Kamis, 15 Januari 2015

JAMWAS KEJATI JATIM SIKAPI ADUAN LSM CAKRA





Tulungagung. Tanggal 6 Januarai 2014 LSM CAKRA dipanggil Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait surat permohonan pemantauan perkara No 322 dengan terdakwa Farah Fauwzia Soraya, di Kajatai lantai Tujuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cruew LSM CAKRA di temui oleh Bapak MADALI bagian Pengawasan.
Add caption
Dalam memenuhi Panggilan Jawas Kejati Jatim , Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum    LSM CAKRA memerintahkan Totok Yulianto selaku Sekretaris, Supriadi selaku Bendahara  merangkap bagian Investigasi, dan Galih Rama Kristian,S.H selaku Bagian Hukum  LSM CAKRA,mereka diperintahkan  untuk hadir di Kejaksaan Tinggi Jawa timur guna memenuhi panggilan Jawas Kejati Jatim , tidak ketinggalan pula Agus Waluyo ketua Ormas Agung selaku mitra LSM CAKRA juga ikut dalam agenda tersebut.
Di ruangan Jawas, LSM CAKRA dimintai keterangan mengenai Cronologis dan perjalanan perkara No 322 atas terdakwa Farah Fauwzia Soraya, di lantai Tujuh kira kira pukul 09.00 WIB, dihadapan Bapak Madali LSM CAKRA menerangkan perjalanan perkara secara rinci mulai dari gonjang ganjing masyarakat Tulungagung terkait dugaan Investasi Bodong yang dilakukan oleh Farah Fauwzia Soraya,pertemuannya dengan Yayan Rianto,S.H di pelataran Polda Jatim, Yayan Riyanto,S.H adalah  Kuasa dari Evi Dian, yang pada saat itu menindak lanjuti laporannya  di POLDA JATIM,   LSM CAKRA juga membeberkan perjalanan Sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, setelah selesai memberikan keterangan cruw LSM CAKRA keluar dari lantai Tujuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 11.00 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar