Sabtu, 03 Oktober 2015

Kemampuan Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Patut di Pertanyakan, LSM "CAKRA" Lapor KY





Dalam rangka pencapaian Misinya yaitu  Mendukung Penegakan Hukum, LSM” CAKRA” melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung ke Komisi Yudicial, LSM"CAKRA" melaporkan tentang adanya dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkup Pengadilan Negeri Tulungagung sebagaimana penyimpangan tersebut diduga kuat dilakukan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg, atas nama Terdakwa FARAH FAWZIA SORAYA, S.T. sedangkan para hakim yang memeriksa perkara tersebut adalah:

1.        Yulius Christian Handratmo,S.H           - Hakim Ketua
2.        Erika Sari Emsah,S.H,M.H                  -  Hakim Anggota
3.        Diky Arianto Safe Nitbani,S.H.M.H     - Hakim Anggota                             


Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM” CAKRA” adapun yang membuat LSM” CAKRA “ terpanggil untuk melakukan laporan adalah
1. Bahwa di dalam putusannya Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum, hal ini bisa dilihat pada pertimbangan hukumnya halaman ke-227 s/d halaman ke-236, dimana dalam pertimbangan hukumnya Judex Factie menerangkan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur – unsur  Pasal 378 KUHP, yaitu : 1. Barang Siapa,   2. Unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang,   3. Unsur dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,       4. Gabungan dari beberapa perbuatan yang masing – masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri dan yang masing – masing menjadi kejahatan yang terancam, Akan tetapi  Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana  No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg, atas nama Terdakwa FARAH FAWZIA SORAYA, S.T., memiliki keyakinan yang berbeda dalam memutuskan perkara, sehingga putusan perkara menjadi “Onslag Van Recht Vervolging” ( Judex Factie justru melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ), hal ini sangatlah bertentangan dengan pertimbangan hukum Judex Factie sendiri yang telah menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur – unsur Pasal 378 KUHP, sungguh sangat ironis Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung atas perkara tersebut.

       2.Bahwa Keterangan Ahli Prof Sholeh Udin dari UBARA menyatakan bahwa perbuata terdakwa masuk dalam ranah unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di atur dan diancam Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP, bahkan menurut Ahli ada indikasi perbuatan Terdakwa masuk dalam ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundry).    

      3.Bahwa pengumpulan bukti dari Puji Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum telah dimentahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung sehingga Puji Astuti harus melakukan upaya hukum ditingkat Kasasi 


  4. Bahwa upaya Kasasi yang dilakukan oleh Puji Astuti telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang akirnya Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan menjatuhkan hukuman Pidana 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Farah Fauwzia Soraya, ungkap sabar 

Komentar Sabar diperkuat oleh Agus Suharseto salah satu ketua LSM”CAKRA”
Hakim merupakan penentu nasip bagi orang yang berperkara sehingga sangat perlu keseriusan dalam menjatuhkan hukuman, lagi pula dalam amar putusan di sebutkan Demi Keadilan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga  dipastikan tidak terjadi kesalahan dalam Putusan Pengadilan sebab dalam putusan membawa nama Tuhan, akan tetapi dalam perkara No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg telah terjadi putusan yang berbeda antara Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Putusan Mahkamah Agung, pada hal Putusan berdasarkan Fakta Hukum,...mungkinkah dalam pemeriksaan perkara yang sama yaitu perkara No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg  terjadi fakta hukum yang berbeda???    Inilah yang perlu kita sikapi agar dikemudian hari masyarakat yang berperkara tidak dijadikan mainan oleh para pelaku hukum, tegas Agus.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar