Perkumpulan
LSM CAKRA mengajukan
Permohonan Pemantauan dan Pengawasan ke Jaksa
Muda Pengawasan, untuk mengawasi Perkara Pidana No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg,
yang saat ini sudah di sidangkan pada
Pengadilan Negeri Tulungagung, perkara disidangkan pada tanggal 13 Nopember 2014 , ke dua
tanggal 20 Nopember 2014, dan dilanjutkan dengan agenda sidang Tanggapan Jaksa penuntut umum ( Replik
), adapun yang menjadi dasar Permohonan Pemantauan dan Pengawasan adalah :
1. Bahwa LSM
“ CAKRA “ memantau
kasus tersebut sejak sebelum Persidangan
perkara Pidana No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg,sebab
perkara tersebut sangatlah menarik, dimana ada 9 ( Sembilan ) SP2HP yang
dimunculkan DITRESKRIMSUS POLDA JATIM atas kasus tersebut, serta DITRESKRIMSUS
POLDA JATIM membutuhkan waktu 16 bulan untuk menyelesaikan P21
2. Bahwa dalam Perkara Pidana No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg,
yang menjadi Terdakwa adalah Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA, dalam hal
ini Terdakwa FARAH FAUWZIA SORAYA di diduga telah melakukan Tindak Pidana
Penipuan dan / atau Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP, Jaksa Penuntut
Umum dalam perkara ini adalah : Ibu Puji Astuti, Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Tulungagung.
3. Bahwa sebelum
Perkara Pidana ini disidangkan di Pengadilan Tulungagung, Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA telah
banyak dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh banyak Pelapor baik pada Tingkat Polda
Jawa Timur maupun Polres Tulungagung, dengan Laporan : “Diduga telah melakukan Tindak
Pidana Penipuan dan /atau Penggelapan”, adapun Pelapor yang telah
melaporkan Terdakwa FARAH FAUWZIA
SORAYA ke Pihak Kepolisian, antara lain :
Ø Sdri. EVI
DIAN KURNIAWATI, pada tanggal tanggal 12 Juni 2013 telah melaporkan Tersangka
FARAH FAUWZIA SORAYA pada Tingkat Polda Jawa Timur dengan kasus
Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana ternyata dengan adanya Laporan Polisi No
: LPB/124/VI/2013/UM/JTM ( sekarang disidangkan dalam Perkara No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg)
Ø Ny. SUMIATI,
pada tanggal 07 Juni 2013 telah melaporkan Tersangka Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA
dengan kasus yang sama, sebagaimana dengan adanya Laporan Polisi
No : LPB/615/VI/2013/UM/JTM
Ø Ny. SRI
SASMITOWATI, pada tanggal 07 Juni 2013 telah melaporkan Tersangka Sdri. FARAH
FAUWZIA SORAYA dengan kasus yang sama, sebagaimana dengan adanya Laporan
Polisi No : TBL/616/VI/2013/UM/JTM.
Ø Dan Sdri.
Darmi pada tanggal 12 Oktober 2014 telah melaporkan Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA
pada Polres Tulungagung, sebagaimana dengan adanya bukti surat Laporan
Polisi No : LP/506/X/2014JATIM/RESTL-AGUNG, dan Terdengar masih banyak korban yang
akan melaporkan FARAH FAUWZIA SORAYA ke
Pihak Kepolisian dengan kasus yang sama
4. Bahwa sebelum
perkara aquo disidangkan Sdri. EVI DIAN KURNIAWATI melalui Pengacaranya telah
menyampaikan keberatan atas Penahanan Kota tersangka FARAH FAUWZIA SORAYA
5. Bahwa atas adanya
surat – surat sebagaimana diuraikan pada angka ke-4 dan angka ke-5 diatas,
Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung belum juga menanggapinya, yang pada
gilirannya Sdri. EVI DIAN KURNIAWATI melalui Pengacara / Penasihat Hukumnya
Kantor Hukum YAYAN RIYANTO, SH. &
Partners, mengirimkan surat lagi tertanggal 20 Nopember 2014, Perihal :
Permohonan Segera Di Tahan Terdakwa FARAH FAUWZIA SORAYA
6. Bahwa pada
kasus ini Kejaksaan Negeri Tulungagung terkesan tebang pilih dalam penerapan
hukumnya, hal ini nampak terlihat dalam perkara Pidana No. 333/Pid.B/2014/PN.Tlg,
atas nama Terdakwa : MARYATIN BINTI ALM WIJI UTOMO, Pihak
Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Penahanan didalam Rumah
Tahanan terhadap diri Terdakwa, sedangkan terhadap perkara
pidana No.
322/Pid.B/2014/PN.Tlg, atas nama
Terdakwa Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA, hanya dilakukan
Penahanan Kota, pada hal
Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA telah
ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus dimaksud dengan nilai kerugian yang
ditimbulkan Milyaran Rupiah, jauh
lebih besar dibanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh MARYATIN BINTI ALM WIJI UTOMO, dimana
MARYATIN
BINTI ALM WIJI UTOMO kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Lima puluh juta
7. Bahwa
jika kita melihat perbandingan dalam dua kasus tersebut, sangatlah janggal dan
terkesan penerapan hukum yang tebang pilih ( berbanding terbalik ), dimana
dalam kasus yang sama terdapat perbedaan dalam penerapan hukuman penahanan,
yakni perkara Pidana No. 333/Pid.B/2014/PN.Tlg, atas nama
Terdakwa MARYATIN BINTI ALM WIJI UTOMO dilakukan Penahanan di Dalam Rumah Tahanan, sedangkan dalam Perkara
Pidana No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg, atas
nama Terdakwa Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA, yang nilai kerugiannya jauh lebih besar hanya
dilakukan Penahanan Kota oleh Pihak
Kejaksaan Negeri Tulungagung. Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung ???
8. Bahwa atas
hal – hal yang telah terjadi, sangatlah membuat Kami khawatir nantinya akan
terjadi perilaku – perilaku yang kurang terpuji dalam jalannya perkara Aquo di
Persidangan, untuk itu sangatlah wajar dan beralasan menurut hukum bilamana
kami mengajukan Permohonan
Pemantauan dan Pengawasan terhadap perkara aquo, agar tidak terjadi
penyimpangan – penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan hukum
pada saat Penuntutan di Persidangan
nantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar