Jumat, 09 Oktober 2015

Pelaksanaan Eksekusi Pidana terdapat celah bermain curang

Tulungagung. pelaksanaan atau eksekusi putusan pidana mengundang kontroversi yang cukup riuh, karena adanya putusan-putusan pengadilan terkait perkara tidak pidana tidak segera di eksekusi, seperti halnya terpidana Farah Fauwzia Soraya telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 31 Agustus 2015 kemarin namun Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima salinan putusan pada tanggal 20 September 2015.
Berikut berbagai komentar yang di kumpulkan oleh tim buletincakratulungagung;
Menurut kejaksaan Agung: bahwa keterlambatan eksekusi putusan terjadi, karena pihak pengadilan tidak segera mengirimkan salinan putusan ke kejaksaan, keterangan tersebut berdasar pada ketentuan Pasal 270 KUHAP yang menentukan bahwa eksekusi dilakukan oleh jaksa, setelah panitera mengirimkan sailnan surat putusan kepadanya.
Disisi lain Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 21/1983 Tentang Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan Pada Jaksa Mengenai “dalam jangka waktu beberapa lama” Panitera harus sudah mengirimkan salinan surat putusan itu kepada Jaksa, hal itu memang tidak diatur dalam KUHAP. Akan tetapi Mahkamah Agung menganggap wajar apabila jangka waktu pengiriman itu diberi batas, yakni eksekusi putusan oleh Jaksa dapat segera dilaksanakan.
KUHAP telah menetapkan bahwa Jaksa adalah Eksekutor terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan untuk itu Panitera mengirimkan salinan Surat Putusan kepadanya (ps. 270 yo ps 1 butir 6a KUHAP). Dengan demikian Eksekusi putusan Pengadilan Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepenuhnya merupakan tugas dan tanggung jawab Jaksa., namun batas waktu kapan segera dilakukan Eksekusi tidak ada isyrat yang mengatur atas hal itu
Berikut Komentar Galih Rama Kristian selaku Biro hukum LSM CAKRA” dalam hal ini terdapat celah bagi oknum Jaksa yang bermoral picik untuk melakukan kecurangan, karena tidak terdapat Isyarat yang mengatur tentang batas waktu bagi Jaksa untuk melakukan eksekusi, hal inilah yang dimungkinkan untuk memeras terpidana, ungkapnya
"Fiat justitia ruat coeleum" .. hukum harus tetap ditegakkan, biarpun langit runtuh .. semangat aksioma ini sebenarnya sudah ada di dalam dada (sanubari) Para Penegak Hukum walau barangkali jauh di lubuk hati relung yg paling dalam .. atau memang barangkali hampir sirna.
Tak heran kalaupun pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan sampai sidang pengadilan digelar, jaksa dan atau advokat berargumentasi, hingga dihadirkan saksi atau bukti .. dan kemudian PALU DIKETOK oleh Hakim  .. ternyata sebuah keputusan HANYALAH PERNYATAAN YURIDIS FORMAL .. artinya sejauh semua rangkaian tadi sesuai prosedur dan keputusan ditetapkan berdasarkan HUKUM. Apa yang kurang ? Penegak hukum sering lengah dari mempertimbangkan RASA KEADILAN RAKYAT .. mengoyak RASA KEMANUSIAAN ORANG KECIL .. dan lebih banyak berpihak pada PENGUASA.
Inilah nasip negeriku dan inilah doaku: YA ALLAH - aku juga bukan manusia suci – tapi atas nama RAKYAT NEGERI INI dan DEMI KEADILANMU YA ALLAH ... jika  keberadaan NEGERI INI masih TUHANKU kehendaki, jadikanlah penghuninya mengerti akan Dosa, dan jika memang tidak bisa seperti itu hancurkan saja dengan bencanamu " amin”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar