanya ditahan dengan tahanan kota padahal tuduhan yang disangkakan
milyaran rupiah, selain dari pada itu perkara tersebut telah melalui
penyaringan yang serius, pertama POLDA Jatim kemudian disaring lagi oleh Kejaksaan,
yang mengherankan diputus Lepas oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Ada apa ini
?????.”
Totok Y
meneruskan bicaranya ; kecurigaan kami dengan adanya angin jahat yang merasuki
Pengadilan Negeri Tulungagung semakin kuat ketika Salinan dari putusan perkara
No:322 tidak segera dicetak oleh Pengadilan Negeri Tulungagung dan baru tanggal
12 Pebruari kemari Salinan Putusan diterima oleh Jaksa, itupun melalui Proses
yang melelahkan, begini ceritannya: pada tanggal 8 Pebruari 2015 saya menemui
JPU menanyakan perkembangan perkara tersebut, bu Puji selaku JPU menerangkan
bahwa JPU telah mengajukan permohonan Kasasi pada tgl 2 Pebruari 2015 tetapi
belum membuat memori kasai karena salinan putusan belum diterima, dan pada tgl
10 Pebruari 2015 saya menemui bu Lina selaku Panetra pengganti dalam perkara
dimaksud, mnanyakan bagaimana JPU sampai saat ini belum menerima salinan
putusan atas perkara No:322, dengan entengnya Bu Lina menjawab nanti pukul
10.00 putusan itu akan di ambil oleh Bu Puji kami sudah janjian, mohon maaf
saat ini Priter sedang rusak, dank e esokan harinya tgl 11 Peb 2015 (Sore
hari) pihak pelapor menghubungi bu Puji
menanyakan Salinan Putusan dimaksud dan di jawab oleh Bu Puji bahwa salinan
belum di terima, dan pada tgl 12 Peb 2015 kira kira pukul 8.15 Wib Pelapor
menanyakan Salinan Putusan di panetra Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan
entengnya pula Panetra menjawab bahwa Salinan Putusan tidak bisa dicetak tanpa
rekomendasi dari Ketua pengadilan, akirnya pelapor keluar dari Pengadilan
Negeri Tulungagung dan berpapasan dengan tim PEWARTA ( Persatuan Wartawan
Tulungagung ) lalu bercerita banyak hal
Kembali Totok
Y meneruskan bicara : setelah itu kami LSM CAKRA , Ketua Ormas Agung dan
PEWARTA menemui Humas Pengadilan Negeri Tulungagung yang mana Humas Pengadilan
Negeri Tulungagung adalah Yulius Ketua Majelis dalam Perkara No:322 itu, dari
Yulius mendapatkan keterangan bahwa Bu puji telah mendapat salinan putusan
tersebut dan jika salinan putusan tidak bisa segera diterima oleh JPU itu hanya
tehnisnya saja, sebab dari kami para Hakim sejak putusan kami bacakan berarti
Putusan telah Jadi dan kami majelis hakim sudah tandatangan semua, mungkin
atminitratifnya masih ada yang kurang, itu kata Yulius, hal itu sangat jauh
berbeda dengan ketika kami menemui Panetra, ungkap totok
Keterangan
Totok dibenarkan oleh Suharto Ketua PEWARTA; ya kami mendengar sendiri dan
melihat langsung ketika tim masuk ke Pengadilan Negeri Tulungagung
mengklarifikasi akan Lambanya Pengadilan Negeri Tulungagung dalam mengeluarkan
Salinan Putusan, ketika di Panetra seakan akan salinan Putusan tidak bisa
dikeluarkan akan tetapi ketika menghadap Humas keterangannya berbanding
berbalik, kenapa ini bisa terjadi ? hal inilah yang perlu kita kuak, mungkin
Panetra bermain tanpa diketahui oleh Hakim atau permainan yang cantik yang
ditata sedemikian rupa sehingga jika permainan diketahui Publik terkesan
Panetra lepas koordinasi, ungkap Suharto.
Agus Waluyo yang akrap dipanggil dengan sapaan Jenderal selaku ketua Ormas Agung” kita sebagai warga Negara yang baik wajib menjunjung tanah darah ini, jangan sampai Tulungagung ini dianggap tidak ada penghuninya sehinga ada perlakuan kesewenang wenangan Penguasa, mari bersatu kita pantau segala bidang, sedangkan di PN Tulungagung mari kita Prioritaskan dan kita kawal kasus demi kasus, ujarnya


Tidak ada komentar:
Posting Komentar