Tulungagung-.-
Pungutan di sekolah Dasar Negeri meresahkan masyarakat,turunya Dana Bos
tidak mengurangi pungutan atau Sumbangan atau bahasa yang lainya dalam memeras
wali murid/peserta didik, dalam berbagai Undang-undang atau Peraturan telah
mengamanatkan dengan jelas, sebagaimana tertera dalam:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
- Bahwa pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
- Bahwa Pasal 34 ayat 2menyebutkan Pemerintah dan pemerintah daerah menjaminterselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasartanpa memungut biaya
2.
PP No 47 tahun 2008 tentang wajib belajar, Bab VI Penjaminan Wajib
belajar pasal 9 ayat 1 yang berbunyi :
· Pemerintah dan pemerintah daerah
menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya.
3. Peraturan Pemerinta NO 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 10 ayat :
(1)
Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana
program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh
Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran
Pemerintah.
(2)
Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana
program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya
dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
(3) Tanggung
jawab pendanaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional
Pendidikan.
Sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No:101 tahun 2013 bahwa biaya
Oprasional sekolah tingkat Dasar ( Sd dan SMP sedrajat ) telah tercukupi dengan
Rp 580.000,-/tahun/siswa untuk SD, dan SMPN Rp 710/tahun/siswa.
Sedangkan
untuk Sekolah Menengah Kejuruan Dana Bos telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80 Tahun 2013 ,dengan Dana sebesar Rp
1.000.000,-/tahun/siswa.
Kenyataanya,
bentuk pungutan yang berkedok sumbangan masih terjadi di Dunia Pendidikan
Tulungagung, di SMPN 2 Kauman Kopsis menjual Bahan seragam dengan harga diatas
harga Pasar, SMK 1 Rejotangan ada rumor memungut wali murid untuk membeli
lahan,SMK 1 Pagerwojo masih menerapkan iuran diatas seratus ribu untuk setiap
siswa, SMUN 1 Ngunut terdengar rumor memungut Rp 750.000,-/wali murid untuk
membuat Kantin, dan hal tersebut telah di klarifikasi oleh Persatuan Wartawan
Tulungagung melalui surat namun belum dib alas, dan masih banyak lagi bentuk
pungutan yang tidak terpantau oleh elemen Masyarakat.
hari gini......masih ada yang maen-maen...???!!!!!!
BalasHapuskalau boleh tahu dengan sobat siapa ini, mari kita kriisi bersama,jangan sampai dengan tersalurnya dana BOS di satuan pendidikan jusru menguntungkan oknum yang tidak beranggung jawab,!! salam perjuangan
Hapusmari kita pantau DANA BOS
Hapuskatanya biaya pendidikan dasar ditanggung oleh Pemerintah, tapi kenyataannya kok masih ada pungutan - pungutan yang berkedok sumbangan !!!! Sungguh memprihatinkan....
BalasHapusMari Kita pantau Dana BOS bersama sama
HapusJanji Sahto dulu ketika masih mencalonkan Bupati adalah terselenggaranya pendidikan Murah di Tulungagung, heh ternyata Gombal
BalasHapus