Jumat, 21 November 2014

Bagaimana SMPN 3 Tulungagung?



Tulungagung, Akibat kurang tegasnya peraturan di Tulungagung, sehingga banyak pihak yang menyepelekan akan peraturan , contoh Perbup  No:28 tahun 2014 tentang larangan Satuan pendidikan Dasar untuk melakukan pungutan, bahkan ada larangan bagi komite sekolah dan satuan pendidikan untuk menjual pakaian seragam, buku buku atau alat peraga yang ada hubungannya dengan pendidikan, ditegaskan pula dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No:101 tahun 2013 lampiran I Bab I huruf C     angka 1, dengan jelas menyebutkan bahwa tujuan BOS adalah Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah, P P No.48   tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Bab II Paragraf 2 Pasal 10 ayat 1,2 dan 3 telah mengamanatkan dengan sejelas jelasnya bahwa Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana  program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Ternyata di Tulungagung peraturan peraturan tersebut  telah diabaikan oleh Satuan Pendidikan Dasr, Contoh SMPN 3 Tulungagung, di SMPN Tulungagung biaya pengembangan kelas dibebankan ke Wali murid, terbukti dengan adanya selebaran ke Wali murid mengenai Dana Pengembangan kelas 208jt, dana penunjang kegiatan 393jt, dan dana oprasional sekolah 730 jt, yang mencurigakan mengenai dana oprasional sekolah dengan dana penunjang kegiatan siswa, apakah di SMPN 3 Tulungagung  kedua kebutuhan tersebut tidak dibiayai oleh BOS ?, mengenai pengembangan kelas telah diatur dalamap PP No 48 tahun 2008, bahwa Investasi selain lahan menjadi tanggung jawab pemerintah, hal ini lah yang menimbulkan kecurigaan adanya dobel anggaran, sehingga PEWARTA menyerahkan permasalahan tersebut ke Polres Tulungagung.
Suharto ketua PEWARTA mengatakan: Kami telah melakukan klarifikasi melalui surat ke SMPN 3 Tulungagung, dengan Nomor surat :  0012/ DPP.PEWARTA/  VIII /2014 tertanggal 11 Agustus 2014, tetapi SMPN 3 Tulungagung tidak member jawaban atas surat yang telah kami kirim, bahkan SMPN 3 Tulungagung merasa tidak pernah menerima surat klarifikasi kami,hal tersebut akan kami telusuri sebab surat dimaksud kami kirim melalui Post Indonesia kantor Kalangbret.
Suharto menambahkan; Satuan pendidikan merupakan pondasi dalam membentuk karakter sikap manusia, bagaimana jika tempat para pencetak karakter  tidak bisa menjadi contoh dalam menghargai orang lain, secara etika seseorang/lembaga mengklarifikasi/bertanya selayaknya untuk dijawab, tetapi kelakuan SMPN 3 Tulungagung  tidak memberikan suatu contoh baik dalam menghargai sesama,            tegas Suharto.
Komentar Suharto dilanjutkan oleh  T.Yulianto sekjend PEWARTA “ Kami menemukan,surat tagihan dan  Kwitansi pembayaran untuk dana pengembangan kelas dari peserta didik SMPN 3 Tulungagung dan Surat No: 421.3/399.1/104.203/2014 perihal laporan hasil saresehan tahun 2014/2015 tertanggal 13 september 2014 ditandatangani Beni harjanto,S.Pd, M.Pd selaku kepala sekolah dan Drs Adriwiyono selaku ketua komite, ada pula surat tagihan dana awal tahun dan iuran bulanan, surat tersebut ditandatangani oleh Wiwik wijiati selaku bendahara, dan juga kwitansi penerimaan pembayaran dari wali murid untuk hal tersebut diatas , disini kami LSM PEWARTA   mencurigai adanya   Dobel anggaran, dan kami LSM PEWARTA telah membaca PERMEN DIK BUD No:101 tahun 2013 tetang BOS, bahwa tujuan BOS menghilangkan adanya pungutan yang dilakukan satuan pendidikan terhadap wali murid atau peserta didik, sehingga dalam hal ini kami para pengurus LSM PEWARTA  bersepakat memberikan apa yang kami temukan ke Polres Tulungagung untuk ditindak lanjuti”ungkapnya.
Galih rama,S.H biro hukum lSM CAKRA juga ikut berkomentar : langkah dari           LSM PEWARTA merupakan contoh yang baik, dunia pendidikan harus kita jaga agar tidak ternoda oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab didalam dunia pendidikan anak bangsa terbentuk, upaya pemerintah telah memperhatikan Dunia pendidikan  dengan Program Wajib belajar 9 tahun, dengan menetapkan berbagi aturan , seperti Permen No 101 tahun 2013 yang mengatur Dana Bos, PP No 48 tahun 2008 yang mengatur Investasi sekolah, serta Permen Dik Bud No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan dasar, sebagai warga Negara yang baik sepantasnyalah jika kita mengawal prodak prodak peraturan tersebut, dan jika kita menemukan dugaan ketimpangan memang tepat jika kita laporkan ke pihak yang berwajib,tegasnya.

5 komentar:

  1. Dasar menyebalkan, masak PSB kemarin wali murid dimintai sumbangan untuk membuat Musola, dan bagi yang tidak memberi sumbangan tidak dikasih Blangko Daftar ulang,katanya BOSDA sudah di DoG oleh DPRD Tulungagung, trus larinya BOSDA kemana brow,

    BalasHapus
  2. memang mengibuli orang butuh memang lebih mudah, seperti sekolahan di Tulungagung, penjualan bahan seragam dengan melalui Koperasi Siswa selalu di jalankan oleh sekolahan, harga bahan seragam jauh lebih mahal dari harga pasar, ya sebaiknya pasar dan toko digunakan untuk anak belajar, sekolahan untuk tempat jual beli, ha hak, inikah janjimu SAHTO.

    BalasHapus
  3. satuan Pendidikan selalu berdalih bahwa Dana BOS tidak cukup untuk kegiatan Siswa,sehingga perlu partisipasi dari Masyarakat ( wali murid ) sedangkan penjualan Bahan seragam, lKS itu di jalankan oleh Seluruh sekolah SMPN dan SMA sedrajat di Tulungagung, dimana yang melakukan penjualan adalah KOPSIS , dan laba dari hal tersebut untuk kebutuhan bersama ( siswa ) bukan untuk para guru dan Komite sekolah, jadi kami minta kesadarannya demi kemajuan Pendidikan di Tulungagung.

    BalasHapus
    Balasan
    1. permasalahan cukup atau tidak cukup, hal tersebut melihat seberapa pandainya orang yang mengatur,seperti DANA BOS Sisws SPM telah dianggarkan Rp 710/tahun/siswa,.....kenapa sekolah mengangarkan kegiatan yang biayanya melebihi Dana tersebut !....... demi memajukan anak bangsa, sekolah membuat kegiatan kegiatan, namun peraturan telah membatasi satuan pendidikan dalam menggali Dana dari masyarakat, saya setuju usaha dari pihak satuan pendidikan untuk memajukan anak Bangsa, tetapi jangan sampai bertabrakan dengan Peraturan yang ada, salam perjuangan.

      Hapus
  4. bukan hanya di SMPN 3 Tulungagung yang melakukan pungutan berdalih sumbangan, tapi di SMPN lain juga seperti itu, penjualan LKS, dan seragam juga terjadi Satuan Pendidikan di Tulungagung ini kecuali SD

    BalasHapus