Selasa, 20 Januari 2015

Saudara Nurlan Ancam Laporkan Pemalsu Tanda tangan



Tulungagung, Tuduhan yetik terhadap Nurlan Warga Desa Plosokandang Kecamatan Sumbergempol tidak terbukti,Nurlan dilaporkan polisi atas tuduhan mencuri pintu,Nurlan  sempat mendekam ditahanan Polsek Kedungwaru beberapa hari,  dirasa unsur tidak terpenuhi akirnya Polsek Kedungwaru melepaskan Nurlan
 Permasalahan pun berlanjut pada pokok permasalahan, Nurlan melalui kuasa hukum nya melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tulungagung atas Bumi dan Bangunan yang mana Bumi Bangunan dari atas nama Almarhum Orang tua Nurlan telah berubah menjadi atas nama Yetik, Namun proses peralihan       ( Aakta Jual Beli ) cacat hukum, karena tanda tangan dari Ahli waris sebagian di Palsu
Dalam perkara tersebut Nanianto,S.H selaku Kuasa Hukum Nurlan telah berhasil membuktikan Bahwa akta Jual Beli tersebut cacat hukum, mikski Darusman, S.H dan Ma’arif ,S.H selaku Kuasa Yetik mempertahankan keabsahan akta Jual beli itu namun usaha itu menjadi sia sia ketika palu hakim mengabulkan permohonan penggugat
Santosao,S.H.M.H selaku Kuasa dari para Ahli waris yang dirugikan akibat dipalsu tandatanganya dalam akta jual beli alas hak yang disengketakan, ditempat terpisah Santoso mengatakan Bahwa atas Kuasa dari pemberi kuasa Santoso akan melaporkan sang pemalsu tandatanagan, santoso masih mencermati siapa terduga dari pelanggaran pasal 363 KUHP itu, apakah Yetik atau bukan masih dalam penelusuran, katanya   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar