Jumat, 26 Desember 2014

Bangunan Bodong aman dibawah Perlindungan Pemkab


Tulungagung, perijinan UD Try Mulya Onik Desa Wates kecamatan Campurdarat dinyalir penuh dengan kecurangan, sebagaimana ternyata ada beberapa warga disekitar bangunan UD Try mulya Onik mengaku belum dimintai persetujuan untuk mendirikan perusahaan tersebut.
Waktu terus berjalan hingga akirnya Mulyani Pemilik UD Try mulya Onik membuat Bangunan Baru terpisah dari Bangunan yang telah dijinkan, Bangunan tersebut untuk mengolah bahan Tambang prodag UD Try Mulya Onik, sebagaimana keterangan Kepala Desa Wates dan Masyarakat sekitar Bahwa Bangunan tersebut belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) bahkan berdiri di tanah leter S ( sawah ) yang belum di keringkan atau diterbitkan IPL
Sebut saja soplo warga Desa wates Kecamatan Campurdarat yang bertempat tinggal berhimpitan dengan Gedung UD Try Mulya Onik” saya merasa belum pernah dimintai persetujuan atas berdirinya bangunan UD trimulya Onik di sebelah rumah saya, juga ada beberapa tetangga saya yang mengalami nasip sama dengan saya, tidak pernah di mintai ijin dan tidak pernah mendapat keuntungan apapun dari perusahaan itu, justru yang kami dapat suara bising orang kerja dan demu dari limbah penggergajian batu, uncap soplo.
Kepala Desa Wates ( Wakidi ) mengatakan; keberadaan Bangunan di dsn Cangkring Desa Wates yang di pergunakan untuk mengolah Prodag UD Try mulya Onik ada dua, Bangunan tersebut terpisah beberapa puluh meter, bahhkan terpisahkan oleh beberapa rumah dan jalan, menurut peraturan yang saya tahu bangunan tersebut harus memiliki ijin baru, tetapi bangunan yang meresahkan Masyarakat itu belum memiliki ijin, tegas pak Kades.
Berikut Komentar Sabar Sugianto Ketua Umum LSM CAKRA : dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG Pasal 39 ayat 1 C menjelaskan : Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan, bahkan dalam undang undang ini juga menjelaskan sanksi Pidana terhadap siapa saja yang melanggar, juga dalam  PERDA Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, pasal 10 a : yang berbunyi  setiap Orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, dalam PERDA ini ada ancaman 6 ( Enam ) bulan kurungan apa bila ada yang melanggarnya, namun kenyataan lain terjadi, jelas jelas Bangunan di dsn Cangkring Desa Wates yang konon milik Mulyani Direktur UD Try Mulya Onik tidak memiliki IMB di biarkan oleh Satuan Penegak Perda Kabupaten Tulungagung, pada hal keberadaan Bangunan tersebut membuat Masyarakat resah namun Pemkab Tulungagung terkesan Melindungi Bangunan itu dibangding Masyarakat yang peduli akan kebenaran, tegasnya.                         
Keterangan BPPT melalui Rahmad, BPPT akan menerbitkan ijin IMB dan Gangguan H O dengan mengesampingkan masyarakat yang tidak setuju akan berdirinya Bangunan itu, sebab menurut tim Tehnis tidak adan yang mempersoalkan atas bangunan itu, sedangkan Masyarakat tidak bisa dimediasi lagi, masyarakat menghendaki bangunan itu dirobohkan atu meminta Kompensasi tidak masuk akal, hal tersebut wujud dari tindakan Penolakan, tegas rohmad
Berikut Komentar Galih rama, S,H Biro hukum LSM CAKRA; Masyarakat pernah menyampaikan ke saya, bahwa mereka tidak akan meminta apapun jika proses pendirian Bangunan dilakukan sesuai Prosedur yang berlaku, ini adalah penunjukan sikap dari Masyarakat  bahwa apa yang dilakukan oleh Pendiri Bangunan itu tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku, untuk itu semestinya Pemkab bangga akan adanya Masyarakat yang peduli akan PERDA, akan tetapi kenyataan berbalik yang diterapkan oleh PEMKAB Tulungagung, Pemkab Tulungagung akan mengeluarkan IMB untuk Bangunan pelanggar PERDA, Aneh, tutur galih
Sangat lucu yang dikatakan mbah mukiyat warga dekat bangunan berdiri , mbah mukiyat berkomentar dengan bahasa jawa, Aneeeeh , lawong ijin karo ngadeke bangunan disek bangunane Ngadek, ngono kok yo dibelani karo wong wong duwur, jane matane podo nandi yo ? opo kiro kiro di dublak duwit dadi ra roh salah bener, gek piye to le le, bicara dengan nada kesal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar