Tulungagung. pelaksanaan atau eksekusi putusan pidana mengundang
kontroversi yang cukup riuh, karena adanya putusan-putusan pengadilan terkait perkara
tidak pidana tidak segera di eksekusi, seperti halnya terpidana Farah Fauwzia
Soraya telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 31 Agustus 2015 kemarin
namun Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima salinan putusan pada tanggal 20
September 2015.
Berikut berbagai komentar yang di kumpulkan oleh tim
buletincakratulungagung;
Menurut kejaksaan Agung: bahwa keterlambatan eksekusi putusan
terjadi, karena pihak pengadilan tidak segera mengirimkan salinan putusan ke
kejaksaan, keterangan tersebut berdasar pada ketentuan Pasal 270 KUHAP yang
menentukan bahwa eksekusi dilakukan oleh jaksa, setelah panitera mengirimkan
sailnan surat putusan kepadanya.
Disisi lain Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung No. 21/1983 Tentang Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan Pada Jaksa Mengenai “dalam jangka waktu beberapa lama” Panitera harus sudah mengirimkan
salinan surat putusan itu kepada Jaksa, hal itu memang tidak diatur dalam
KUHAP. Akan tetapi Mahkamah Agung menganggap wajar apabila jangka waktu
pengiriman itu diberi batas, yakni eksekusi putusan oleh Jaksa dapat segera
dilaksanakan.
KUHAP telah menetapkan bahwa Jaksa adalah Eksekutor terhadap Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan untuk itu Panitera
mengirimkan salinan Surat Putusan kepadanya (ps. 270 yo ps 1 butir 6a KUHAP).
Dengan demikian Eksekusi putusan Pengadilan Yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap sepenuhnya merupakan tugas dan tanggung jawab Jaksa., namun batas
waktu kapan segera dilakukan Eksekusi tidak ada isyrat yang mengatur atas hal
itu
Berikut Komentar Galih Rama Kristian selaku Biro hukum LSM CAKRA”
dalam hal ini terdapat celah bagi oknum Jaksa yang bermoral picik untuk
melakukan kecurangan, karena tidak terdapat Isyarat yang mengatur tentang batas
waktu bagi Jaksa untuk melakukan eksekusi, hal inilah yang dimungkinkan untuk
memeras terpidana, ungkapnya
"Fiat justitia ruat coeleum" .. hukum harus tetap
ditegakkan, biarpun langit runtuh .. semangat aksioma ini sebenarnya sudah ada
di dalam dada (sanubari) Para Penegak Hukum walau barangkali jauh di lubuk hati
relung yg paling dalam .. atau memang barangkali hampir sirna.
Tak heran kalaupun pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan sampai
sidang pengadilan digelar, jaksa dan atau advokat berargumentasi, hingga
dihadirkan saksi atau bukti .. dan kemudian PALU DIKETOK oleh Hakim .. ternyata sebuah keputusan HANYALAH
PERNYATAAN YURIDIS FORMAL .. artinya sejauh semua rangkaian tadi sesuai
prosedur dan keputusan ditetapkan berdasarkan HUKUM. Apa yang kurang ? Penegak
hukum sering lengah dari mempertimbangkan RASA KEADILAN RAKYAT .. mengoyak RASA
KEMANUSIAAN ORANG KECIL .. dan lebih banyak berpihak pada PENGUASA.
Inilah
nasip negeriku dan inilah doaku: YA ALLAH - aku juga bukan manusia suci – tapi atas nama RAKYAT NEGERI INI dan DEMI KEADILANMU YA ALLAH ... jika keberadaan NEGERI INI masih TUHANKU kehendaki,
jadikanlah
penghuninya mengerti akan Dosa, dan jika memang tidak bisa seperti itu
hancurkan saja dengan bencanamu " amin”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar