Senin, 20 Februari 2017



TulungagungBuletincakrablogspot
LSM CAKRA berkirim suratke Ombudsman Republic Indonesia melaporkan dugaan sengketa Publik dengan Dinas pendidikan Tulungagung telah ditanggapi Oleh Ombudsman Republic Indonesia, dimana LSM CAKRA trelah mendapatkan surat jawaban dari Ombudsman dengan Nomor surat 0372/SRT/0052.2017/AS.38/TIM/II/2017 yang isi surat tersebut memberitahukan penanganan permasalahan atas ketidak komitmenya Dinas PendidikanTulungagung diserahkan ke Ombudsman JawaTimur.
Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA” sudah lama kami menahan diri melihat kinerja Dinas Pendidikan Tulungagung yang menurut kami kurang komitmen sebagaimana kenyataannya Sekolah SMPN masih diberlakukan iuran bulanan yang kesemuannya dilakukan dengan berbagai dalih untuk menghindar dari permasalahan hukum dan kini Suharno selaku Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung telah mengeluarkan Keputusan Nomor 188 tahun 2016 yang isinya Penetapan Pagu Kelas dan Pagu Siswa dengan ketentuan SMPN1 Tulungagung, SMPN 2 Tulungagung, SMPN Kauman 1 maksimal 9(Sembilan) Kelas dengan jumlah siswa 36/kelas namun kenyataanya SMPN 1 Tulungagung 11 Kelas, SMPN 2 Tulungagung 11 Kelas dan SMPN 1 Kauman 10 Kelas, ungkapsabar
Sabar meneruskan bicaranya” dengan tidak digubrisnya Keputusan Kepala Dinas oleh para Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan tidak bisa berbuat banyak, hal tersebut membuktikan ketidak komitmennya Tubuh Dinas Pendidikan Tulungagung sehingga menimbulkan asumsi negatif, padahal Dunia pendidikan merupakan pencetak karakter anak bangsa lalu bagaimana jika para pencetak karakter adalah kumpulan orang orang yang lidahnya tidak bisa dipegang?... ketusnya

Galeh Rama Kristian,S.H Bagian Hukum LSM CAKRA juga angkat bicara” terkait permasalahan tersebut sudah kami adukan ke Ombudsmand RI yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Perwakilan Ombudsman Jatim, kita pantau dan kita tunggu aja hasilnya, ungkap Avokad muda itu./tim

1 komentar: