Tulungagung. Tanggal 6 Januarai 2014 LSM CAKRA
dipanggil Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait surat permohonan
pemantauan perkara No 322 dengan terdakwa Farah Fauwzia Soraya, di Kajatai
lantai Tujuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cruew LSM CAKRA di temui oleh Bapak
MADALI bagian Pengawasan.
| Add caption |
Dalam memenuhi Panggilan Jawas Kejati Jatim , Sabar
Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA memerintahkan Totok
Yulianto selaku Sekretaris, Supriadi selaku Bendahara merangkap bagian Investigasi, dan Galih Rama
Kristian,S.H selaku Bagian Hukum LSM
CAKRA,mereka diperintahkan untuk hadir
di Kejaksaan Tinggi Jawa timur guna memenuhi panggilan Jawas Kejati Jatim ,
tidak ketinggalan pula Agus Waluyo ketua Ormas Agung selaku mitra LSM CAKRA
juga ikut dalam agenda tersebut.
Di ruangan Jawas, LSM CAKRA dimintai keterangan
mengenai Cronologis dan perjalanan perkara No 322 atas terdakwa Farah Fauwzia
Soraya, di lantai Tujuh kira kira pukul 09.00 WIB, dihadapan Bapak Madali LSM
CAKRA menerangkan perjalanan perkara secara rinci mulai dari gonjang ganjing
masyarakat Tulungagung terkait dugaan Investasi Bodong yang dilakukan oleh
Farah Fauwzia Soraya,pertemuannya dengan Yayan Rianto,S.H di pelataran Polda
Jatim, Yayan Riyanto,S.H adalah Kuasa
dari Evi Dian, yang pada saat itu menindak lanjuti laporannya di POLDA JATIM, LSM
CAKRA juga membeberkan perjalanan Sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung,
setelah selesai memberikan keterangan cruw LSM CAKRA keluar dari lantai Tujuh
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 11.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar