Sabtu, 07 Januari 2017

LSM CAKRA adukan Dinas Pendidikan Tulungagung Ke Ombudsman



Tulungagung.Buletincakrablogspot

LSM CAKRA berkirimsuratke Ombudsman Republic Indonesia melaporkandugaansengketaPublikdenganDinaspendidikantulungagungdimana LSM CAKRA melaporkanbeberapa SMPN yang melanggarkeputusanKepalaDinaspendidikan No 188 th 2016 tentangpagukelasnamunKepaladinaspendidikanTulungagungtidakmeresponataslaporantersebut
BerikutkomentarSabarSugianto,S.PdselakuKetua LSM CAKRA” sebenarnya kami mendukungDinaspendidikandimanaterdapat SMPN yang mengabaikanKeputusanKepalaDinasdan LSM CAKRA bergegasmengadukankeDinaspendidikanakantetapisurataduan kami tidak di tanggapiolehDinaspendidikansehingga kami melaporkannyake Ombudsman RepublikIndonesi, ungkapsabar
TakketinggalanAgus S Ketuaharian LSM CAKRA jugaikutbicara” jikalaupelanggaranterhadapKeputusanKepalaDinasPendidikanTulungagungNomor 188 tahun 2016tidakadatindakanberartikeputusanKadindiktersebutbukanlahpedomanbagiparaKepalasekolahakantetapitakjauhberbedadenganCerpen.
Agusmeneruskanbicaranya” jikaseorangpembuatkeputusanmendiamkanketikakeputusan yang dibuatnyadilanggarolehjajaran yang harusmematuhidansipembuatkeputusanterkesanmendiamkandiribahkanketikadiberilaporantidakmelakukantindakanapapunmalahandirinyareladilaporkankepihaklain, halsemacamitumasyarakatdapatmenilaiadaapadibalikitu semua?....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar