Rabu, 03 Desember 2014

PERBUP Tulungagung No 28 tahun 2014,MANDUL



Tulungagung. Wali murid  di Satuan Pendidikan Dasar  Negeri dalam lingkup Dinas Pendidikan Tulungagung tetap mengeluarkan Dana dalam menyekolahkan anaknya, adanya Dana Bos tidak merubah kebiasaan Wali murid dalam mengeluarkan uang untuk kebutuhan kegiatan dalam Satuan Pendidikan di Tulungagung, ditetapkannya Perbup Tulungagung no 28 tahun 2014 oleh yang muliya Syahri Mulyo Bupati Tulungagung ternyata tidak berpengaruh terhadap kebiasaan dari Oknum Satuan pendidikan dalam mengeluarkan kocek wali murid.

Dalam Perbup Tulungagung dengan jelas di tegaskan dalam Bab VI Pasal 14 tentang larangan bagi satuan Pendidikan, satuan pendidikan dilarang menjual buku buku, bahan seragam atau hal hal lain yang berhubungan atau tidak berhungan dengan kegiatan sekolah, namun hal tersebut terkesan diabaikan oleh Satuan Pendidikan di Tulungagung ini.

Bukan hanya Perbup No 28 tahun 2014, tetapi Undang undang atau peraturan Pemerintah, dan peraturan Menteri juga terkesan diabaikan oleh Satuan pendidikan Tulungagung.

 Sangat Jelas dalam :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional     

·         bahwa pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

·         Bahwa Pasal 34 ayat 2 menyebutkan Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

PP No 47 tahun 2008 tentang wajib belajar, Bab VI Penjaminan Wajib belajar pasal 9 ayat 1 yang berbunyi :

·         Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Peraturan Pemerinta NO 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 10 ayat :

(1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.

(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.

(3) Tanggung jawab pendanaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No:101 tahun 2013 bahwa biaya Oprasional sekolah tingkat Dasar ( Sd dan SMP sedrajat ) telah tercukupi dengan         Rp 580.000,-/tahun/siswa untuk SD, dan SMPN Rp 710.000,-/tahun/siswa dan              untuk Sekolah Menengah Kejuruan Dana Bos ditetapkan oleh  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80 Tahun 2013 ,dengan Dana sebesar Rp 1.000.000,-/tahun/siswa.

Kenyataanya, bentuk pungutan yang berkedok sumbangan masih terjadi di Dunia Pendidikan Tulungagung, di SMPN 2 Kauman Kopsis menjual Bahan seragam dengan harga diatas harga Pasar, SMK 1 Rejotangan ada rumor memungut wali murid Rp 600,000,-/ Walimurid dengan alasan untuk membeli lahan, SMK 1 Pagerwojo masih menerapkan Pungutan bulanan Rp 175.000,-/siswa , SMUN 1 Ngunut terdengar rumor memungut Rp 750.000,-/wali murid untuk membuat Kantin, dan hal tersebut telah di klarifikasi oleh Persatuan Wartawan Tulungagung melalui surat, namun SMAN 1 Ngunut belum membalas surat dari PEWARTA, dan masih banyak lagi bentuk pungutan yang tidak terpantau oleh elemen Masyarakat.  

Berikut Komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Perkumpulan LSM CAKRA; Melihat dan mengamati ulah dari Pemangku Satuan pendidikan di Tulungagung, terkesan semua telah di sekenario atau di tata oleh kelompok tertentu untuk mengeruk uang dari Wali murid,sebagai bukti jelas adalah Penjualan LKS pada setiap SMPN, Penjualan bahan Seragam pada tingkat SMPN, SMKN dan SMUN  padahal jelas dalam PERBUP No 28 tahun 2014 bab VI pasal 14 telah dilarang untuk hal tersebut, namun Satuan Pendidikan menggunakan Koperasi Siswa untuk pengelabuhan Perbup no 28 dimaksud, sehingga nampaklah jelas kalau hal tersebut telah disekenario oleh jajaran tertentu dalam mengeruk keuntungan melalui Satuan Pendidikan.

Edy Warga desa kedungcangkring mengatakan: saya yakin kalau bentuk pungutan itu ada kong kalikong dengan jajaran diatasnya, bagaimana Dinas Pendidikan mendiamkan hal tersebut, dimana pula Irwikab Tulungagung, sudah Jelas jawabanya.tutur edi

1 komentar:

  1. sudah lama itu ! di Tulungagung aturan hanyalah aturan, tetapi penegakanya Nihil, buat aturan kan pakai biaya, jadi biayanya to yang menarik, bukan aturannya, he he he , semoga Syahto tahu itu dan segera membuat Tulungagung beda, sampai sekarang tidak ada perbedaan dengan kepemimpinan yang lama, amin

    BalasHapus