Tulungagung... Dalam
pembahasan dalam acara warung kopi Plus Plus di Radio Paramita Jaya Perkasa
Tulungagung, pada tanggal 27 Januari 2015, membahas tentang adanya Pungutan
atau sumbangan di sekolah Dasar ( SD dan SMP ) sesuai kondisi dilapangan Pungutan
di sekolah Dasar Negeri sangat meresahkan masyarakat, sebab Masyarakat tahu kalau biaya untuk Sekolah dasar telah di biayai
oleh Bos ( Biaya Oprasional Sekolah) sebagaimana termaktup dalam Peraturan
Menteri Dik Bud No 101 tahun 2013 pada huruf D angka 1,adan b, dijelaskan bahwa
untuk dana Bos SD sebesar Rp 580/tahun/siswa dan SMP sebesar Rp 710/siswa, sedangkan
SMK ditetapkan
DESKRIPSI PROGRAM BOS SMK dengan kode juknis 01-PS-2014
bantuan Dana sebesar Rp1Jt/tahun/siswa, sehingga tidak lah pantas jika satuan pendidikan Negeri masih menggali
Dana dari Masyarakat, jikalau ada satuan pendidikan masih melakukan penggalian
Dana dari masyarakat ( walimurid) hal
tersebut menujukan ketidak mampuan dari kepala satuan pendidikan/ tidak pecus dalam mengelola Dana BOS yang telah
diterimanya
Di Tulungagung
masih kita jumpai Satuan Pendidikan melakukan
pungutan berkedok sumbangan yang mana tindakan tersebut sangat meresahkan
orangtua murid, dan yang jelas pungutan
yang dilakukan pihak sekolah tidak dipertanggung jawabkan dihadapan wali murid
secara tertulis terbuka dan trasparan
Perlu
kita waspadai juga tentang Pungutan uang buku yang merupakan salah satu praktek pungutan di sekolah, Pungutan
ini sebenarnya tidak
perlu terjadi, karena
sekolah telah didukung dana BOS, BSE dan program Wajar 9 Tahun, apalagi Pungutan
disetiap tahun ajaran baru yang seakan akan pihak sekolah mencari cari untuk bisa
mengeluarkan uang dari wali murid, hal itu mengakibatkan orang tua siswa harus mempersiapkan uang
untuk biaya pendidikan
Dasar yang dibilang Gratis tersebut, missal pungutan
untuk seragam dan pengembangan sarana, Contohnya: di SMP 3 Negeri Tulungagung, para orang
tua siswa dibebani biaya untuk membuat Gedung Mushola, dengan besar pungutan/sumbangan
berfariasi, dari Rp 500rb hingga Rp 3jt, dan masih ada beberapa Opsi lain yang
bertujuan meminta uang dari Walimurid/Peserta didik, missal memungut uang untuk
beli LKS
Pada dasarnya Pungutan/sumbangan
di tingkat sekolah dasar yang didirikan oleh Masyarakat ( Swasta) tidaklah menyalahi aturan, karena termaktup dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia
No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan
Pendidikan Dasar, Namun pungutan/sumbangan akan menjadi masalah jika meresahkan masyarakat, dan sumbangan itu tidak dapat
dipertanggungjawabkan serta tidak berdasar pada rencana strategis,(RKS).
Di Satuan Pendidikan sering terjadi
pungutan yang meresahkan yaitu
pungutan uang buku pelajaran, karena buku merupakan sarana pendidikan yang
paling penting. Padahal! menurut PP No 17 tahun 2010 Bab XI Pasal 181 dengan jelas berbunyi: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif,
dilarang: a. menjual
buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian
seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada
peserta didik di satuan pendidikan;
Pasal 198 berbunyi: Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun
kolektif, dilarang:
a. menjual
buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau
bahan pakaian
seragam di satuan pendidikan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar