Selasa, 23 Desember 2014

Rumah Tahanan menunggu Farah Fauwzia Soraya


Tulungagung.pada tanggal 17 Desember 2014 pukul 15.08 WIB, sidang perkara     No. 322 dengan terdakwa Farah Fauwzia Soraya , agenda sidang adalah keterangan terdakwa.
Farah Faewzia Soraya adalah Warga Kelurahan Bago Tulungagung, Farah adalah Istri dari BB salah satu Dove loper Perumahan Permata Kota, Farah di dakwa melakukan tindak pidana Penipuan dan Pengelapan, sebagaimana sidang akan perkara tersebut terus berlanjut, bahkan Prof Soleh Hudin dari Universitas UBARA memberikan kesaksian di pengadilan Tulungagung, bahwa perkara tersebut murni tindak Pidana.
Farah Fauwzia Soraya selaku terdakwa menjelaskan Kronologis dihadapan Majelis Hakim ;  Saya mengenal Evi ( pelapor ) pada tahun 2010 , diperkenalkan oleh adik, dan pada tahun 2011 bertemu di Group BBM, pertemanan itu pun berlanjut ke komunikasi sehingga kami saling bercerita pekerjaan masing masing, dan saya bercerita bahwa saya bekerja sama dengan Bu Dina ( Dina Diana Hamidah ) sejak tahun 2010,Saya menceritakan semuanya tentang Investasi dan cara menanam Investasi yang di kelola oleh Bu Dina, selang beberapa bulan, kira kira April 2011 Evi tertarik dengan Investasi yang saya ceritakan dan akirnya Evi ikut Program Penawaran ( PN ) dimana Program tersebut mempunyai keuntungan 10% dalam waktu dua Minggu, setelah merasakan betapa mudahnya di Pekerjaan tersebut, Evi ikut Program lagi yang bernama OK dengan keuntungan 15 % /Bulan, hal itu berlangsung lama, dan ditahun 2013 keuntungan Investasi tersebut macet, shingga Evi melaporkan saya atas dugaan Penipuan dan Penggelapan, pada hala yang mengelola uang Investasi bukanlah saya, melainkan Dina Diana Hamidah,ucap farah
Dari keterangan terdakwa; yang mulia majelis hakim menanyakan siapa Dina Diana Hamidah itu ? dimana alamatnya ? dan apa bukti kalau uang Investasi itu di kelola oleh Dina Diana Hamidah ?
Dari pertanyaan itu, Terdakwa tidak bisa menunjukan keberadaan Dina Diana Hamidah, bahkan alamat dari Dina Diana Hamidah tidak diketahui dengan Pasti oleh Terdakwa.
Berikut Komentar Sabar Sugianto, S.Pd ketua Umum Perkumpulan LSM CAKRA : mnurut keterangan Kajari Tulungagung ketika dikonfermasi oleh Ketua PEWARTA mengatakan, bahwa hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Farah kurang lebih 70 milyar , sedangkan yang disidangkan 3,8 Milyar, melihat nominal Milyaran rupiah, sangat lah janggal jika Farah Rauwzia menyerahkan uang secara tunai ke Dina Diana, selanjutnya, jika Dina Diana betul betul ada, dipastikan farah mengetahui alamat Dina Diana, sebab mereka melakukan hubungan Bisnis dengan Nominal milyaran, apakah mungkin seseorang mempercayakan uang dengan jumlah milyaran ke orang yang tidak kita ketahui alamatnya,tegas ketua LSM CAKRA 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar