Dalam rangka pencapaian Misinya yaitu Mendukung Penegakan Hukum, LSM” CAKRA”
melaporkan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Tulungagung ke Komisi Yudicial, LSM"CAKRA" melaporkan tentang adanya dugaan penyimpangan
yang terjadi di lingkup Pengadilan Negeri Tulungagung sebagaimana penyimpangan tersebut diduga kuat dilakukan
oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg, atas
nama Terdakwa FARAH FAWZIA SORAYA, S.T. sedangkan para hakim yang memeriksa perkara
tersebut adalah:
1.
Yulius
Christian Handratmo,S.H - Hakim Ketua
2.
Erika Sari
Emsah,S.H,M.H - Hakim Anggota
3.
Diky
Arianto Safe Nitbani,S.H.M.H - Hakim Anggota
Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM” CAKRA” adapun
yang membuat LSM” CAKRA “ terpanggil untuk melakukan laporan adalah
1. Bahwa di dalam putusannya Judex Factie telah
salah dalam menerapkan hukum, hal ini bisa dilihat pada pertimbangan hukumnya
halaman ke-227 s/d halaman ke-236, dimana dalam pertimbangan hukumnya Judex
Factie menerangkan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
memenuhi unsur – unsur Pasal 378 KUHP,
yaitu : 1. Barang Siapa, 2. Unsur
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau
memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
3. Unsur dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, 4.
Gabungan dari beberapa perbuatan yang masing – masing harus dipandang sebagai
perbuatan tersendiri dan yang masing – masing menjadi kejahatan yang terancam, Akan
tetapi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Pidana No.
322/Pid.B/2014/PN.Tlg, atas nama Terdakwa FARAH FAWZIA SORAYA, S.T., memiliki
keyakinan yang berbeda dalam memutuskan perkara, sehingga putusan perkara
menjadi “Onslag Van Recht Vervolging” ( Judex Factie justru melepaskan Terdakwa
dari segala tuntutan hukum ), hal ini sangatlah bertentangan dengan
pertimbangan hukum Judex Factie sendiri yang telah menyatakan perbuatan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur – unsur Pasal
378 KUHP, sungguh sangat ironis Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung atas
perkara tersebut.
2.Bahwa Keterangan Ahli Prof Sholeh Udin dari
UBARA menyatakan bahwa perbuata terdakwa masuk dalam ranah unsur tindak
pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di atur dan diancam Pasal 378 KUHP
jo 372 KUHP, bahkan menurut Ahli ada indikasi perbuatan Terdakwa masuk dalam
ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundry).
3.Bahwa pengumpulan bukti dari Puji Astuti
selaku Jaksa Penuntut Umum telah dimentahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Tulungagung sehingga Puji Astuti harus melakukan upaya hukum ditingkat
Kasasi
4. Bahwa upaya Kasasi yang dilakukan oleh Puji Astuti telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang akirnya Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan menjatuhkan hukuman Pidana 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Farah Fauwzia Soraya, ungkap sabar
4. Bahwa upaya Kasasi yang dilakukan oleh Puji Astuti telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang akirnya Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan menjatuhkan hukuman Pidana 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Farah Fauwzia Soraya, ungkap sabar
Komentar Sabar diperkuat oleh Agus Suharseto salah satu ketua
LSM”CAKRA”
Hakim merupakan penentu nasip bagi orang yang berperkara sehingga
sangat perlu keseriusan dalam menjatuhkan hukuman, lagi pula dalam amar putusan
di sebutkan Demi Keadilan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dipastikan tidak terjadi kesalahan dalam
Putusan Pengadilan sebab dalam putusan membawa nama Tuhan, akan tetapi dalam
perkara No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg telah terjadi putusan yang berbeda antara
Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Putusan Mahkamah Agung, pada hal Putusan
berdasarkan Fakta Hukum,...mungkinkah dalam pemeriksaan perkara yang sama yaitu
perkara No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg terjadi
fakta hukum yang berbeda??? Inilah
yang perlu kita sikapi agar dikemudian hari masyarakat yang berperkara tidak
dijadikan mainan oleh para pelaku hukum, tegas Agus.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar