Sabtu, 21 Februari 2015

Disinyalir Kepala Sekolah Tidak Pecus Dalam mengelola Dana Bos



Tulungagung... Dalam pembahasan dalam acara warung kopi Plus Plus di Radio Paramita Jaya Perkasa Tulungagung, pada tanggal 27 Januari 2015, membahas tentang adanya Pungutan atau sumbangan di sekolah Dasar ( SD dan SMP ) sesuai kondisi dilapangan Pungutan di sekolah Dasar  Negeri sangat meresahkan masyarakat, sebab Masyarakat tahu kalau biaya untuk Sekolah dasar telah di biayai oleh Bos ( Biaya Oprasional Sekolah) sebagaimana termaktup dalam Peraturan Menteri Dik Bud No 101 tahun 2013 pada huruf D angka 1,adan b, dijelaskan bahwa untuk dana Bos SD sebesar Rp 580/tahun/siswa dan SMP sebesar Rp 710/siswa, sedangkan SMK ditetapkan DESKRIPSI PROGRAM BOS SMK dengan kode juknis 01-PS-2014 bantuan Dana sebesar Rp1Jt/tahun/siswa, sehingga tidak lah pantas jika satuan pendidikan Negeri masih menggali Dana dari Masyarakat, jikalau ada satuan pendidikan masih melakukan penggalian Dana dari masyarakat  ( walimurid) hal tersebut menujukan ketidak mampuan dari kepala satuan pendidikan/ tidak pecus  dalam mengelola Dana BOS yang telah diterimanya
Di Tulungagung masih kita jumpai Satuan Pendidikan melakukan  pungutan berkedok sumbangan yang mana tindakan tersebut sangat meresahkan orangtua murid,  dan yang jelas pungutan yang dilakukan pihak sekolah tidak dipertanggung jawabkan dihadapan wali murid secara tertulis terbuka dan trasparan
Perlu kita waspadai juga tentang Pungutan uang buku yang merupakan salah satu praktek pungutan di sekolah, Pungutan ini sebenarnya tidak perlu terjadi, karena sekolah telah didukung dana BOS, BSE dan program Wajar  9 Tahun, apalagi  Pungutan disetiap tahun ajaran baru yang seakan akan pihak sekolah mencari cari untuk bisa mengeluarkan uang dari wali murid, hal itu mengakibatkan orang tua siswa harus mempersiapkan uang untuk biaya pendidikan Dasar yang dibilang Gratis tersebut, missal pungutan untuk seragam dan pengembangan sarana, Contohnya: di SMP 3 Negeri Tulungagung, para orang tua siswa dibebani biaya untuk membuat Gedung Mushola, dengan besar pungutan/sumbangan berfariasi, dari Rp 500rb hingga Rp 3jt, dan masih ada beberapa Opsi lain yang bertujuan meminta uang dari Walimurid/Peserta didik, missal memungut uang untuk beli LKS
Pada dasarnya Pungutan/sumbangan di tingkat sekolah dasar yang didirikan oleh Masyarakat ( Swasta) tidaklah  menyalahi aturan, karena termaktup dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Namun pungutan/sumbangan akan menjadi masalah jika meresahkan masyarakat, dan sumbangan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak berdasar pada rencana strategis,(RKS).
Di Satuan Pendidikan sering terjadi pungutan yang meresahkan yaitu pungutan uang buku pelajaran, karena buku merupakan sarana pendidikan yang paling penting. Padahal! menurut   PP No 17 tahun 2010 Bab XI Pasal 181 dengan jelas berbunyi: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:          a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
Pasal 198 berbunyi: Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau
bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar