Jumat, 14 November 2014

PUNGLI LAGI PUNGLI LAGI



Trenggalek - SDN 2 Ngetal UPTD Pogalan Dinas Pendidikan  Kabupaten Trenggalek melakukan Pungutan untuk membuat Toilet dan tempat sepeda, hal tersebut telah meresahkan Wali murid,terbukti ada yang memberikan informasi ke Persatuan Wartawan Tulungagung, dari Informasi tersebut PEWARTA mengklarifikasi melalui surat No: 0025 / DPP.PEWARTA/  IX  /2014 tertanggal 3 Oktober   2014, dan sampai saat ini surat belum dibalas oleh SDN 2 Ngetal,anehnya! Pengadu mengirim surat pencabutan aduan,pada hal yang disampaikan ke Pewarta bukan pengaduan tetapi Informasi.  Rumor yang mengembang, pengadu diancam anaknya tidak akan dinaikan kelas jika tidak mencabuat aduan ke PEWARTA.
Berikut komentar totok Yulianto Sekjend Perkumpulan LSM CAKRA : Satuan Pendidikan Dasar semestinya malu jika melakukan Pungutan terhadap Wali murid,  karena Pengajar telah di Gaji oleh Pemerintah, perserta didik telah di biayai oleh BOS ( Biaya Oprasional Sekolah), hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dik Bud No 101 tahun 2013 pada huruf D angka 1,a dan b, dijelaskan bahwa untuk dana Bos SD sebesar Rp 580/tahun/siswa telah jelas dan dipastiakn sampai pada sasaran,nah, apakah kurang Dana sebesar itu untuk kebutuhan belajar siswa???  Memang hal paling aman  melakukan  pungutan berkedok sumbangan,seperti halnya SDN II Ngetal telah bersama sama Wali murid dan Komite Sekolah mengabaikan PP No 48 tahun 2008, Bab II Paragraf 2 Pasal 10 ayat 1,2 dan 3, dengan sejelas jelasnya bahwa Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.


Pungutan atau Sumbangan di satuan Pendidikan Dasar telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  No. 44 Tahun 2012,dan jika para pemangku satuan pendidikan betul betul patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan, dipastikan tidak akan ada yang namanya aduan dari wali murid ke kelompok wartawan ataupun LSM.



1 komentar:

  1. mungkin kepala sekolah SDN ngetal tidak bisa memahami undang undang men, dahulu dia bisa menjadi kepala sekolah dengan cara nyogok, sehingga otaknya tidak mampu untuk menelaah undang undang, didalam benaknya mungkin hanya ada pikiran bagaimana cara mengembalikan uangnya yang digunakan untuk nyogok

    BalasHapus