Kasus Farah Fauwzia
Soraya,S.T Warga Kelurahan Bago Tulungagung, dalam Dugaan Penipuan dan
Pengelapan telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung, menurut sumber;
farah di sidngkan kamis tgl 13 Nopember 2014 dan siding ke dua tanggal 20
Nopember 2014 kemarin, sedangkan Kamis depan tgl 27 Nopember 2014 sidang atas
kasus Farah akan kembali di sidangkan dengan agenda tanggapan Jaksa penuntut
Umum ( Replik ), dalam hal ini pelapor merasa kecewa karena Farah hanya ditahan
dengan tahanan kota.
Berikut Komentar
Yayan Riyanto,S.H penasehat hukum dari Evi,; kami melaporkan dugaan Penipuan
dan Penggelapan di DITRESKRIMSUS POLDA JATIM pada tanggal 12 Juni 2013 dengan
surat Laporan Polisi No : LPB/124/VI/2013/UM/JTM sedangkan berkas dimasukan
dalam Kejaksaan Negeri Tulungagung pada bulan oktober 2014, dan pada tanggal 13
Oktober 2014 kemarin Farah menjalani sidang, namun pihak kami masih merasa kecewa karena Farah Fauwzia Soraya hanya
ditahan dengan tahanan kota, sebagai bukti kekecewaan kami, kami telah berkirim
surat keberatan atas ditahan nya Farah Fauwzia Soraya dengan tahanan kota,
karena bentuk penahanan tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan,tegasnya.
Galih Rama Kristian,S.H selaku Bagian Hukum Perkumpulan LSM CAKRA : kami
berpendapat tidaklah adil menurut hukum bilamana Kejaksaaan Negeri
Tulungagung hanya melakukan Penahanan Kota terhadap diri Sdri. FARAH FAUWZIA
SORAYA, melihat banyaknya Laporan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka,
Bahwa Penahanan Kota terhadap diri Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA oleh Kejaksaan
Negeri Tulungagung berbanding terbalik dengan kasus warga Desa Beji, Kecamatan
Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, seorang warga miskin Pencuri Ayam, yang nilai
kerugian korbannya hanya tidak lebih dari Rp. 75.000,- namun dilakukan
Penahanan di dalam Rumah Tahanan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung,
Melihat rentetan
perjalanan kasus Farah sepantasnya lah jika kami sangsi terhadap para pelaku
hukum yang menangani kasusnya farah tersebut, makanya kami menginformasikan
kasus tersebut ke Persatuan Wartawan Tulungagung, agar berita mengenai hal
dimaksut terbaca oleh Komisi Kejaksaan dan komisi Yudicial.
Totok Yulianto
Sekjend Perkumpulan LSM CAKRA juga iukut
berkomentar : pantaslah jika kita curiga dengan para penegak hukum dalam
menangani Farah Fauwzia Soraya ; Pelaporan bulan Juni 2013, bulan Nopember 2014
kasus baru masuk di kejaksaan Negeri Tulungagung oktober 2014 dan pada bulan
ini, oktober 2014 kasus disidangkan, namun hal tersebut sungguh meng herankan,
dimana DITRESKRIMSUS POLDA JATIM memerlukan waktu 16 bulan untuk melakun
penyidikan kasus tersebut,,,,, ada apa dibalik itu semua ???.....sampai di
Kejaksaan Negeri Tulungagung tersangka hanya ditahan dengan tahanan Kota,
Jangan Jangan di Pengadilan Negeri Tulungagung di Putus Bebas tanpa syarat.
biar kapok, manusia tidak punya hati seperti Farah sebaiknya di hukum seberat beratnya, bahkan hukuman mati pun tidak sebanding dengan nasib orang orang yang dibuat sengsara, lihat si farah, wajahnya tidak menunjukan rasa penyesalan, huh kok ya ada lo orang seperti itu.
BalasHapus