Kamis, 26 November 2015

Dugaan Korupsi di UPK Kecamatan Pagerwojo dilaporkan Polisi

Tulungagung. Pada tgl 19 Nopember 2015 LSM CAKRA melayangkan surat Dumas ke Polres Tulungagung atas dugaan korupsi yang dilakukan UPK Pagerwojo
Menurut Sabar sugianto.S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA mengatakan: Dalam rangka pencapaian Misi Mendukung Penegakan Hukum dengan berdasar pada PP No.71 tahun 2000 tentang peranserta masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kami LSM CAKRA mengadukan dugaan korupsi yang dilakukan oleh UPK Pagerwojo ke Polres Tulungagung mengingat kelakuan UPK Pagerwojo sangat merugikan Masyarakat, yang mana UPK pagerwojo disinyalir menggondol uang 1,8 Milyar pada hal uang tersebut diperuntukan ke para pengusahan kecil sebagai dana pinjaman lunak, tegas sabar
Supriadi salah satu aktivis LSM CAKRA menambahkan keterangan Sabar; keterangan yang kami dapat dari uang 1,8 Milyar dibawa oknum UPK yang bernama malik ± 800jt sedangkan sisanya dibagi 4 rekannya sehingga dapat di indikasi maliklah aktor dari perbuatan itu atau mungkin ada oknum lain yang mengendalikan Malik sebab seorang perempuan seperti malik terkesan janggal jika memiliki keberanian sebesar itu, dan ini masih kami selidiki, ungkap supri
Supri menambahkan; Modus yang dilakukan oleh UPK Pagerwojo dalam perbuatan itu demikian” UPK Pagerwojo memasukan data fiktif sebagai peminjam sebagaimana yang diungkapkan para nara sumber yang ditemui Cruw LSM CAKRA,……………………………..
Bapak Sakur selaku Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo mengatakan ; di desa kami telah dibentuk 6            ( enam ) Kelompok yang dalam pembentukannya selalu mengetahui Kepala Desa, namun di catatan UPK Kecamatan Pagerwojo telah terdaftar 24 ( dua puluh empat ) kelompok dan yang jelas selain 6 ( enam ) kelompok tersebut diluar sepengetahuan saya
Wijiono selaku Ketua LPM Desa Kedungcangkring yang dalam keterangan lisannya mengatakan; di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo hanya ada 2 ( dua ) Kelompok namun di UPK Kecamatan Pagerwojo di        daftar 17 ( tujuh belas ) Kelompok
Bahwa di Desa Penjor Tarno selaku Kepala Desa menerangkan UPK Kecamatan Pagerwojo telah melakukan penyimpangan senilai 800 juta rupiah, hal tersebut diketahui ketika dilakukan pemeriksaan bersama yang mana Dalam pemeriksaan ditemukan kelompok Desa Penjor memiliki tanggungan 800 juta rupiah pada hal kenyataannya Kelompok Desa Penjor tidak memiliki tanggungan dan akirnya cruew UPK Kecamatan Pagerwojo mengakui kalau tanggungan tersebut dalam tanggungannya


         .


1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus