Tulungagung.
Wali murid di Satuan Pendidikan Dasar Negeri dalam lingkup Dinas Pendidikan Tulungagung tetap
mengeluarkan Dana dalam menyekolahkan anaknya, adanya Dana Bos tidak merubah kebiasaan Wali murid dalam mengeluarkan
uang untuk kebutuhan kegiatan dalam Satuan Pendidikan di Tulungagung, ditetapkannya
Perbup Tulungagung no 28 tahun 2014 oleh yang muliya Syahri Mulyo Bupati
Tulungagung ternyata tidak berpengaruh terhadap kebiasaan dari Oknum Satuan pendidikan dalam mengeluarkan
kocek wali murid.
Dalam Perbup Tulungagung dengan jelas di tegaskan dalam Bab VI Pasal 14
tentang larangan bagi satuan Pendidikan, satuan pendidikan dilarang menjual
buku buku, bahan seragam atau hal hal lain yang berhubungan atau tidak
berhungan dengan kegiatan sekolah, namun hal tersebut terkesan diabaikan oleh Satuan Pendidikan di
Tulungagung ini.
Bukan hanya Perbup No 28 tahun 2014, tetapi Undang undang atau peraturan Pemerintah, dan
peraturan Menteri juga terkesan diabaikan oleh Satuan pendidikan Tulungagung.
Sangat Jelas dalam :
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·
bahwa pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap warga negara
yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
·
Bahwa Pasal 34 ayat 2 menyebutkan Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
PP No 47
tahun 2008 tentang wajib belajar, Bab VI Penjaminan Wajib belajar pasal 9 ayat
1 yang berbunyi :
·
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Peraturan Pemerinta NO 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 10 ayat :
(1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan
pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar,
baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam
anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk
satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
(3) Tanggung jawab pendanaan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional
Pendidikan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No:101 tahun 2013 bahwa
biaya Oprasional sekolah tingkat Dasar ( Sd dan SMP sedrajat ) telah tercukupi
dengan Rp 580.000,-/tahun/siswa untuk
SD, dan SMPN Rp 710.000,-/tahun/siswa dan untuk Sekolah Menengah Kejuruan
Dana Bos ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor 80 Tahun 2013
,dengan Dana sebesar Rp 1.000.000,-/tahun/siswa.
Kenyataanya, bentuk
pungutan yang berkedok sumbangan masih terjadi di Dunia Pendidikan Tulungagung,
di SMPN 2 Kauman Kopsis menjual Bahan seragam dengan harga diatas harga Pasar,
SMK 1 Rejotangan ada rumor memungut wali murid Rp 600,000,-/ Walimurid dengan
alasan untuk membeli lahan, SMK 1 Pagerwojo masih menerapkan Pungutan bulanan
Rp 175.000,-/siswa , SMUN 1 Ngunut terdengar rumor memungut Rp 750.000,-/wali
murid untuk membuat Kantin, dan hal tersebut telah di klarifikasi oleh
Persatuan Wartawan Tulungagung melalui surat, namun SMAN 1 Ngunut belum
membalas surat dari PEWARTA, dan masih banyak lagi bentuk pungutan yang tidak
terpantau oleh elemen Masyarakat.
Berikut Komentar
Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Perkumpulan LSM CAKRA; Melihat dan mengamati
ulah dari Pemangku Satuan pendidikan di Tulungagung, terkesan semua telah di
sekenario atau di tata oleh kelompok tertentu untuk mengeruk uang dari Wali
murid,sebagai bukti jelas adalah Penjualan LKS pada setiap SMPN, Penjualan
bahan Seragam pada tingkat SMPN, SMKN dan SMUN
padahal jelas dalam PERBUP No 28 tahun 2014 bab VI pasal 14 telah
dilarang untuk hal tersebut, namun Satuan Pendidikan menggunakan Koperasi Siswa
untuk pengelabuhan Perbup no 28 dimaksud, sehingga nampaklah jelas kalau hal
tersebut telah disekenario oleh jajaran tertentu dalam mengeruk keuntungan
melalui Satuan Pendidikan.
Edy Warga desa
kedungcangkring mengatakan: saya yakin kalau bentuk pungutan itu ada kong
kalikong dengan jajaran diatasnya, bagaimana Dinas Pendidikan mendiamkan hal
tersebut, dimana pula Irwikab Tulungagung, sudah Jelas jawabanya.tutur edi
sudah lama itu ! di Tulungagung aturan hanyalah aturan, tetapi penegakanya Nihil, buat aturan kan pakai biaya, jadi biayanya to yang menarik, bukan aturannya, he he he , semoga Syahto tahu itu dan segera membuat Tulungagung beda, sampai sekarang tidak ada perbedaan dengan kepemimpinan yang lama, amin
BalasHapus