Minggu, 07 Desember 2014

LSM CAKRA Ajukan Pengawasan JAKSA



Perkumpulan LSM CAKRA mengajukan Permohonan Pemantauan dan Pengawasan ke Jaksa Muda Pengawasan, untuk mengawasi Perkara Pidana No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg, yang saat ini sudah di sidangkan  pada Pengadilan Negeri Tulungagung, perkara disidangkan  pada tanggal 13 Nopember 2014  , ke dua  tanggal 20 Nopember 2014, dan dilanjutkan dengan agenda sidang Tanggapan Jaksa penuntut umum ( Replik ), adapun yang menjadi dasar Permohonan Pemantauan dan Pengawasan  adalah :
1.     Bahwa LSM “ CAKRA “ memantau kasus tersebut sejak sebelum Persidangan perkara  Pidana No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg,sebab perkara tersebut sangatlah menarik, dimana ada 9 ( Sembilan ) SP2HP yang dimunculkan DITRESKRIMSUS POLDA JATIM atas kasus tersebut, serta DITRESKRIMSUS POLDA JATIM membutuhkan waktu 16 bulan untuk menyelesaikan P21 
2.  Bahwa dalam Perkara Pidana No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg, yang menjadi Terdakwa adalah Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA, dalam hal ini Terdakwa FARAH FAUWZIA SORAYA di diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan / atau Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan  Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah : Ibu Puji Astuti, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung.
3. Bahwa sebelum Perkara Pidana ini disidangkan di Pengadilan Tulungagung, Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA telah banyak dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh banyak Pelapor baik pada Tingkat Polda Jawa Timur maupun Polres Tulungagung, dengan Laporan : “Diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan /atau Penggelapan”, adapun Pelapor yang telah melaporkan Terdakwa FARAH FAUWZIA SORAYA ke Pihak Kepolisian, antara lain :  
Ø  Sdri. EVI DIAN KURNIAWATI, pada tanggal tanggal 12 Juni 2013 telah melaporkan Tersangka FARAH FAUWZIA SORAYA pada Tingkat Polda Jawa Timur dengan kasus Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana ternyata dengan adanya Laporan Polisi No : LPB/124/VI/2013/UM/JTM ( sekarang disidangkan dalam Perkara No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg)
Ø  Ny. SUMIATI, pada tanggal 07 Juni 2013 telah melaporkan Tersangka Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA dengan kasus yang sama, sebagaimana dengan adanya Laporan Polisi No : LPB/615/VI/2013/UM/JTM
Ø  Ny. SRI SASMITOWATI, pada tanggal 07 Juni 2013 telah melaporkan Tersangka Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA dengan kasus yang sama, sebagaimana dengan adanya Laporan Polisi No : TBL/616/VI/2013/UM/JTM.
Ø  Dan Sdri. Darmi pada tanggal 12 Oktober 2014 telah melaporkan   Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA pada Polres Tulungagung, sebagaimana dengan adanya bukti surat Laporan Polisi No : LP/506/X/2014JATIM/RESTL-AGUNG, dan Terdengar masih banyak korban yang akan melaporkan  FARAH FAUWZIA SORAYA ke Pihak Kepolisian dengan kasus yang sama
4.     Bahwa sebelum perkara aquo disidangkan Sdri. EVI DIAN KURNIAWATI melalui Pengacaranya telah menyampaikan keberatan atas Penahanan Kota tersangka  FARAH FAUWZIA SORAYA
5.     Bahwa atas adanya surat – surat sebagaimana diuraikan pada angka ke-4 dan angka ke-5 diatas, Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung belum juga menanggapinya, yang pada gilirannya Sdri. EVI DIAN KURNIAWATI melalui Pengacara / Penasihat Hukumnya Kantor Hukum YAYAN RIYANTO, SH. & Partners, mengirimkan surat lagi tertanggal 20 Nopember 2014, Perihal : Permohonan Segera Di Tahan Terdakwa FARAH FAUWZIA SORAYA
6.     Bahwa pada kasus ini Kejaksaan Negeri Tulungagung terkesan tebang pilih dalam penerapan hukumnya, hal ini nampak terlihat dalam perkara Pidana                                No. 333/Pid.B/2014/PN.Tlg, atas nama Terdakwa : MARYATIN BINTI ALM WIJI UTOMO, Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Penahanan didalam Rumah Tahanan terhadap diri Terdakwa, sedangkan terhadap perkara pidana No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg, atas nama Terdakwa Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA, hanya dilakukan Penahanan Kota, pada hal Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA telah ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus dimaksud dengan  nilai kerugian yang ditimbulkan Milyaran Rupiah, jauh lebih besar dibanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh  MARYATIN BINTI ALM WIJI UTOMO, dimana MARYATIN BINTI ALM WIJI UTOMO kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Lima puluh juta
7.     Bahwa jika kita melihat perbandingan dalam dua kasus tersebut, sangatlah janggal dan terkesan penerapan hukum yang tebang pilih ( berbanding terbalik ), dimana dalam kasus yang sama terdapat perbedaan dalam penerapan hukuman penahanan, yakni perkara Pidana No. 333/Pid.B/2014/PN.Tlg, atas nama Terdakwa MARYATIN BINTI ALM WIJI UTOMO dilakukan Penahanan di Dalam Rumah Tahanan, sedangkan dalam Perkara Pidana  No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg, atas nama Terdakwa Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA, yang nilai kerugiannya jauh lebih besar hanya dilakukan Penahanan Kota oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung. Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung ???
8.     Bahwa atas hal – hal yang telah terjadi, sangatlah membuat Kami khawatir nantinya akan terjadi perilaku – perilaku yang kurang terpuji dalam jalannya perkara Aquo di Persidangan, untuk itu sangatlah wajar dan beralasan menurut hukum bilamana kami mengajukan Permohonan Pemantauan dan Pengawasan terhadap perkara aquo, agar tidak terjadi penyimpangan – penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan hukum pada saat Penuntutan di Persidangan nantinya.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar