Tulungagung.
Pemasangan police line yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung di
Perusahaan UD Try Mulya Onik Dsn.Cangkring Desa Wates Kecamatan Campurdarat Penuh
teka teki, sebab hasil penyidikan Sat reskrim Polres Tulungagung tidak sesuai dengan
Fakta riil
Pada
tanggal 4 Oktober 2014 Satuan Reskrim Polres Tulungagung mendapat perintah
untuk menindak lanjuti laporan harian Sat Intelkam Polres Tulungagung berupa
pertemuan Warga Desa wates Kecamatan Campurdarat dengan pihak UD Try Mulya
Oniki yang bertempat di kantor Sat Pol PP Tulungagung membahas perijinan HO dan
IMB yang mana dalam dugaan UD Try Mulya Onik belum memiliki HO dan IMB
Bahwa
dalam penyidikan UD Try Mulya Onik belum bisa menunjukan Ijin Pemurnian atau
pengolahan bahan tambang yang mana ijin tersebut masih dalam proses pengurusan,
akirnya Satreskrim Polres Tulungagung memasang Police Line pada perusahaan
tersebut.
Selang
beberapa waktu Police line dilepas oleh Polres Tulungagung dengan pertimbangan:
1. Ijin
Pengolahan Bahan Tambang sudah keluar
2. Permintaan
Warga sekitar telah diselesaikan oleh UD Try mulya Onik
Keterangan
Polres Tulungagung dibantah oleh Kepala desa Wates Kecamatan Campurdarat, yang
mana Kades Wates mensangsikan atas Ijin pengolahan bahan tambang tersebut, dan
Kades Wates juga membantah dengan keras tentang munculnya HO dan IMB atas
bangunan yang dipasang Police Line oleh Polres Tulungagung
Berikut
komentar Kades Wates” Di Dsn Cangkring Desa wates Kecamatan campurdarat terdapat
2 ( dua ) bangunan milik UD try mulya Onik yang dipisahkan jarak kira kira
300m, Bangunan yang lama telah memiliki ijin secara sempurna, namun Bangunan
yang baru dengan ukuran lebih besar tidak memiliki HO dan IMB, sebab Masyarakat
pemilik tanah disebelah bangunan berdiri belum dimintai persetujuan termasuk
saya dan saudara saudara saya, jadi kalaupun ada HO dipastikan hasil rekayasa
dari orang orang yang bermental picik, tegas Kades
Berikut Komentar Sabar Sugianto, S.Pd selaku ketua
Umum LSM CAKRA” UD Try Mulya Onik sudah beraktifitas dengan dan tanpa surat
ijin Pengolahan bahan tambang, dimana surat itu muncul setelah Police Line
dipasang oleh Polres Tulungagung, yang artinya aktifitas sebelum surat
Pengolahan bahan tambang muncul !!!!! bisakah Hukum berlaku mundur????
Bagaimana Polres Tulungagung dalam menyikapi hal ini ?????, lagi pula Police Line dipasang pada bangunan
yang saat ini belum memiliki HO dan IMB sedangkan amanat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 39 ayat 1 C : Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan
Pasal 40 ayat 2 B : Dalam penyelenggaraan bangunan
gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
PERDA Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan
Bangunan, pasal 10 a : yang berbunyi
setiap Orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, Lalu apa langkah dari Penegak
hukum dalam menyikapi permasalahan tersebut ?? tunggu aja
Komentar Sabar disambung oleh
Totok Yulianto sekjend LSM CAKRA, ada pepatah Jangan Bermain Main dengan Hukum
jika Kamu tidak Punya Uang, sebab hukum tidak akan berpihak pada orang yang
tidak memiliki Uang, mungkin itulah Jawabannya, kita semua tahu Polisi adalah
Manusia, ungkap totok sambil ketawa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar