Kejaksaan Negeri Tulungagung menahanTersangka
Penipuan Milyaran hanya dengan tahanan kota.
Tulungagung-.-Farah Fawzia
Soraya,S.T Warga Kelurahan Bago Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka,dan
ditahanan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan tahanan kota, farah ditahan
oleh Kejaksaan negeri Tulungagung berdasar dari Laporan Evi di DITRESKRIMSUS
POLDA JATIM, karena uang Evi senilai Tiga Milyar dibawa amblas oleh Farah.
Berikut Komentar
Totok Yulianto Sekjend Perkumpulan LSM CAKRA: melihat apa yang dilakukan oleh Farah
sehingga ditetapkan sebagai tersangakan sangat lah tepat, tetapi, menurut saya
ada yang mengherankan tentang penahan
kota atas diri farah, pada hal nilai yang di sangkakan atas dugaan kejahatan
yang dilakukan oleh farah bukanlah nilai kecil, ada beberapa korban selain Evi
yang telah melapor ke pihak yang berwajib dengan kerugian milyaran rupiah,
tetapi Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangkan dengan Tahanan Kota, ada apa ????
Komentar Totok Y
diteruskan oleh Galih Rama Kristian,S.H
selaku Bagian Hukum Perkumpulan LSM CAKRA : kami berpendapat tidaklah
adil menurut hukum bilamana Kejaksaaan Negeri Tulungagung hanya
melakukan Penahanan Kota terhadap diri Sdri. FARAH FAWZIA SORAYA, melihat
banyaknya Laporan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka, Bahwa Penahanan
Kota terhadap diri Sdri. FARAH FAWZIA SORAYA oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung berbanding
terbalik dengan kasus warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten
Tulungagung, seorang warga miskin Pencuri Ayam, yang nilai kerugian korbannya
hanya tidak lebih dari Rp. 75.000,- namun dilakukan Penahanan di dalam Rumah
Tahanan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, berikut para korban yang telah
melapor ke pihak yang berwajib:
a.
Pada tanggal 07 Juni 2013, Ny. SUMIATI telah melapor
ke Polda Jatim, surat Laporan
Polisi No : LPB/615/VI/2013/UM/JTM.
b.
Pada tanggal 07 Juni 2013, Ny. SRI SASMITOWATI, telah
melapor di Polda Jatim, surat Laporan
Polisi No : TBL/616/VI/2013/UM/JTM.
c.
Sdri Darmi
Warga Tulungagung,melapor di Polres Tulungagung dengan surat Laporan Polisi No : LP / 506 / X / 2014JATIM /
RESTL-AGUNG,
tertanggal
12
Oktober 2014
d.
Selain itu terdengar rumor dimasyarakat bahwa masih
banyak korban yang akan melaporkan Sdri. FARAH FAWZIA SORAYA ke Pihak
Kepolisian dengan kasus yang sama.
Keluar dari apa yang dilakukan farah, tetapi
kita mencoba menganalisa aapa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri
Tulungagung dalam menangani Kasus Farah Fawzia Soraya, terkesan ada keragu
raguan pihak kejaksaan Negeri Tulungagung dalam menangani kasus tersebut,kemungkinan
Jaksa Penuntut merasa takut menghadapi orang yang ber duit, dengan perimbangan
kasus, pencuri ayam langsung ditahan dalam jeruji besi, sedangkan Farah yang
merugikan orang lain milyaran rupiah masih melenggang di luar tahanan, mungkin
pencuri ayam hanyalah orang miskin sehingga tidak bisa berbuat sesuatu untuk
bisa patuh dan tunduk terhadap perintah Jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar