Sabtu, 18 April 2015

DISINYALIR SUAP MASUK DI SATUAN RESKRIM POLRES TULUNGAGUNG

Tulungagung. Pemasangan police line yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung di Perusahaan UD Try Mulya Onik Dsn.Cangkring Desa Wates Kecamatan Campurdarat Penuh teka teki, sebab hasil penyidikan Sat reskrim Polres Tulungagung tidak sesuai dengan Fakta riil  
Pada tanggal 4 Oktober 2014 Satuan Reskrim Polres Tulungagung mendapat perintah untuk menindak lanjuti laporan harian Sat Intelkam Polres Tulungagung berupa pertemuan Warga Desa wates Kecamatan Campurdarat dengan pihak UD Try Mulya Oniki yang bertempat di kantor Sat Pol PP Tulungagung membahas perijinan HO dan IMB yang mana dalam dugaan UD Try Mulya Onik belum memiliki HO dan IMB
Bahwa dalam penyidikan UD Try Mulya Onik belum bisa menunjukan Ijin Pemurnian atau pengolahan bahan tambang yang mana ijin tersebut masih dalam proses pengurusan, akirnya Satreskrim Polres Tulungagung memasang Police Line pada perusahaan tersebut.
Selang beberapa waktu Police line dilepas oleh Polres Tulungagung dengan pertimbangan:
1.    Ijin Pengolahan Bahan Tambang sudah keluar
2.    Permintaan Warga sekitar telah diselesaikan oleh UD Try mulya Onik
Keterangan Polres Tulungagung dibantah oleh Kepala desa Wates Kecamatan Campurdarat, yang mana Kades Wates mensangsikan atas Ijin pengolahan bahan tambang tersebut, dan Kades Wates juga membantah dengan keras tentang munculnya HO dan IMB atas bangunan yang dipasang Police Line oleh Polres Tulungagung
Berikut komentar Kades Wates” Di Dsn Cangkring Desa wates Kecamatan campurdarat terdapat 2 ( dua ) bangunan milik UD try mulya Onik yang dipisahkan jarak kira kira 300m, Bangunan yang lama telah memiliki ijin secara sempurna, namun Bangunan yang baru dengan ukuran lebih besar tidak memiliki HO dan IMB, sebab Masyarakat pemilik tanah disebelah bangunan berdiri belum dimintai persetujuan termasuk saya dan saudara saudara saya, jadi kalaupun ada HO dipastikan hasil rekayasa dari orang orang yang bermental picik, tegas Kades
Berikut Komentar Sabar Sugianto, S.Pd selaku ketua Umum LSM CAKRA” UD Try Mulya Onik sudah beraktifitas dengan dan tanpa surat ijin Pengolahan bahan tambang, dimana surat itu muncul setelah Police Line dipasang oleh Polres Tulungagung, yang artinya aktifitas sebelum surat Pengolahan bahan tambang muncul !!!!! bisakah Hukum berlaku mundur???? Bagaimana Polres Tulungagung dalam menyikapi hal ini ?????,  lagi pula Police Line dipasang pada bangunan yang saat ini belum memiliki HO dan IMB sedangkan amanat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 39 ayat 1 C : Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan
Pasal 40 ayat 2 B : Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung  mempunyai kewajiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
PERDA Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, pasal 10 a : yang berbunyi  setiap Orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, Lalu apa langkah dari Penegak hukum dalam menyikapi permasalahan tersebut ?? tunggu aja
Komentar Sabar disambung oleh Totok Yulianto sekjend LSM CAKRA, ada pepatah Jangan Bermain Main dengan Hukum jika Kamu tidak Punya Uang, sebab hukum tidak akan berpihak pada orang yang tidak memiliki Uang, mungkin itulah Jawabannya, kita semua tahu Polisi adalah Manusia, ungkap totok sambil ketawa
                      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar