Tulungagung,
Tuduhan yetik terhadap Nurlan Warga Desa Plosokandang Kecamatan Sumbergempol
tidak terbukti,Nurlan dilaporkan polisi atas tuduhan mencuri pintu,Nurlan sempat mendekam ditahanan Polsek Kedungwaru
beberapa hari, dirasa unsur tidak
terpenuhi akirnya Polsek Kedungwaru melepaskan Nurlan
Permasalahan pun berlanjut pada pokok
permasalahan, Nurlan melalui kuasa hukum nya melakukan gugatan Perdata di
Pengadilan Negeri Tulungagung atas Bumi dan Bangunan yang mana Bumi Bangunan
dari atas nama Almarhum Orang tua Nurlan telah berubah menjadi atas nama Yetik,
Namun proses peralihan ( Aakta Jual Beli ) cacat hukum, karena tanda tangan
dari Ahli waris sebagian di Palsu
Dalam perkara
tersebut Nanianto,S.H selaku Kuasa Hukum Nurlan telah berhasil membuktikan
Bahwa akta Jual Beli tersebut cacat hukum, mikski Darusman, S.H dan Ma’arif
,S.H selaku Kuasa Yetik mempertahankan keabsahan akta Jual beli itu namun usaha
itu menjadi sia sia ketika palu hakim mengabulkan permohonan penggugat
Santosao,S.H.M.H
selaku Kuasa dari para Ahli waris yang dirugikan akibat dipalsu tandatanganya
dalam akta jual beli alas hak yang disengketakan, ditempat terpisah Santoso
mengatakan Bahwa atas Kuasa dari pemberi kuasa Santoso akan melaporkan sang
pemalsu tandatanagan, santoso masih mencermati siapa terduga dari pelanggaran
pasal 363 KUHP itu, apakah Yetik atau bukan masih dalam penelusuran,
katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar