Sabtu, 22 November 2014

BENARKAH SEMUA INTANSI PEMERINTAH PAHAM ATURAN



Tulungagung.LSM CAKRA yang diwakili oleh Sabar Sugianto,S,Pd telah berkirim surat ke Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung pada tanggal 3 Nopember 2014 dengan isi surat mengklarifikasi tentang Bangunan yang terletak di dsn cangkring    Rt 03 / Rw 01 Desa Wates Kecamatan campurdarat Kabupaten Tulungagung,dimana informasi yang masuk ke LSM CAKRA bahwa Bangunan Gedung milik Mulyani yang terletak di alamat tersebut diatas berdiri di lahan pertanian yang belum di keringkan,dan bangunan tersebut digunakan untuk memproduksi Prodag UD Try Mulya Onik, sebagaimana ternyata Bangunan tersebut berfungsi layaknya perusahaan besar, didalam Gedung tersebut terdapat Mesin mesin Besar dan Puluhan Tenaga Kerja.
Surat telah terkirim ke Dinas Pertanian, dan diterima oleh Tya pegawai Dinas Pertanian, surat tertanggal 03 Nopember 2014,dengan No surat 0075/CAKRA / k.h / XI / 2014, menanyakan : Benarkah Bangunan tersebut berdiri dilahan Pertanian yang belum dilakukan pengeringan?....... sampai berita hari ini surat belum dib alas, dan Sabar sugianto selaku Ketua Umum LSM CAKRA akan menyurati untuk yang kedua kali, jika surat ke dua tidak dibalas, maka LSM CAKRA akan mengadukan ke Ubudsman Republik Indonesia.
Berikut Komentar Galih Rama,S.H Biro Bagian Hukum Perkumpulan LSM CAKRA;
Berdasarkan amanah  UU RI No 28 tahun 1999 Bab VI pasal 9 ayat 1 berbunyi :         
Masyarakat berhak mencari, memperolih dan memberikan Informasi tentang penyelenggaraan Negara, sementara ada perkumpulan Masyarakat mencari Informasi melalui surat,semestinya Dinas dimaksud menjawab surat tersebut sebagai bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat, Undang undang tersebut diperkuat dengan ditetapkannya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , semuanya ada dalam undang Undang ini.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar