Tulungagung.pada
tanggal 17 Desember 2014 pukul 15.08 WIB, sidang perkara No. 322 dengan terdakwa Farah Fauwzia
Soraya , agenda sidang adalah keterangan terdakwa.
Farah
Faewzia Soraya adalah Warga Kelurahan Bago Tulungagung, Farah adalah Istri dari
BB salah satu Dove loper Perumahan Permata Kota, Farah di dakwa melakukan
tindak pidana Penipuan dan Pengelapan, sebagaimana sidang akan perkara tersebut
terus berlanjut, bahkan Prof Soleh Hudin dari Universitas UBARA memberikan
kesaksian di pengadilan Tulungagung, bahwa perkara tersebut murni tindak
Pidana.
Farah
Fauwzia Soraya selaku terdakwa menjelaskan Kronologis dihadapan Majelis Hakim
; Saya mengenal Evi ( pelapor ) pada
tahun 2010 , diperkenalkan oleh adik, dan pada tahun 2011 bertemu di Group BBM,
pertemanan itu pun berlanjut ke komunikasi sehingga kami saling bercerita
pekerjaan masing masing, dan saya bercerita bahwa saya bekerja sama dengan Bu
Dina ( Dina Diana Hamidah ) sejak tahun 2010,Saya menceritakan semuanya tentang
Investasi dan cara menanam Investasi yang di kelola oleh Bu Dina, selang
beberapa bulan, kira kira April 2011 Evi tertarik dengan Investasi yang saya
ceritakan dan akirnya Evi ikut Program Penawaran ( PN ) dimana Program tersebut
mempunyai keuntungan 10% dalam waktu dua Minggu, setelah merasakan betapa
mudahnya di Pekerjaan tersebut, Evi ikut Program lagi yang bernama OK dengan
keuntungan 15 % /Bulan, hal itu berlangsung lama, dan ditahun 2013 keuntungan Investasi
tersebut macet, shingga Evi melaporkan saya atas dugaan Penipuan dan
Penggelapan, pada hala yang mengelola uang Investasi bukanlah saya, melainkan
Dina Diana Hamidah,ucap farah
Dari
keterangan terdakwa; yang mulia majelis hakim menanyakan siapa Dina Diana
Hamidah itu ? dimana alamatnya ? dan apa bukti kalau uang Investasi itu di
kelola oleh Dina Diana Hamidah ?
Dari
pertanyaan itu, Terdakwa tidak bisa menunjukan keberadaan Dina Diana Hamidah,
bahkan alamat dari Dina Diana Hamidah tidak diketahui dengan Pasti oleh
Terdakwa.
Berikut
Komentar Sabar Sugianto, S.Pd ketua Umum Perkumpulan LSM CAKRA : mnurut
keterangan Kajari Tulungagung ketika dikonfermasi oleh Ketua PEWARTA
mengatakan, bahwa hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Farah
kurang lebih 70 milyar , sedangkan yang disidangkan 3,8 Milyar, melihat nominal
Milyaran rupiah, sangat lah janggal jika Farah Rauwzia menyerahkan uang secara
tunai ke Dina Diana, selanjutnya, jika Dina Diana betul betul ada, dipastikan
farah mengetahui alamat Dina Diana, sebab mereka melakukan hubungan Bisnis
dengan Nominal milyaran, apakah mungkin seseorang mempercayakan uang dengan
jumlah milyaran ke orang yang tidak kita ketahui alamatnya,tegas ketua LSM
CAKRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar