Trenggalek, Heru
Wijaya seorang guru disatuan pendidikan menengah telah dipecat oleh Bupati
Trenggalek dengan dan tanpa dasar yang jelas,Heru dituduh selingkuh dengan
siswinya, pada hal tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum,sehingga dapat
dikatakan Bupati Trenggalek memberhentikan
dengan hormat PNS heru Wijaya hanya berdasar pada Opini belaka,dan hal tersebut
telah dibuktikan oleh Heru wijaya dengan melakukan gugat banding di Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara,sebagaimana ternyata putusan PT Tum membatalkan
putusan BAPEK dan Putusan Bupati trenggalek.
Berikut komentar
Heru wijaya PNS yang di zolimi oleh Pemkab trenggalek”saya dituduh selingkuh
dengan seorang siswi, tuduhan berdasar pada aduan orang tua siswi yang curiga
atas kedekatan anaknya dengan saya,dari aduan itu ditindak lanjuti oleh
pemeriksaan Irwikab Trenggalek dan Irwilkab mengambil kesimpulan bahwa saya
telah berselingkuh denga siswi, pada hal irwilkab tidak menemukan bukti
atas tuduhan perselingkuhan dimaksud, dan apakah salah saya seorang guru
ada kedekatan dengan peserta didik ? dari hasil pemeriksaan Irwilkab yang tidak
mendasar itu mengakibatkan munculnya surat pemecatan dengan hormat tidak atas
kemauan sendiri,dari keputusan Bupati yang menjastis perbuatan yang tidak
pernah saya lakukan akirnya saya melakukan
Banding Atminitratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), hasil keputusan
BAPEK justru menyakitkan yaitu memberhentikan saya dengan tidak hormat, kebenaran
mulai Nampak setelah saya melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara membatalkan Putusan BAPEK dan
mewajibkan BAPEK untuk mencabut surat keputusan dimaksud, mewajibkan kepada
BAPEK untuk memerintahkan Bupati Trenggalek merehabilitasi dan mengembalikan
semua hak dari saya sebagai PNS,merasa putusannya dimentahkan oleh Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara akirnya BAPEK melakukan Kasasi dan hingga kini putusan
kasasi belum turun.
Berikut Komentar
Suharto Ketua Umum PEWARTA ; Mengutip Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten
Trenggalek dalam memeriksa permasalahan dimaksud; berdasar pada laporan Dinas Pendidikan
No.800/1146/406.051/2010 Inspektorat telah menanyakan hal hal yang disangkakan
tetapi terperiksa tidak merasa melakukan tuduhan secara keseluruhan, hal
tersebut semestinya ada peran Dokter untuk memeriksa kebenaran tuduhan
perselingkuhan tersebut, bisa jadi adanya sebuah rekayasa atau jebakan untuk
membuang Heru wijaya dari PNS, kenapa korban tidak melaporkan tidakan Heru ke
Polisi ? ini yang perlu kita cermati, jangan jangan ada permainan dari oknum
Pemkab Trenggalek untuk membuang Heru dan menggantikan posisi heru untuk orang
lain, ungkap Suharto.
Menurut T.
Yulianto sekjen PEWARTA : Dari hasil pemeriksaan Inspektorat akirnya muncul Keputusan Bupati Trenggalek No:88C
/178 /406.073/2010 yang isinya menjatuhkan hukuman Disiplin terhadap Heru
wijaya berupa pemberhentian Dengan Hormat Tidak atas kemauan sendiri ,Keputusan
bupati Trenggalek tersebut sangat berlebihan, kerena kesalahan heru hanya tidak
masuk kerja pada saat tidak ada jam mengajar, bukan melakukan perselingkuhan
atau pencabulan seperti yang dituduhkan,terbukti tidak ada putusan dari
Pengadilan yang memutuskan bahwa Heru Wijaya telah melakukan Perselingkuhan
atau pencabulan, langkah Heru W melakukan Banding atmini tratif ke Badan
Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menurut saya kurang tepat, semestinya heru W
melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana Pengadilan Tata Usaha
Negara lebih Obyektif dalam mengambil Keputusan, namun hal tersebut telah
terjadi dan hasilnya Justru lebih menyakitkan sebab BAPEK memutus lebih kejam bari pada Bupati Trenggalek,
BAPEK menjatuhkan hukuman dengan memberhentikan heru W dengan tidak hormat
termaktup dalam Keputusan BAPEK No: 156/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 10 Oktober
2012. Miski BAPEK kelihatan tidak profosional dalam menjalan kinerjanya namun
hal tersebut terasa menyulitkan bagi Heru semestinya permasalahan cepat kelar
akirnya masih menunggu keputusan Kasasi ,miski bisa diperkirakan bahwa putusan
Kasasi akan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara karena amanah PP No.24 tahun 2011 pasal 9 menjelaskan
bahwa BAPEK wajib memeriksa dan mengambil keputusan paling lama 180 hari, akan
tetapi BAPEK tidak pernah memanggil terperiksa dan menjatuhkan Putusan hukuman 2 (dua) tahun terhitung dari laporan
masuk.ungkapnya.
Berikut Komentar
Porhadi ,S.H selaku Biro Hukum LSM Pewarta” Suatu perbuatan Hukum dikatan salah
demi hukum jika sudah ada Putusan dari Pengadilan,di Negara kita ini tidak ada
Institusi atau Lembaga apapun yang diberi kewenangan menentukan sesorang
bersalah kecuali Pengadilan,Bahkan dalam Peraturan BAKN No:21 tahun 2010 telah
jelas, bahwa Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin harus berdasarkan laporan, bukan
berdasar pada Opini atau Media Massa,dalam masalah Heru wijaya kami bingung
dalam menganalisa, Kami yang bodoh ini tidak menemukan siapa pelapor dari
masalah tersebut, pada hal Orang tua siswa hanya menyampaikan keluh kesah agar sdr
heru dibina,apakah Pemecatan merupakan langkah pembinaan? Aneh kan He he he,
ungkap por hadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar