Jumat, 05 Juni 2015

DISINYALIR POLRES TULUNGAGUNG PEMBOHONG



Tulungagung,buletincakra  Dalam pendampingan terhadap Warga Desa Wates Kecamatan Campurdarat LSM CAKRA  berkirim surat              ke  POLRES Tulungagung tertanggal  19 Nopember 2014 perihal Permohonan Perlindungan Hukum  terkait Bangunan UD Try mulya Onik yang merugikan Warga sekitar, Bangunan belum ada HO dan IMB serta telah dipasang Police Line oleh Polres Tulungagung yang mana Polres Tulungagung melepas Police Line tersebut tanpa keterangan yang jelas, surat LSM CAKRA tidak dijawab oleh Polres Tulungagung tetapi Humas POLRI yang menjawab surat LSM CAKRA berdasar pada keterangan POLRES Tulungagung, Keterangan yang disampaikan Polres Tulungagung ke Divisi Humas Polri tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, Polres Tulungagung memberikan keterngan ke Devisi Humas Polri sebagai berikut:
1.    Ijin Oprasional batuan Jenis Marmer milik UD Try Mulya Onik berupa ijin usaha pertambangan oprasi produksi kusus sudah keluar
2.    Permintaan warga yang berupa pembuatan saluran air, Pembuatan Jalan paving, Lampu Jalan, dan Kompensasi tanah ladang yang oleh masyarakat diklaim berakibat terganggunya hasil panen akibat berdirinya Pabrik sudah diselesaikan oleh pihak UD Try Mulya Onik
Pada hal kenyataan yang terjadi tidak seperti yang disampaikan oleh Polres Tulungagung, sebagaimana Kepala Desa Wates Kecamatan Campurdarat menerangkan berbeda dengan Polres Tulungagung, berikut keterangan Kepala Desa Wates
-        Pemerintah Desa Wates Tidak mengetahui tentang ijin Oprasional batuan Jenis Marmer milik UD Try Mulya Onik yang berupa ijin usaha pertambangan oprasi produksi kusus
-        Permintaan warga sekitar telah dipenuhi oleh UD Try Mulya Onik, hal tersebut tidak semuannya benar, yang sudah direalisasi Cuma Pembuatan Jalan Paving yang lebarnya 2M panjangnya kira kira 100M, dan Penerangan satu titik  lampu jalan, sementara Pembuatan saluran air, dan Kompensasi tanah ladang dari akibat terganggunya hasil panen yang disebabkan UD Try Mulya Onik  Belum terealisasi
Keterangan Kepala Desa Wates dikuatkan oleh keterangan beberapa Warga setempat yang diwakili oleh Budi, Budi mengatakan”  Polres Tulungagung tidak pernah memanggil warga yang terkena dampak untuk dimintai keterangan, sedangkan keterangan yang disampaikan Polres Tulungagung ke Devisi Humas Polri merupakan rangkaian kebohongan belaka, buktinya saya belum pernah dimintai tandatangan oleh UD Try Mulya Onik untuk HO bangunan miliknya, kata Budi
Menurut Supriadi Bagian Investigasi LSM CAKRA” di Dsn Wates Rt 03/Rw 01 Desa Wates Kecamatan Campurdarat terdapat  2 ( dua ) Bangunan milik UD Try Mulya Onik yang letaknya terpisah dengan jarak sekitar 300M, salah satu dari bangunan itu belum memiliki ijin dan itu telah diketahui oleh Polres tulungagung, buktinya bangunan dimaksud telah di pasang Police line, namun akirnya Police line dilepas oleh Polres Tulungagung dan inilah yang mengundang kecurigaan, ada permainan apa Polres Tulungagung dengan pemilik perusahaan? Ungkap supri
Galih Rama Kristian,S.H selaku Bagian Hukum LSM CAKRA berkomentar”
Dalam UU RI NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG pada Pasal 39 ayat 1 C diamanatkan dengan jelas bahwa : Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dipasal 40 ayat 2 B ada penekanan bahwa pemilik bangunan gedung  mempunyai kewajiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ), hal tersebut juga diatur dalam PERDA Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, pasal 10 a : yang berbunyi  setiap Orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, nah” disini bisa kita lihat ketidakseriusan para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, ungkap Galih rama.
Sabar Sugianto,S.Pd ketua Umum LSM CAKRA juga berkomentar” Perlakuan POLRES Tulungagung terhadap Masyarakat desa Wates sungguh tidak mencerminkan sosok Pelindung dan Pengayom masyarakat, dimana masyarakat telah dizolimi oleh pihak yang kuat Polres Tulungagung tidak berpihak pada Masyarakat, ada apa dibalik itu semua, salah kah kalau kami selaku masyarakat mempertanyakan kinerja Polres tulungagung, ungkap sabar
Di lain sisi Mbah mukiyat berceloteh dihadapan tim bulletincakra, Polisi Tulungagung pinter ngapusi wong cilik, kiro kiro le ngudang wong tuweke biyen yo ngno,  mugo mugo raslamet  terjemahanya Polres Tulungagung pandai menipu orang kecil, mudah mudahan mendapat petaka/tim 
                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar