Rabu, 17 Oktober 2018

Hebat! Saksi JPU Anggota Polsek Kota Tulungagung saling Tuding


Tulungagung.buletincakra.
Pada hari Rabu 10 Oktober yang dilanjutkan 17 Oktober 2018, sidang perkara  pidana No: 268/pid.Sus/2018/PN Tlg berlangsung yang mana terdakwa Slamet Mustari  dengan didampingi para penasehat hukum yaitu, Galih raha SH, FX Sintua SH dan Adi Apriliawan SH sementara JPU Kupik Sulaini menghadirkan saksi Devin Atmawijaya Anggota Polsek Kota Tulungagung, dan ditanggal 17 Oktober 2018 JPU menghadirkan Slamet  Anggota Polsek Kota Tulungagung dan Masduuki Ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung
Berikut perjalanan siding terbuka yang mampu dikutip oleh tim bulletin cakra, dalam kesaksiannya Devin Atma Wijaya mengatakan bahwa dalam penggrebekan di warung terdakwa tidak dijumpai barang bukti namun terdakwa memberikan barang bukti dengan sukarela berupa empat botol arak bali dengam isi 600ml/botol, dan dalam penyerahan barang bukti diterima oleh pak Slamet salah satu tim dalam pengreekan tersebut.
Dalam kesaksian berikutnya, Deevin Atmawijaya telah mengingkari salah satu alat bukti yang telah dihadirkan oleh JPU yaitu berupa botol bekas aqua yang masih terdapat lebel aqua  berisi arak bali 600mnl yang mana sepengetahuan Devin barang bukti yang disita dari warung terdakwa berupa botol aqua yang tanpa lebel apapun.



Satu minggu berikutnya Sidang kembali digelar dan SLAMET Anggota Polsek Kota Tulungagung selaku saksi didengar kesaksiannya, bahwasanya Slamet mengatakan dalam penggrebekan tidak ditemukan barang bukti namun terdakwa dengan sukarela menyerahkan barang bukti ke Devin Atmawijaya, barang bukti yang berupa 4 botol aqua 600 ml dengan dibungkus tas plastik warna hitam bahkan  dipertegas bahwa Slamet { saksi} tidak melihat isi dari tas plastik tersebut
Keterangan Masduuki { Ahli} mengatakan: barang yang dihadirkan oleh JPU ada tiga botol aqua 600ml yang mana salah satu masih tertempel lebel aqua dan barang yang terdapat lebel aqua memiliki bau yang berbeda yang artinya tidak sama dengan kedua barang yang tanpa lebel, dan yang pasti barang tersebut tergolong miras yang tidak membahayakan kesehatan.
Berikut komentar Supriadi  LSM CAKRA”
bahwa Polri berperan selaku pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegakan hukum. Dengan kewenangan yang demikian luas, maka konsekwensi logis yang menjadi tanggung jawab setiap personel Polri yaitu melaksanakan kewenangan tersebut secara normatif profesional dan tidak tercela. Yang artinya profesionalisme penyidik Polri untuk mampu mengungkap pelaku kejahatan  secara cepat, tepat, tuntas transparan dan tidak ada rekayasa, namun sangat berbeda dengan fakta persidangan dalam perkara ini, dimana keterangan Saksi Devin dan Slamet tidak singkron, mereka saling Klaim bahwa mereka bukan yang menerima penyerahan barang bukti dari terdakwa, lalu siapa sebenarnya yang menerima barang bukti tersebut? ….jangan jangan barang bukti yang dihadirkan JPU bukan yang didapat dari terdakwa, ungkapnya.
Dilain tempat Ketua Ormas Agung, Agus Waluyo yang akrap dengan sapaan Jenderal juga ikut berkomentar” Dalam kesaksian Devin mengatakan Penggrebekan tidak ditemukan barang bukti dan terdakwa menyerahkan barang bukti dengan sukarela ke SLAMET, sementara SLAMET mengatakan Devin yang menerima penyerahan barang bukti dari terdakwa, bahkan JPU menghadirkan barang bukti yang di ingkari oleh Saksi yang notabene seorang anggota Polsek kota Tulungagung yang tentunya anggota polsek kota lah yang pertama mendapatkan barang bukti tersebut.
Jenderal meneruskan bicaranya: menyimak kesaksian demi kesaksian semakin jelas bahwa perkara tersebut terkesan dipaksakan sehingga muncul presepsi negativ, sebab dikaji dari lamanya berkas naik dan minimnya barang bukti, ada apa?...... trus apa hanya tempat kecil yang disikat?........ Bagaimana dengan Kafee MARKAS, kenapa Kafe MARKAS Aman ?......  pertanyaan demikian mungkin hanya rumput bergo  yang bisa menjawab.
Wahyu dari Ormas Faksi melontarkan komentar” apakah permasalahan tersebut bukan merupakan OTT, dan jika tergolong OTT kenapa prosesnya begitu lama, ingat jika benar tanpa ada rekayasa, semestinya barang bukti sudah dikantongi sepenuhnya oleh petugas, kenapa Penyidik membutuhkan waktu satu tahun untuk menyelesaikan perkara tersebut? Aneh kan!
Ditempat terpisah Adi Apriliawan SH selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan” dari keterangan sdr saksi bahwa dalam penggrebekan tidak ditemukan barang bukti yang artinya LOCUS DELICLTI dakwaan JPU tidak terpenuhi sehingga sangat patut jika terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau pun tuntutan, akan tetapi semua tergantung Yang mulia Majelis Hakim, kami para penasehat hukum hanyalah Pemohon, namun kami akan mengungkap kebenaran dari perkara ini dan muda mudahan usaha kami dalam meyakinkan Yang mulia Majelis Hakim di ridhoi oleh Yang Maha Kuasa sehingga terdakwa bisa bebas tanpa syarat, paparnya.
Ditempat terpisah Mustari selaku terdakwa mengatakan” saya memang sengaja di jadikan tumbal oleh Satuan Polisi Kota Tulungagung, dimana dalam penggrebekan tidak ditemukan barang bukti lalu Slamet anggota Polsek kota merayu saya untuk mencarikan arak bali untuk dimusnahkan, karena hal itulah saya mencarikannya dan setelah itu saya di kriminalisasi oleh satuan Polsek Kota Tulungagung, saya ditangkap dijadikan pesakitan di Pengadilan.

1 komentar: