Sabtu, 22 November 2014

Kasus Tipu gelap Disidangkan



Kasus Farah Fauwzia Soraya,S.T Warga Kelurahan Bago Tulungagung, dalam Dugaan Penipuan dan Pengelapan telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung, menurut sumber; farah di sidngkan kamis tgl 13 Nopember 2014 dan siding ke dua tanggal 20 Nopember 2014 kemarin, sedangkan Kamis depan tgl 27 Nopember 2014 sidang atas kasus Farah akan kembali di sidangkan dengan agenda tanggapan Jaksa penuntut Umum ( Replik ), dalam hal ini pelapor merasa kecewa karena Farah hanya ditahan dengan tahanan kota.
Berikut Komentar Yayan Riyanto,S.H penasehat hukum dari Evi,; kami melaporkan dugaan Penipuan dan Penggelapan di DITRESKRIMSUS POLDA JATIM pada tanggal 12 Juni 2013 dengan surat Laporan Polisi No : LPB/124/VI/2013/UM/JTM sedangkan berkas dimasukan dalam Kejaksaan Negeri Tulungagung pada bulan oktober 2014, dan pada tanggal 13 Oktober 2014 kemarin Farah menjalani sidang, namun pihak kami masih merasa  kecewa karena Farah Fauwzia Soraya hanya ditahan dengan tahanan kota, sebagai bukti kekecewaan kami, kami telah berkirim surat keberatan atas ditahan nya Farah Fauwzia Soraya dengan tahanan kota, karena bentuk penahanan tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan,tegasnya.
Galih Rama Kristian,S.H selaku Bagian Hukum Perkumpulan LSM CAKRA : kami berpendapat tidaklah adil menurut hukum bilamana Kejaksaaan Negeri Tulungagung hanya melakukan Penahanan Kota terhadap diri Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA, melihat banyaknya Laporan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka, Bahwa Penahanan Kota terhadap diri Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung berbanding terbalik dengan kasus warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, seorang warga miskin Pencuri Ayam, yang nilai kerugian korbannya hanya tidak lebih dari Rp. 75.000,- namun dilakukan Penahanan di dalam Rumah Tahanan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung,
Melihat rentetan perjalanan kasus Farah sepantasnya lah jika kami sangsi terhadap para pelaku hukum yang menangani kasusnya farah tersebut, makanya kami menginformasikan kasus tersebut ke Persatuan Wartawan Tulungagung, agar berita mengenai hal dimaksut terbaca oleh Komisi Kejaksaan dan komisi Yudicial.
Totok Yulianto Sekjend Perkumpulan LSM CAKRA  juga iukut berkomentar : pantaslah jika kita curiga dengan para penegak hukum dalam menangani Farah Fauwzia Soraya ; Pelaporan bulan Juni 2013, bulan Nopember 2014 kasus baru masuk di kejaksaan Negeri Tulungagung oktober 2014 dan pada bulan ini, oktober 2014 kasus disidangkan, namun hal tersebut sungguh meng herankan, dimana DITRESKRIMSUS POLDA JATIM memerlukan waktu 16 bulan untuk melakun penyidikan kasus tersebut,,,,, ada apa dibalik itu semua ???.....sampai di Kejaksaan Negeri Tulungagung tersangka hanya ditahan dengan tahanan Kota, Jangan Jangan di Pengadilan Negeri Tulungagung di Putus Bebas tanpa syarat.

1 komentar:

  1. biar kapok, manusia tidak punya hati seperti Farah sebaiknya di hukum seberat beratnya, bahkan hukuman mati pun tidak sebanding dengan nasib orang orang yang dibuat sengsara, lihat si farah, wajahnya tidak menunjukan rasa penyesalan, huh kok ya ada lo orang seperti itu.

    BalasHapus