Tulungagung, Akibat kurang tegasnya peraturan di
Tulungagung, sehingga banyak pihak yang menyepelekan akan peraturan , contoh
Perbup No:28 tahun 2014 tentang larangan
Satuan pendidikan Dasar untuk melakukan pungutan, bahkan ada larangan bagi
komite sekolah dan satuan pendidikan untuk menjual pakaian seragam, buku buku
atau alat peraga yang ada hubungannya dengan pendidikan, ditegaskan pula dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No:101 tahun 2013 lampiran I Bab I huruf C angka 1, dengan jelas menyebutkan bahwa
tujuan BOS adalah Membebaskan pungutan bagi
seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah, P P No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Bab
II Paragraf 2 Pasal 10 ayat 1,2 dan 3 telah mengamanatkan dengan sejelas
jelasnya bahwa Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Ternyata di Tulungagung
peraturan peraturan tersebut telah
diabaikan oleh Satuan Pendidikan Dasr, Contoh SMPN 3 Tulungagung, di SMPN Tulungagung
biaya pengembangan kelas dibebankan ke Wali murid, terbukti dengan adanya selebaran
ke Wali murid mengenai Dana Pengembangan kelas 208jt, dana penunjang kegiatan
393jt, dan dana oprasional sekolah 730 jt, yang mencurigakan mengenai dana
oprasional sekolah dengan dana penunjang kegiatan siswa, apakah di SMPN 3
Tulungagung kedua kebutuhan tersebut
tidak dibiayai oleh BOS ?, mengenai pengembangan kelas telah diatur dalamap PP
No 48 tahun 2008, bahwa Investasi selain lahan menjadi tanggung jawab
pemerintah, hal ini lah yang menimbulkan kecurigaan adanya dobel anggaran,
sehingga PEWARTA menyerahkan permasalahan tersebut ke Polres Tulungagung.
Suharto ketua PEWARTA mengatakan: Kami telah melakukan klarifikasi melalui
surat ke SMPN 3 Tulungagung, dengan Nomor surat : 0012/ DPP.PEWARTA/ VIII /2014 tertanggal 11 Agustus 2014, tetapi
SMPN 3 Tulungagung tidak member jawaban atas surat yang telah kami kirim,
bahkan SMPN 3 Tulungagung merasa tidak pernah menerima surat klarifikasi kami,hal
tersebut akan kami telusuri sebab surat dimaksud kami kirim melalui Post Indonesia
kantor Kalangbret.
Suharto menambahkan; Satuan pendidikan
merupakan pondasi dalam membentuk karakter sikap manusia, bagaimana jika tempat
para pencetak karakter tidak bisa
menjadi contoh dalam menghargai orang lain, secara etika seseorang/lembaga
mengklarifikasi/bertanya selayaknya untuk dijawab, tetapi kelakuan SMPN 3
Tulungagung tidak memberikan suatu
contoh baik dalam menghargai sesama, tegas Suharto.
Komentar
Suharto dilanjutkan oleh T.Yulianto
sekjend PEWARTA “ Kami menemukan,surat tagihan dan Kwitansi pembayaran untuk dana pengembangan
kelas dari peserta didik SMPN 3 Tulungagung dan Surat No:
421.3/399.1/104.203/2014 perihal laporan hasil saresehan tahun 2014/2015
tertanggal 13 september 2014 ditandatangani Beni harjanto,S.Pd, M.Pd selaku
kepala sekolah dan Drs Adriwiyono selaku ketua komite, ada pula surat tagihan
dana awal tahun dan iuran bulanan, surat tersebut ditandatangani oleh Wiwik
wijiati selaku bendahara, dan juga kwitansi penerimaan pembayaran dari wali
murid untuk hal tersebut diatas , disini kami LSM PEWARTA mencurigai adanya Dobel anggaran, dan kami LSM PEWARTA telah
membaca PERMEN DIK BUD No:101 tahun 2013 tetang BOS, bahwa tujuan BOS
menghilangkan adanya pungutan yang dilakukan satuan pendidikan terhadap wali
murid atau peserta didik, sehingga dalam hal ini kami para pengurus LSM
PEWARTA bersepakat memberikan apa yang
kami temukan ke Polres Tulungagung untuk ditindak lanjuti”ungkapnya.
Galih rama,S.H
biro hukum lSM CAKRA juga ikut berkomentar : langkah dari LSM PEWARTA merupakan contoh yang
baik, dunia pendidikan harus kita jaga agar tidak ternoda oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab, sebab didalam dunia pendidikan anak bangsa terbentuk, upaya pemerintah
telah memperhatikan Dunia pendidikan dengan Program Wajib belajar 9 tahun, dengan menetapkan
berbagi aturan , seperti Permen No 101 tahun 2013 yang mengatur Dana Bos, PP No
48 tahun 2008 yang mengatur Investasi sekolah, serta Permen Dik Bud No 44 tahun
2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan dasar, sebagai warga
Negara yang baik sepantasnyalah jika kita mengawal prodak prodak peraturan
tersebut, dan jika kita menemukan dugaan ketimpangan memang tepat jika kita
laporkan ke pihak yang berwajib,tegasnya.
Dasar menyebalkan, masak PSB kemarin wali murid dimintai sumbangan untuk membuat Musola, dan bagi yang tidak memberi sumbangan tidak dikasih Blangko Daftar ulang,katanya BOSDA sudah di DoG oleh DPRD Tulungagung, trus larinya BOSDA kemana brow,
BalasHapusmemang mengibuli orang butuh memang lebih mudah, seperti sekolahan di Tulungagung, penjualan bahan seragam dengan melalui Koperasi Siswa selalu di jalankan oleh sekolahan, harga bahan seragam jauh lebih mahal dari harga pasar, ya sebaiknya pasar dan toko digunakan untuk anak belajar, sekolahan untuk tempat jual beli, ha hak, inikah janjimu SAHTO.
BalasHapussatuan Pendidikan selalu berdalih bahwa Dana BOS tidak cukup untuk kegiatan Siswa,sehingga perlu partisipasi dari Masyarakat ( wali murid ) sedangkan penjualan Bahan seragam, lKS itu di jalankan oleh Seluruh sekolah SMPN dan SMA sedrajat di Tulungagung, dimana yang melakukan penjualan adalah KOPSIS , dan laba dari hal tersebut untuk kebutuhan bersama ( siswa ) bukan untuk para guru dan Komite sekolah, jadi kami minta kesadarannya demi kemajuan Pendidikan di Tulungagung.
BalasHapuspermasalahan cukup atau tidak cukup, hal tersebut melihat seberapa pandainya orang yang mengatur,seperti DANA BOS Sisws SPM telah dianggarkan Rp 710/tahun/siswa,.....kenapa sekolah mengangarkan kegiatan yang biayanya melebihi Dana tersebut !....... demi memajukan anak bangsa, sekolah membuat kegiatan kegiatan, namun peraturan telah membatasi satuan pendidikan dalam menggali Dana dari masyarakat, saya setuju usaha dari pihak satuan pendidikan untuk memajukan anak Bangsa, tetapi jangan sampai bertabrakan dengan Peraturan yang ada, salam perjuangan.
Hapusbukan hanya di SMPN 3 Tulungagung yang melakukan pungutan berdalih sumbangan, tapi di SMPN lain juga seperti itu, penjualan LKS, dan seragam juga terjadi Satuan Pendidikan di Tulungagung ini kecuali SD
BalasHapus