Sabtu, 17 Desember 2016

Gugatan Para Penghuni Tulungagung Plasa tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Tulungagung

Tulungagung.buletincakrablogspot.
T.Candra Kurniawan CS atau Para Penghuni Tulungagung Plasa yang memiliki HGB diatas HPL melalui Kuasa Hukumnya Dr.Sholehhudin,SH melakukan gugatan terhadap Pemkab Tulungagung yang dalam gugatannya meminta Pemkab Tulungagung untuk memberikan Prioritas terhadap para pemilik HGB untuk memperpanjang HGB nya, namun PN Tulungagung menolaknya sebab gugatan dianggab Kabur dalam kata lain Putusan Niet onvan Kelijkeverklaard ( NO)



Disisi lain  Pemkab Tulungagung tidak mau memperpanjang HGB dimaksud karena terbentur oleh PP No 27 Tahun 2014 yang isinya melarang pada Kepala Daerah untuk menyewakan aset Daerah lebih dari lima tahun sehingga Pemkab Tulungagung hanya bisa memberi prioritas kepada para Penghuni Tulungagung Plasa untuk menyewa obyek tersebut dalam lima tahunan 
Perbedaan pendapat itulah yang memicu para penghuni Tulungagung Plasa melakukan gugatan terhadap Bupati Kepala Daerah kabupaten Tulungagung dan dari pihak Pemkab Tulungagung telah memilih Galeh Rahma Keistian SH sebagai Kuasa Hukumnya
Menurut Dr.Sholehhudin selaku kuasa penggugat mengatakan" Putusan tersebut Zaro dan kita wajib menghormati Putusan Pengadilan yang artinya pula selama proses hukum berjalan tidak diperbolehkan bagi Pemkab untuk melakukan tindakan Hukum dimana Pemkab tidak boleh memberlakukan sewa kepada para Penghuni Tulungagung Plasa selama Putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap, tegasnya.
ditempat terpisah Galeh Rama kristian SH selaku Kuasa Hukum Pemkab Tulungagung berkomentar" Kita menunggu upaya apa yang dilakukan penggugat, mereka melakukan gugatan baru atau melakukan banding yang jelas dalam waktu 14 hari jika mereka tidak melakukan upaya Hukum berarti menyepakati Putusan tersebut yang artinya mereka setuju melakukan sewa sesuai PP 27 tahun 2014, ungkap Galeh
ditempat lain salah satu LSM ditulungagung yang mengikuti perkara tersebut mengatakan" kasak kusuk yang terdengar HGb para penghuni Tulungagung Plasa telah berakir Nopember 2014 yang lalu yang artinya mereka tidak memiliki payung hukum menempati tanah tersebut sebab ketika HGB berakir dipastikan kembali pada pemilik sedangkan pemilik adalah Negara yang Pengelolaannya dimiliki oleh Pemkab Tulungagung dan juga terdengar pula Sewa selama satu tahun belum dibayar oleh para Pemegang HGBhal tersebut terdapat suatu keanehan kenapa Pemkab tidak menyeretnya ke Pidana, ada apa dengan Pemkab? tim

1 komentar: