Demikian kurang lebih dakwaan dari JPU ;" Di
tahun 1998 hingga tahun 2006 Sunyoto adalah Kepala Desa Gedangan Kecamatan
Campurdarat kabupaten Tulungagung-Jatim, setelah masa jabatan Kepala Desa berakir secara otomatis Desa Gedangan mengadakan
Pendaftaran Calaon Kepala Desa Pereode Berikutnya
Pendaftaran calon Kepala Desa dibuka dan
sunyoto ikut dalam pencalonan Kepala
Desa Gedangan pereode tahun 2007 s/d 2012, namun dalam pemilihan sunyoto tidak
terpilih sebagai Kepala Desa, sedangkan yang terpilih adalah Sukarman salah
satu calon dalam pemilihan Kepala Desa tersebut.
Setelah
pemilihan Kepala Desa kira kira tanggal
27 September 2007 Sunyoto mengurus surat pindah dari Desa Gedangan,
Kec.Campurdarat, Kab.Tulungagung untuk pindah di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan
Kuta Selatan, Kabupaten Badung – Bali, dimana dalam mengajukan permohonan
pindah tempat prosedur yang dilalui oleh Sunyoto tidak Prosedural, Sunyoto
tidak minta surat keterangan dari RT terlebih dahulu melainkan langsung ke kantor Desa
Gedangan, bahkan sunyoto tidak melampirkan
KTP asli, dan Kartu Keluarga, namun pihak Pemerintah Desa Gedangan tetap
membuatkan surat keterangan pindah sesuai permohonan Sunyoto dengan Nomor surat
473/15/410.2002/2007 tertanggal 27 September 2007 yang ditandatangani
oleh Sukarman selaku Kepala Desa Gedangan, kemudian Sunyoto membawa surat
keterangan pindah yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa Gedangan tersebut
ke Kantor Kecamatan Campurdarat untuk minta tandatangan Soedarmono selaku camat Campurdarat, setelah surat pindah ditandatangani oleh Camat Campurdarat keesokan harinya tanggal 28 September 2007
Sunyoto berangkat ke Jimbaran, Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung-Bali
dengan mengabaikan kwajibannya melaporkan kepindahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kab.Tulungagung akan tetapi Sunyoto menyerahkan surat
keterangan pindah tempat tersebut kepada Kepala Lingkungan Taman Baruna
Perarudan, Kel.Jimbaran Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung-Bali, selanjutnya Sunyoto
mendaftarkan diri untuk pembuatan Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di temapat barunya itu, Sehingga
Sunyoto Resmi menjadi penduduk Kel.Jimbaran, Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung- Bali
dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
5103052504630003
Sekitar
bulan Maret 2012 di Desa Gedangan Kec.Campurdarat dilakukan perekaman data
kependudukan untuk dilakukan foto e KTP dimana Sunyoto masih terdaftar di
Dsn.Bandil, Rt.06/04 Ds.Gedangan, Kec.Campurdarat, Kab.Tulungagung karena pada
waktu pindah tempat Sunyoto tidak melaporkan kepindahannya di Kantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kab.Tulungagung, miski syarat untuk foto e KTP adalah KTP SIAK
bagi yang bukan peserta baru namun
persyaratan tersebut tidak menjadi soal bagi Sunyoto karena dengan berbagai cara Sunyoto dapat menyajikann
KK dan KTP SIAK Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat Kab.Tulungagung
pada
tanggal 27 Maret 2013 Sunyoto memberikan Surat pindah dari Taman Baruna
Lingkungan Perarudan Jimbaran, Kel.Jimbaran, Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung Bali
ke Pemerintah Desa Gedangan
Kecamatan Campur Darat Kabupaten
Tulungagung dengan surat keterangan pindah Nomor: 475/365/CPL/III/2013 tanggal
07 Maret 2013, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 April 2013,
Sunyoto
menggunakan Kartu Keluarga (KK) nomor KK 3504161303051942 yang dikeluarkan oleh
Dispenduk pencapil Kab.Tulungagung dan Kartu Tanda penduduk (KTP) Nomor
3504162504630003 yang dikeluarkan oleh Dispenduk pencapil Kab.Tulungagung
dengan alamat masing-masing Dsn.Bandil, Rt.06/04 Ds.Gedangan, Kec.Campurdarat,
Kab.Tulungagung, KK dan KTP tersebut digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan
diri sebagai Kepala Desa Gedangan, Kec.Campurdarat, Kab.Tulungagung,
dengan syarat-syaratnya antara lain : SKCK Tidak pernah dihukum,
Keterangan Kesehatan, Ijasah terakhir, Foto kopi KTP dan kartu keluarga, serta uang
pendaftaran kurang lebih sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah),
yang diterima oleh Ketua Panitai Muntholib pada tanggal 04 April 2013 .
semestinya
Sunyoto tidak boleh menggunakan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu
Tanda penduduk (KTP) d/a Ds.Gedangan, Kec.Campurdarat, Kab.Tulungagung , karena
Sunyoto saat itu masih berstatus sebagai penduduk di Kel. Jimbaran, Kec.Kuta
Selatan, Kab.Badung, Bali terbukti bukti masih mempunyai Kartu Keluarga maupun
Kartu Tanda penduduk Kel. Jimbaran,
Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung – Bali dan KK maupun KTP masih berlaku.”
Di
tempat terpisah tim bulletin cakra meminta keterangan beberapa warga gedangan,
keterangan warga tersebut sama dengan dakwaan JPU, mereka mengatakan bahwa
setelah kalah dalam pilihan Kepala Desa selang dua bulan Sunyoto pindah ke Bali
kira kira di tahun 2007, tahu tahu ikut mencalonkan kepala Desa, dan pada saat
itu diprotes oleh banyak orang tetapi masih diloloskan oleh Panitia pemilihan,
tidak disangka Sunyoto terpilih menjadi Kepala Desa di pereode ini, akirnya
warga Masyarakat Gedangan menjadi geger saling belabelaan, hubungan
kekeluargaan menjadi retak, ungkapnya.
Dilan
tempat Dr Edy Suwito,SH,MH selaku Penasehat Hukum Sunyoto memberikan
komentar”Klien saya di tuduh menggunakan Surat Palsu sementara tidak satupun
saksi yang tahu seperti apa surat palsu tersebut, jikalau benar Klien saya
memiliki KTP Ganda semestinya persidangan tidak disini karena dugaan kejahatan
dimaksud masuk wilayah Pengadilan Negeri badung sana, mengapa demikian /
tuduhan jaksa Sunyoto dituduh menggunakan surat Palsu atau sengaja dipalsukan,
atau mempunyai kependudukan Ganda, KTP Sunyoto bukan lah KTP Palsu sebab
dikeluarkan oleh intansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan Kabupaten
Tulungagung jadi tidak ada KTP yang dipalsukan atau sengaja dipalsukan, tegas
Edy Suwito
Tidak ada komentar:
Posting Komentar