Selasa, 20 Januari 2015

Heru Wijaya dipecat dari PNS tanpa kesalahan



Trenggalek, Heru Wijaya seorang guru disatuan pendidikan menengah telah dipecat oleh Bupati Trenggalek dengan dan tanpa dasar yang jelas,Heru dituduh selingkuh dengan siswinya, pada hal tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum,sehingga dapat dikatakan  Bupati Trenggalek memberhentikan dengan hormat PNS heru Wijaya hanya berdasar pada Opini belaka,dan hal tersebut telah dibuktikan oleh Heru wijaya dengan melakukan gugat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,sebagaimana ternyata putusan PT Tum membatalkan putusan BAPEK dan Putusan Bupati trenggalek.
Berikut komentar Heru wijaya PNS yang di zolimi oleh Pemkab trenggalek”saya dituduh selingkuh dengan seorang siswi, tuduhan berdasar pada aduan orang tua siswi yang curiga atas kedekatan anaknya dengan saya,dari aduan itu ditindak lanjuti oleh pemeriksaan Irwikab Trenggalek dan Irwilkab mengambil kesimpulan bahwa saya telah berselingkuh denga siswi, pada hal irwilkab tidak menemukan  bukti  atas tuduhan perselingkuhan dimaksud, dan apakah salah saya seorang guru ada kedekatan dengan peserta didik ? dari hasil pemeriksaan Irwilkab yang tidak mendasar itu mengakibatkan munculnya surat pemecatan dengan hormat tidak atas kemauan sendiri,dari keputusan Bupati yang menjastis perbuatan yang tidak pernah saya lakukan akirnya  saya melakukan Banding Atminitratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), hasil keputusan BAPEK justru menyakitkan yaitu memberhentikan saya dengan tidak hormat, kebenaran mulai Nampak setelah saya melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara membatalkan Putusan BAPEK dan mewajibkan BAPEK untuk mencabut surat keputusan dimaksud, mewajibkan kepada BAPEK untuk memerintahkan Bupati Trenggalek merehabilitasi dan mengembalikan semua hak dari saya sebagai PNS,merasa putusannya dimentahkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akirnya BAPEK melakukan Kasasi dan hingga kini putusan kasasi belum turun.
Berikut Komentar Suharto Ketua Umum PEWARTA ; Mengutip Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Trenggalek dalam memeriksa permasalahan dimaksud; berdasar pada laporan Dinas Pendidikan No.800/1146/406.051/2010 Inspektorat telah menanyakan hal hal yang disangkakan tetapi terperiksa tidak merasa melakukan tuduhan secara keseluruhan, hal tersebut semestinya ada peran Dokter untuk memeriksa kebenaran tuduhan perselingkuhan tersebut, bisa jadi adanya sebuah rekayasa atau jebakan untuk membuang Heru wijaya dari PNS, kenapa korban tidak melaporkan tidakan Heru ke Polisi ? ini yang perlu kita cermati, jangan jangan ada permainan dari oknum Pemkab Trenggalek untuk membuang Heru dan menggantikan posisi heru untuk orang lain, ungkap Suharto.
Menurut T. Yulianto sekjen PEWARTA : Dari hasil pemeriksaan Inspektorat  akirnya muncul Keputusan Bupati Trenggalek No:88C /178 /406.073/2010 yang isinya menjatuhkan hukuman Disiplin terhadap Heru wijaya berupa pemberhentian Dengan Hormat Tidak atas kemauan sendiri ,Keputusan bupati Trenggalek tersebut sangat berlebihan, kerena kesalahan heru hanya tidak masuk kerja pada saat tidak ada jam mengajar, bukan melakukan perselingkuhan atau pencabulan seperti yang dituduhkan,terbukti tidak ada putusan dari Pengadilan yang memutuskan bahwa Heru Wijaya telah melakukan Perselingkuhan atau pencabulan, langkah Heru W melakukan Banding atmini tratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menurut saya kurang tepat, semestinya heru W melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana Pengadilan Tata Usaha Negara lebih Obyektif dalam mengambil Keputusan, namun hal tersebut telah terjadi dan hasilnya Justru lebih menyakitkan sebab BAPEK  memutus lebih kejam bari pada Bupati Trenggalek, BAPEK menjatuhkan hukuman dengan memberhentikan heru W dengan tidak hormat termaktup dalam Keputusan BAPEK No: 156/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 10 Oktober 2012. Miski BAPEK kelihatan tidak profosional dalam menjalan kinerjanya namun hal tersebut terasa menyulitkan bagi Heru semestinya permasalahan cepat kelar akirnya masih menunggu keputusan Kasasi ,miski bisa diperkirakan bahwa putusan Kasasi akan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara karena  amanah PP No.24 tahun 2011 pasal 9 menjelaskan bahwa BAPEK wajib memeriksa dan mengambil keputusan paling lama 180 hari, akan tetapi BAPEK tidak pernah memanggil terperiksa dan menjatuhkan Putusan hukuman      2 (dua) tahun terhitung dari laporan masuk.ungkapnya.
Berikut Komentar Porhadi ,S.H selaku Biro Hukum LSM Pewarta” Suatu perbuatan Hukum dikatan salah demi hukum jika sudah ada Putusan dari Pengadilan,di Negara kita ini tidak ada Institusi atau Lembaga apapun yang diberi kewenangan menentukan sesorang bersalah kecuali Pengadilan,Bahkan dalam Peraturan BAKN No:21 tahun 2010 telah jelas, bahwa Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin harus berdasarkan laporan, bukan berdasar pada Opini atau Media Massa,dalam masalah Heru wijaya kami bingung dalam menganalisa, Kami yang bodoh ini tidak menemukan siapa pelapor dari masalah tersebut, pada hal Orang tua siswa hanya menyampaikan keluh kesah agar        sdr heru dibina,apakah Pemecatan merupakan langkah pembinaan? Aneh kan He he he, ungkap por hadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar