Tulungagung.Buletincakrablogspot
LSM CAKRA berkirimsuratke Ombudsman
Republic Indonesia
melaporkandugaansengketaPublikdenganDinaspendidikantulungagungdimana LSM CAKRA
melaporkanbeberapa SMPN yang melanggarkeputusanKepalaDinaspendidikan No 188 th
2016 tentangpagukelasnamunKepaladinaspendidikanTulungagungtidakmeresponataslaporantersebut
BerikutkomentarSabarSugianto,S.PdselakuKetua
LSM CAKRA” sebenarnya kami mendukungDinaspendidikandimanaterdapat SMPN yang
mengabaikanKeputusanKepalaDinasdan LSM CAKRA bergegasmengadukankeDinaspendidikanakantetapisurataduan
kami tidak di tanggapiolehDinaspendidikansehingga kami melaporkannyake
Ombudsman RepublikIndonesi, ungkapsabar
TakketinggalanAgus S Ketuaharian LSM
CAKRA jugaikutbicara” jikalaupelanggaranterhadapKeputusanKepalaDinasPendidikanTulungagungNomor
188 tahun 2016tidakadatindakanberartikeputusanKadindiktersebutbukanlahpedomanbagiparaKepalasekolahakantetapitakjauhberbedadenganCerpen.
Agusmeneruskanbicaranya”
jikaseorangpembuatkeputusanmendiamkanketikakeputusan yang
dibuatnyadilanggarolehjajaran yang
harusmematuhidansipembuatkeputusanterkesanmendiamkandiribahkanketikadiberilaporantidakmelakukantindakanapapunmalahandirinyareladilaporkankepihaklain,
halsemacamitumasyarakatdapatmenilaiadaapadibalikitu semua?....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar