Tulungagung.LSM CAKRA yang diwakili
oleh Sabar Sugianto,S,Pd telah berkirim surat ke Dinas Pertanian Kabupaten
Tulungagung pada tanggal 3 Nopember 2014 dengan isi surat mengklarifikasi
tentang Bangunan yang terletak di dsn cangkring Rt 03 / Rw 01 Desa Wates Kecamatan
campurdarat Kabupaten Tulungagung,dimana informasi yang masuk ke LSM CAKRA
bahwa Bangunan Gedung milik Mulyani yang terletak di alamat tersebut diatas
berdiri di lahan pertanian yang belum di keringkan,dan bangunan tersebut
digunakan untuk memproduksi Prodag UD Try Mulya Onik, sebagaimana ternyata
Bangunan tersebut berfungsi layaknya perusahaan besar, didalam Gedung tersebut
terdapat Mesin mesin Besar dan Puluhan Tenaga Kerja.
Surat telah terkirim ke
Dinas Pertanian, dan diterima oleh Tya pegawai Dinas Pertanian, surat
tertanggal 03 Nopember 2014,dengan No surat 0075/CAKRA / k.h / XI / 2014,
menanyakan : Benarkah Bangunan tersebut
berdiri dilahan Pertanian yang belum dilakukan pengeringan?....... sampai
berita hari ini surat belum dib alas, dan Sabar sugianto selaku Ketua Umum LSM
CAKRA akan menyurati untuk yang kedua kali, jika surat ke dua tidak dibalas,
maka LSM CAKRA akan mengadukan ke Ubudsman Republik Indonesia.
Berikut Komentar Galih
Rama,S.H Biro Bagian Hukum Perkumpulan LSM CAKRA;
Berdasarkan
amanah UU RI No 28 tahun 1999 Bab VI
pasal 9 ayat 1 berbunyi :
Masyarakat
berhak mencari, memperolih dan memberikan Informasi tentang penyelenggaraan
Negara, sementara ada perkumpulan Masyarakat mencari Informasi melalui
surat,semestinya Dinas dimaksud menjawab surat tersebut sebagai bentuk
pelayanan yang baik terhadap masyarakat, Undang undang tersebut diperkuat
dengan ditetapkannya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ,
semuanya ada dalam undang Undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar