Rabu, 28 Oktober 2015

Di wilayah Kecamatan Pagerwojo Melanggar Aturan Dilindungi

Tulungagung. Peraturan baik entah itu Undang Undang, Perda atau yang lainnya adalah Prodak yang dibuat oleh Jajaran Eksekutif bersama Dewan perwakilan Rakyat yang semestinya selalu dipatuhi oleh seluruh Warga Negara Indonesia tanpa kecuali, namun tidak seperti itu di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung tepatnya di Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo meskipun seseorang telah melanggar sebuah Peraturan belum tentu di tindak tegas jikalau orang tersebut ada kedekatan dengan Pejabat.
Di Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo telah berdiri Peternakan Unggas dilahan pertanian yang belum dikeringkan  sebagaimana ternyata pelaku usaha tidak memiliki ijin peternakan hal tersebut jelas melanggar Keputusan menteri Peternakan No: 404/kpts/OT.210/6/2002 namun jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak berusaha melakukan penertipan.




Berikut Komentar Galirh Rama kristian,S.H Biro Hukum LSM CAKRA “ sebuah konflik timbul bukan hanya karena ketidak pahaman  masyarakat terhadap peraturan bisa juga timbul atas keteledoran jajaran birokrasi yang mengabaikan Kepastian hukum, missal pelaku usaha Peternakan Unggas telah melanggar ketentuan Keputusan menteri, disini sudah timbul adanya pelanggaran dan semestinya Pejabat Birokrasi segera melakukan tindakan penertipan disertai pengarahan, tetapi para pejabat itu menunggu laporan dari masyarakat yang mengeluh atas permasalahannya.ungkap galih
Sabar Sugianto,S.Pd Ketua Umum LSM CAKRA  juga ikut bicara; keadan yang seperti tersebut diatas telah diketahui pejabat terkait sebab saya telah berkirim surat ke BPPT Tulungagung dengan tembusan Bupati Tulungagung, Camat Pagerwojo, dan Kades mulyosari namun tidak ada tindakan penertipan dan sampai saat ini di Desa Mulyosari masih berkeliaran Peternakan Unggas liar yang masih aktif pada hal bau yang timbul akibat dari Peternakan Unggas itu sangat menggangu, ungkapnya
Memang benar Pejabat Birokrasi di lingkup pemerintah Kabupaten Tulungagung kurang dalam mewujudkan Kepastian Hukum, seperti permasalahan Peternakan unggas milik Juri warga Desa mulyosari kecamatan Pagerwojo, Pemerintah Desa Mulyosari dan Muspika  baru saja menindak lanjuti setelah ada protes dari masyarakat atas Peternakan Unggas tersebut, Pemdes Mulyosari bersama Muspika Kecamatan Pagerwojo mengadakan sosialisai pada  tanggal 27 Oktober 2015 sekaligus penandatangan persetujuan atas berdirinya Peternakan Unggas milik juri yang dari hasil persetujuan tersebut sebagai syarat mengurus ijin di BPPT  Tulungagung.
Dalam pantauan tim bulletin cakra di acara sosialisasi dan penandatangan persetujuan Peternakan unggas tersebut penuh dengan permainan kotor, dimana para warga msyarakat yang di mintai persetujuan sebagaian besar bukan orang orang yang terkena dampak dari Peternakan unggas sebagaimana permainan yang sangat menyolok adalah bentuk Form yang disediakan untuk warga yang hadir dalam Sosialisasi itu yang mana dalam Form  hanya disediakan kolom untuk yang menyetujui atas berdirinya Peternakan Unggas dimaksud sedangkan untuk yang tidak menyetujui tidak disediakan kolom.
Kita beralih pada acara sosialisasi, Sosialisasi dibuka oleh Agil Wuisan selaku kepala Desa mulyosari dilanjutkan oleh Agung Sudrajat selaku camat pagerwojo, dalam Setatemenya Camat Pagerwojo mengatakan bahwa dirinya berdiri di tengah sebagai jembatan antara pelaku usaha peternakan unggas dengan masyarakat yang komplin serta sebagai jembatan bagi pelaku usaha untuk meyampaikan syarat perijinan ke BPPT Tulungagung sebab kewenangan mengeluarkan ijin ada pada BPPT sedangkan penertipan ada pada Sat Pol PP, ungkap Camat pagerwojo
Ditempat terpisah tim Supriyono salah satu Dewan Penasehat LSM CAKRA  menanggapi setatemen Camat pagerwojo ” sikap Camat Pagerwojo beserta timnya bukan sebagai penengah melainkan bergerak atas kepentingan pelaku usaha, para tim camat mengumpulkan masyarakat guna meminta tanda tangan persetujuan sebagai syarat mengajukan ijin Peternakan Unggas di BPPT Tulungagung, sebagai bukti nyata adalah form yang disodorkan di warga masyarakat hanya form persetujuan sehingga nasib bagi yang tidak setuju atas Peternakan Unggas milik Juri menjadi terkebiri”.
Supriyono meneruskan bicaranya” ada lagi perlakuan berat sebelah yang sangat menyolok yaitu para Yth.di Jajaran Birokrasi kecamatan Pagerwojo tidak melakukan langkah penertipan atau melaporkan ke institusi yang membidangi atas  pelanggran yang dilakukan oleh pelaku usaha pada hal dilokasi Peternak Unggas tersebut ada seorang Janda umur 64 tahun tinggal di dekat lokasi Kandang Unggas, bagaimana hal itu ter abaikan? Mungkin anda bisa mencari jawabanya,  yang jelas pelaku usaha adalah orang berduit sedangkan Janda Umur 64 tahun bisa ber buat apa,” ungkap Supriyono.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar