Jual beli Tanah yang sudah bersertipikat:
1.
Pengecekan
Sertipikat
2.
Pajak
penghasilan
3.
Bea
perolehan Hak Atas Tanah ( BPHTB )
4.
Pembuatan
Akta Tanah di Pejabat pembuat akta Tanah ( PPAT )
5.
Pendaftaran
Peralihan Hak
Penjual dan Pembeli setidaknya mengecek dua hal
1.
Keaslian
Sertipikat
2.
Data Fisik
dari surat tanah yang diperolih dari surat ukur
Jual beli tanah yang belum bersertipikat perlu data pendukung
1.
Petok D
lama yang dibuat sebelum tahun 1960
2.
Girik IPED
/ Kutipan Register C Desa
3.
Kwitansi
Jual beli / surat segel / perjanjian jual beli yang disaksikan Pejabat
Pemerintah Desa dengan ketentuan sebelum tanggal 8 Oktober 1997
4.
Akta PPAT
5.
Surat
keterangan Waris
6.
Pendukung
Lainnya
Pajak yang harus dibayar
1.
PPH yaitu
Pajak penghasilan dari peralihan hak atas tanah, PPH
Sebaiknya Penjual menyetorkan Pajak dengan
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan membayar sendiri ke Bank atau kantor Post
dan Giro, jika dikuasakan mintalah bukti pambayarannya, hal itu untuk
memastikan bahwa Pajak anda betul betul telah dibayarkan.
Besarnya PPH dimaksud adalah 5% dari harga
transaksi.
2. BPHTB, yaitu Bea perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan, BPHTB adalah Pajak Pembeli Tanah dan atau bangunan, besarnya BPHTB
adalah
NPOP ( Nilai Perolehan Obyek Pajak ) – Rp
60.000.000,00 x 5 %
Catatan:
1.
Jika Nilai
Transaksi jual beli tanah lebih besar dari pada NJOP ( Nilai Jual Oyek Pajak )
maka NPOP yang digunakan adalah Harga transaksi, dan jika NJOP lebih besar dari
pada Nilai Transaksi maka NPOP yang digunakan adalah NJOP
2.
Pengertian
NJOP adalah Nilai Jual obyek Pajak, yang telah ditetapkan oleh Bupati, dan
dalam hal ini Wajib Pajak jangan sampai keliru menghitung dalam membayar pajak,
tidak ada satu pun peraturan yang menghitung pajak BPHTB Jual beli dengan Harga
Pasar.
3.
Pengertian
NJOP adalah harga rata rata yang terjadi disekitar obyek Pajak
Untuk seterusnya Pengurusan Sertipikat atau Balik Nama
Balik nama kepemilikan Tanah dilakukan setelah Akta Tanah di Tanda
Tangani oleh PPAT, selengkapnya kita jumpa kembali minggu depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar