Jumat, 14 November 2014

kejari tahan Farah F.......



Kejaksaan Negeri Tulungagung menahanTersangka Penipuan Milyaran hanya dengan tahanan kota.
Tulungagung-.-Farah Fawzia Soraya,S.T Warga Kelurahan Bago Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka,dan ditahanan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan tahanan kota, farah ditahan oleh Kejaksaan negeri Tulungagung berdasar dari Laporan Evi di DITRESKRIMSUS POLDA JATIM, karena uang Evi senilai Tiga Milyar dibawa amblas oleh Farah.
Berikut Komentar Totok Yulianto Sekjend Perkumpulan LSM CAKRA: melihat apa yang dilakukan oleh Farah sehingga ditetapkan sebagai tersangakan sangat lah tepat, tetapi, menurut saya ada yang  mengherankan tentang penahan kota atas diri farah, pada hal nilai yang di sangkakan atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh farah bukanlah nilai kecil, ada beberapa korban selain Evi yang telah melapor ke pihak yang berwajib dengan kerugian milyaran rupiah, tetapi Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangkan dengan Tahanan Kota, ada apa ????
Komentar Totok Y diteruskan oleh Galih Rama Kristian,S.H selaku Bagian Hukum Perkumpulan LSM CAKRA : kami berpendapat tidaklah adil menurut hukum bilamana Kejaksaaan Negeri Tulungagung hanya melakukan Penahanan Kota terhadap diri Sdri. FARAH FAWZIA SORAYA, melihat banyaknya Laporan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka, Bahwa Penahanan Kota terhadap diri Sdri. FARAH FAWZIA SORAYA oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung berbanding terbalik dengan kasus warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, seorang warga miskin Pencuri Ayam, yang nilai kerugian korbannya hanya tidak lebih dari Rp. 75.000,- namun dilakukan Penahanan di dalam Rumah Tahanan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, berikut para korban yang telah melapor ke pihak yang berwajib:
a.      Pada tanggal 07 Juni 2013, Ny. SUMIATI telah melapor ke Polda Jatim, surat Laporan Polisi No : LPB/615/VI/2013/UM/JTM.
b.     Pada tanggal 07 Juni 2013, Ny. SRI SASMITOWATI, telah melapor di Polda Jatim, surat Laporan Polisi No : TBL/616/VI/2013/UM/JTM.
c.      Sdri Darmi  Warga Tulungagung,melapor di Polres Tulungagung dengan surat Laporan Polisi No : LP / 506 / X / 2014JATIM  /  RESTL-AGUNG,  tertanggal 12 Oktober 2014
d.      Selain itu terdengar rumor dimasyarakat bahwa masih banyak korban yang akan melaporkan Sdri. FARAH FAWZIA SORAYA ke Pihak Kepolisian dengan kasus yang sama.
  Keluar dari apa yang dilakukan farah, tetapi kita mencoba menganalisa aapa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam menangani Kasus Farah Fawzia Soraya, terkesan ada keragu raguan pihak kejaksaan Negeri Tulungagung dalam menangani kasus tersebut,kemungkinan Jaksa Penuntut merasa takut menghadapi orang yang ber duit, dengan perimbangan kasus, pencuri ayam langsung ditahan dalam jeruji besi, sedangkan Farah yang merugikan orang lain milyaran rupiah masih melenggang di luar tahanan, mungkin pencuri ayam hanyalah orang miskin sehingga tidak bisa berbuat sesuatu untuk bisa patuh dan tunduk terhadap perintah Jaksa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar