Tulungagung.buletincakra.
Pada hari Rabu 10 Oktober yang dilanjutkan 17 Oktober 2018, sidang
perkara pidana No: 268/pid.Sus/2018/PN
Tlg berlangsung yang mana terdakwa Slamet Mustari dengan didampingi para penasehat hukum yaitu, Galih
raha SH, FX Sintua SH dan Adi Apriliawan SH sementara JPU Kupik Sulaini menghadirkan
saksi Devin Atmawijaya Anggota Polsek Kota Tulungagung, dan ditanggal 17
Oktober 2018 JPU menghadirkan Slamet Anggota
Polsek Kota Tulungagung dan Masduuki Ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Tulungagung
Berikut perjalanan siding terbuka yang mampu dikutip oleh tim
bulletin cakra, dalam kesaksiannya Devin Atma Wijaya mengatakan bahwa dalam
penggrebekan di warung terdakwa tidak dijumpai barang bukti namun terdakwa
memberikan barang bukti dengan sukarela berupa empat botol arak bali dengam isi
600ml/botol, dan dalam penyerahan barang bukti diterima oleh pak Slamet salah
satu tim dalam pengreekan tersebut.
Dalam kesaksian berikutnya, Deevin Atmawijaya telah mengingkari
salah satu alat bukti yang telah dihadirkan oleh JPU yaitu berupa botol bekas aqua
yang masih terdapat lebel aqua berisi
arak bali 600mnl yang mana sepengetahuan Devin barang bukti yang disita dari
warung terdakwa berupa botol aqua yang tanpa lebel apapun.
Satu minggu berikutnya Sidang kembali digelar dan SLAMET Anggota
Polsek Kota Tulungagung selaku saksi didengar kesaksiannya, bahwasanya Slamet
mengatakan dalam penggrebekan tidak ditemukan barang bukti namun terdakwa
dengan sukarela menyerahkan barang bukti ke Devin Atmawijaya, barang bukti yang
berupa 4 botol aqua 600 ml dengan dibungkus tas plastik warna hitam bahkan dipertegas bahwa Slamet { saksi} tidak melihat
isi dari tas plastik tersebut
Keterangan Masduuki { Ahli} mengatakan: barang yang dihadirkan oleh
JPU ada tiga botol aqua 600ml yang mana salah satu masih tertempel lebel aqua
dan barang yang terdapat lebel aqua memiliki bau yang berbeda yang artinya
tidak sama dengan kedua barang yang tanpa lebel, dan yang pasti barang tersebut
tergolong miras yang tidak membahayakan kesehatan.
Berikut komentar Supriadi LSM CAKRA”
bahwa Polri berperan selaku
pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pengayom, pelindung, pelayan
masyarakat serta penegakan hukum. Dengan kewenangan yang demikian luas, maka
konsekwensi logis yang menjadi tanggung jawab setiap personel Polri yaitu
melaksanakan kewenangan tersebut secara normatif profesional dan tidak tercela.
Yang artinya profesionalisme penyidik Polri untuk mampu mengungkap pelaku
kejahatan secara cepat, tepat, tuntas transparan
dan tidak ada rekayasa, namun sangat berbeda dengan fakta persidangan dalam
perkara ini, dimana keterangan Saksi Devin dan Slamet tidak singkron, mereka
saling Klaim bahwa mereka bukan yang menerima penyerahan barang bukti dari
terdakwa, lalu siapa sebenarnya yang menerima barang bukti tersebut? ….jangan
jangan barang bukti yang dihadirkan JPU bukan yang didapat dari terdakwa,
ungkapnya.
Dilain
tempat Ketua Ormas Agung, Agus Waluyo yang akrap dengan sapaan Jenderal juga
ikut berkomentar” Dalam kesaksian Devin mengatakan Penggrebekan tidak ditemukan
barang bukti dan terdakwa menyerahkan barang bukti dengan sukarela ke SLAMET,
sementara SLAMET mengatakan Devin yang menerima penyerahan barang bukti dari
terdakwa, bahkan JPU menghadirkan barang bukti yang di ingkari oleh Saksi yang
notabene seorang anggota Polsek kota Tulungagung yang tentunya anggota polsek
kota lah yang pertama mendapatkan barang bukti tersebut.
Jenderal
meneruskan bicaranya: menyimak kesaksian demi kesaksian semakin jelas bahwa
perkara tersebut terkesan dipaksakan sehingga muncul presepsi negativ, sebab
dikaji dari lamanya berkas naik dan minimnya barang bukti, ada apa?...... trus
apa hanya tempat kecil yang disikat?........ Bagaimana dengan Kafee MARKAS,
kenapa Kafe MARKAS Aman ?......
pertanyaan demikian mungkin hanya rumput bergo yang bisa menjawab.
Wahyu
dari Ormas Faksi melontarkan komentar” apakah permasalahan tersebut bukan
merupakan OTT, dan jika tergolong OTT kenapa prosesnya begitu lama, ingat jika
benar tanpa ada rekayasa, semestinya barang bukti sudah dikantongi sepenuhnya
oleh petugas, kenapa Penyidik membutuhkan waktu satu tahun untuk menyelesaikan
perkara tersebut? Aneh kan!
Ditempat
terpisah Adi Apriliawan SH selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan” dari
keterangan sdr saksi bahwa dalam penggrebekan tidak ditemukan barang bukti yang
artinya LOCUS DELICLTI dakwaan JPU tidak terpenuhi sehingga sangat patut jika
terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau pun tuntutan, akan tetapi semua
tergantung Yang mulia Majelis Hakim, kami para penasehat hukum hanyalah
Pemohon, namun kami akan mengungkap kebenaran dari perkara ini dan muda mudahan
usaha kami dalam meyakinkan Yang mulia Majelis Hakim di ridhoi oleh Yang Maha
Kuasa sehingga terdakwa bisa bebas tanpa syarat, paparnya.
Ditempat
terpisah Mustari selaku terdakwa mengatakan” saya memang sengaja di jadikan
tumbal oleh Satuan Polisi Kota Tulungagung, dimana dalam penggrebekan tidak
ditemukan barang bukti lalu Slamet anggota Polsek kota merayu saya untuk
mencarikan arak bali untuk dimusnahkan, karena hal itulah saya mencarikannya
dan setelah itu saya di kriminalisasi oleh satuan Polsek Kota Tulungagung, saya
ditangkap dijadikan pesakitan di Pengadilan.

Blog komen
BalasHapusArtikel kakak ini bagus. Saya akan kembali buat baca baca lagi setiap hari. Oh ia jika kamu warga Tulungagung, kediri dan trenggalek. Mau beli motor bisa hubungi saya kak. Klik disini