Sabtu, 24 Januari 2015

Sunyoto, Kades Gedangan duduk di Kursi Pesakitan


Tulungagung,…pada tgl 19 Januari 2015 sidang Permasalahan dugaan pengunann KK dan KTP ganda dengan terdakwa Sunyoto yang sekarang menjabat sebagai Kades Gedngan.
Demikian kurang lebih dakwaan dari JPU ;" Di tahun 1998 hingga tahun 2006 Sunyoto adalah Kepala Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat kabupaten Tulungagung-Jatim, setelah masa jabatan Kepala Desa  berakir secara otomatis Desa Gedangan mengadakan Pendaftaran Calaon Kepala Desa Pereode Berikutnya
Pendaftaran calon Kepala Desa dibuka dan sunyoto  ikut dalam pencalonan Kepala Desa Gedangan pereode tahun 2007 s/d 2012, namun dalam pemilihan sunyoto tidak terpilih sebagai Kepala Desa, sedangkan yang terpilih adalah Sukarman salah satu calon dalam pemilihan Kepala Desa tersebut.
Setelah pemilihan Kepala Desa kira kira  tanggal 27 September 2007 Sunyoto mengurus surat pindah dari Desa Gedangan, Kec.Campurdarat, Kab.Tulungagung untuk pindah di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung – Bali, dimana dalam mengajukan permohonan pindah tempat prosedur yang dilalui oleh Sunyoto tidak Prosedural, Sunyoto tidak minta surat keterangan dari RT terlebih dahulu melainkan  langsung  ke kantor Desa Gedangan, bahkan sunyoto tidak melampirkan KTP asli, dan Kartu Keluarga, namun pihak Pemerintah Desa Gedangan tetap membuatkan surat keterangan pindah sesuai permohonan Sunyoto dengan Nomor surat  473/15/410.2002/2007 tertanggal 27 September 2007 yang ditandatangani oleh Sukarman selaku Kepala Desa Gedangan, kemudian Sunyoto membawa surat keterangan pindah yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa Gedangan tersebut ke Kantor Kecamatan Campurdarat untuk minta tandatangan Soedarmono selaku camat Campurdarat, setelah surat pindah ditandatangani oleh Camat Campurdarat  keesokan harinya tanggal 28 September 2007 Sunyoto  berangkat ke  Jimbaran, Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung-Bali dengan mengabaikan kwajibannya melaporkan kepindahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Tulungagung akan tetapi Sunyoto menyerahkan surat keterangan pindah tempat tersebut kepada Kepala Lingkungan Taman Baruna Perarudan, Kel.Jimbaran Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung-Bali, selanjutnya Sunyoto mendaftarkan diri untuk pembuatan             Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di temapat barunya itu, Sehingga Sunyoto Resmi menjadi penduduk Kel.Jimbaran, Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung- Bali   dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 5103052504630003
Sekitar bulan Maret 2012 di Desa Gedangan Kec.Campurdarat dilakukan perekaman data kependudukan untuk dilakukan foto e KTP dimana Sunyoto masih terdaftar di Dsn.Bandil, Rt.06/04 Ds.Gedangan, Kec.Campurdarat, Kab.Tulungagung karena pada waktu pindah tempat Sunyoto tidak melaporkan kepindahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Tulungagung,  miski syarat untuk foto e KTP adalah KTP SIAK bagi yang bukan peserta baru  namun persyaratan tersebut tidak menjadi soal bagi Sunyoto karena  dengan berbagai cara Sunyoto dapat menyajikann KK dan KTP SIAK Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat Kab.Tulungagung
pada tanggal 27 Maret 2013 Sunyoto memberikan Surat pindah dari Taman Baruna Lingkungan Perarudan Jimbaran, Kel.Jimbaran, Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung Bali ke Pemerintah Desa Gedangan Kecamatan Campur Darat Kabupaten Tulungagung dengan surat keterangan pindah Nomor: 475/365/CPL/III/2013 tanggal 07 Maret 2013,   Kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 April 2013, Sunyoto menggunakan Kartu Keluarga (KK) nomor KK 3504161303051942 yang dikeluarkan oleh Dispenduk pencapil Kab.Tulungagung dan Kartu Tanda penduduk (KTP) Nomor 3504162504630003 yang dikeluarkan oleh Dispenduk pencapil Kab.Tulungagung dengan alamat masing-masing Dsn.Bandil, Rt.06/04 Ds.Gedangan, Kec.Campurdarat, Kab.Tulungagung, KK dan KTP tersebut digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Gedangan, Kec.Campurdarat, Kab.Tulungagung, dengan syarat-syaratnya antara lain : SKCK Tidak pernah dihukum, Keterangan Kesehatan, Ijasah terakhir, Foto kopi KTP dan kartu keluarga, serta uang pendaftaran kurang lebih sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), yang diterima oleh Ketua Panitai Muntholib pada tanggal 04 April 2013 .
semestinya Sunyoto tidak boleh menggunakan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda penduduk (KTP) d/a Ds.Gedangan, Kec.Campurdarat, Kab.Tulungagung , karena Sunyoto saat itu masih berstatus sebagai penduduk di Kel. Jimbaran, Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung, Bali terbukti bukti masih mempunyai Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda penduduk  Kel. Jimbaran, Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung – Bali dan KK maupun KTP masih berlaku.”
Di tempat terpisah tim bulletin cakra meminta keterangan beberapa warga gedangan, keterangan warga tersebut sama dengan dakwaan JPU, mereka mengatakan bahwa setelah kalah dalam pilihan Kepala Desa selang dua bulan Sunyoto pindah ke Bali kira kira di tahun 2007, tahu tahu ikut mencalonkan kepala Desa, dan pada saat itu diprotes oleh banyak orang tetapi masih diloloskan oleh Panitia pemilihan, tidak disangka Sunyoto terpilih menjadi Kepala Desa di pereode ini, akirnya warga Masyarakat Gedangan menjadi geger saling belabelaan, hubungan kekeluargaan menjadi retak, ungkapnya.
Dilan tempat Dr Edy Suwito,SH,MH selaku Penasehat Hukum Sunyoto memberikan komentar”Klien saya di tuduh menggunakan Surat Palsu sementara tidak satupun saksi yang tahu seperti apa surat palsu tersebut, jikalau benar Klien saya memiliki KTP Ganda semestinya persidangan tidak disini karena dugaan kejahatan dimaksud masuk wilayah Pengadilan Negeri badung sana, mengapa demikian / tuduhan jaksa Sunyoto dituduh menggunakan surat Palsu atau sengaja dipalsukan, atau mempunyai kependudukan Ganda, KTP Sunyoto bukan lah KTP Palsu sebab dikeluarkan oleh intansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan Kabupaten Tulungagung jadi tidak ada KTP yang dipalsukan atau sengaja dipalsukan, tegas Edy Suwito


   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar