Trenggalek
- SDN 2 Ngetal UPTD Pogalan Dinas Pendidikan
Kabupaten Trenggalek melakukan Pungutan untuk
membuat Toilet dan tempat sepeda, hal tersebut telah meresahkan
Wali murid,terbukti ada yang memberikan
informasi ke Persatuan Wartawan Tulungagung, dari Informasi tersebut PEWARTA
mengklarifikasi melalui surat No: 0025 / DPP.PEWARTA/ IX /2014 tertanggal 3 Oktober 2014, dan
sampai saat ini surat belum dibalas oleh SDN 2 Ngetal,anehnya! Pengadu mengirim
surat pencabutan aduan,pada hal yang disampaikan ke Pewarta bukan pengaduan
tetapi Informasi. Rumor yang mengembang,
pengadu diancam anaknya tidak akan dinaikan kelas jika tidak mencabuat aduan ke
PEWARTA.
Berikut komentar totok Yulianto Sekjend Perkumpulan LSM CAKRA : Satuan Pendidikan Dasar
semestinya malu jika melakukan Pungutan terhadap Wali murid, karena
Pengajar telah di Gaji oleh Pemerintah, perserta didik telah di biayai oleh BOS
( Biaya Oprasional Sekolah), hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri
Dik Bud No 101 tahun 2013 pada huruf D angka 1,a dan b, dijelaskan bahwa untuk
dana Bos SD sebesar Rp 580/tahun/siswa telah jelas dan dipastiakn sampai pada
sasaran,nah, apakah kurang Dana sebesar itu untuk kebutuhan belajar siswa??? Memang hal paling aman melakukan
pungutan berkedok sumbangan,seperti halnya SDN II Ngetal telah bersama
sama Wali murid dan Komite Sekolah mengabaikan PP No 48 tahun 2008, Bab
II Paragraf 2 Pasal 10 ayat 1,2 dan 3, dengan sejelas jelasnya bahwa Pendanaan biaya investasi selain
lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun
nonformal, yang diselenggarakan
oleh Pemerintah menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
Pungutan atau Sumbangan di satuan Pendidikan Dasar telah diatur dalam
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 44 Tahun 2012,dan jika para pemangku satuan pendidikan
betul betul patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan, dipastikan tidak
akan ada yang namanya aduan dari wali murid ke kelompok wartawan ataupun LSM.
mungkin kepala sekolah SDN ngetal tidak bisa memahami undang undang men, dahulu dia bisa menjadi kepala sekolah dengan cara nyogok, sehingga otaknya tidak mampu untuk menelaah undang undang, didalam benaknya mungkin hanya ada pikiran bagaimana cara mengembalikan uangnya yang digunakan untuk nyogok
BalasHapus