Jumat, 19 Desember 2014

MASUK ANGIN DALAM DUNIA PERADILAN


Istilah masuk angin saat ini intim dengan dunia politik dan hukum. Beda halnya masuk angin yang sering menyerang fisik manusia masuk angin politik dan hukum identik dengan suatu persekongkolan, kolaborasi, dan persenyawaan kepentingan dalam ranah politik dan hukum. Dan kebanyakan persekongkolan itu cenderung melemahkan daya immun dari institusi yang terserang angin jahat tersebut.

Atau bisa juga menyusup ke dalam struktur lembaga negara dan membiarkan jentik-jentik penyakit moral jahat membiak dalam lembaga-lembaga negara tersebut. Istilah yang sepadan dengan lakon yang demikian sering disebut para pengamat atau politisi dengan sebutan "masuk angin".

Pihak-pihak luar yang membawa angin jahat dengan beragam nama seperti mafia hukum, koorporotokrasi, kartel, dan istilah jahat yang sepadan dengannya, membawa setumpuk racun yang kelak mendeimunisasi otoritas kelembagaan dimaksud.

KPK bisa lumpuh total, polisi bisa mandul, jaksa bisa mati kaloto (mati lesuh), hakim bisa membeo, hanya karena gembosan angin jahat yang masuk dan menyilukan dalam persendian kelembagaannya. Pemerintah tidak bisa lagi berbuat apa-apa.

Antibodi
Dalam istilah medis, masuk angin, atau gejela kelainan fisik (penyakit) yang disebabkan oleh angin dan suhu dingin dengan derajat tertentu yang menyebabkan penyakit, hanya bisa dieliminir dengan antibodi yang mumpuni.

Dalam gadang-gadang soal negara yang sering masuk angin rupa-rupanya antibodi negara telah menyusut. Alhasil semua jenis angin jahat bisa menembus sendi-sendi kehidupan negara. Buktinya, kita punya lembaga penegak hukum, tapi rata-rata semuanya mengidap penyakit moral (korup).

Lembaga hukum kita mudah disusupi mafia hukum dan makelar kasus. Walhasil lembaga hukum kita sudah sedemikian endemik
mengalami penyakit masuk angin dimaksud.

Dengan gejala-gejala di atas rupa-rupanya kita membutuhkan stok antibodi yang cukup. Guna menangkal angin jahat yang sewaktu-waktu menyerang lembaga-lembaga negara saat ini. Terutama di lembaga-lembaga hukum. Agar tidak mudah masuk angin. Itu lebih baik. Menurut anda?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar