Sabtu, 22 November 2014

JUAL BELI TANAH



 Jual beli Tanah yang sudah bersertipikat:
1.      Pengecekan Sertipikat
2.      Pajak penghasilan
3.      Bea perolehan Hak Atas Tanah ( BPHTB )
4.      Pembuatan Akta Tanah di Pejabat pembuat akta Tanah ( PPAT )
5.      Pendaftaran Peralihan Hak
Penjual dan Pembeli setidaknya mengecek dua hal
1.      Keaslian Sertipikat
2.      Data Fisik dari surat tanah yang diperolih dari surat ukur

Jual beli tanah yang belum bersertipikat perlu data pendukung
1.      Petok D lama yang dibuat sebelum tahun 1960
2.      Girik IPED / Kutipan Register C Desa
3.      Kwitansi Jual beli / surat segel / perjanjian jual beli yang disaksikan Pejabat Pemerintah Desa dengan ketentuan sebelum tanggal 8 Oktober 1997
4.      Akta PPAT
5.      Surat keterangan Waris
6.      Pendukung Lainnya

Pajak yang harus dibayar
1.      PPH yaitu Pajak penghasilan dari peralihan hak atas tanah, PPH
Sebaiknya Penjual menyetorkan Pajak dengan Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan membayar sendiri ke Bank atau kantor Post dan Giro, jika dikuasakan mintalah bukti pambayarannya, hal itu untuk memastikan bahwa Pajak anda betul betul telah dibayarkan.
Besarnya PPH dimaksud adalah 5% dari harga transaksi.
2.   BPHTB, yaitu Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, BPHTB adalah Pajak Pembeli Tanah dan atau bangunan, besarnya BPHTB adalah
NPOP ( Nilai Perolehan Obyek Pajak ) – Rp 60.000.000,00   x  5 %
Catatan:
1.      Jika Nilai Transaksi jual beli tanah lebih besar dari pada NJOP ( Nilai Jual Oyek Pajak ) maka NPOP yang digunakan adalah Harga transaksi, dan jika NJOP lebih besar dari pada Nilai Transaksi maka NPOP yang digunakan adalah NJOP
2.      Pengertian NJOP adalah Nilai Jual obyek Pajak, yang telah ditetapkan oleh Bupati, dan dalam hal ini Wajib Pajak jangan sampai keliru menghitung dalam membayar pajak, tidak ada satu pun peraturan yang menghitung pajak BPHTB Jual beli dengan Harga Pasar.
3.      Pengertian NJOP adalah harga rata rata yang terjadi disekitar obyek Pajak

Untuk seterusnya Pengurusan Sertipikat atau Balik Nama
Balik nama kepemilikan Tanah dilakukan setelah Akta Tanah di Tanda Tangani oleh PPAT, selengkapnya kita jumpa kembali minggu depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar