Sabtu, 04 Mei 2019

SMKN1 PAGERWOJO TANPA KOMITE SEKOLAH




Buletincakratulungagungblogspot.
Semenjak Kepala Sekolah di SMKN1 PAGERWOJO di jabat oleh Mulyo hartanto keadaan SMKN1 Pagerwojo diambang kehancuran, terbukti Satuan sebesar itu tanpa Komite Sekolah.
Menurut Keterangan Sabar sugianto salah satu Tokoh Pendiri SMKN1 Pagerwojo Mengatakan” semenjak Keberadaan Mulyo hartanto sebagai Kepala Sekolah di SMKN1 pagerwojo telah merubah suasana dimana SMKN1 Pagerwojo yang terdahulu merupakan bergantung bagi masyarakat pagerwojo yang hidupnya kurang beruntung dimana mereka bisa menyekolahkan anaknya dengan biaya murah, kini berbalik menjadi tempat yang mengerikan sebab di SMKN1 pagerwojo saat ini diterapkan Pungutan berkedok sumbangan, kenapa demikian! Polanya seperti sumbangan namun tidak sepengetahuan komite sekolah dan tidak jelas kegunaannya, 


Sabar meneruskan bicaranya, saya adalah anggota komite yang diberhentikan bersama 8 ( delapan) anggota komite lainnya dimana dalam pemberhentian tersebut tanpa musyawarah bahkan ketua komite sekolah tidak mengetahui pemberhentian delapan anggotannya, sehingga ketua Komite sekolah mengundurkan diri dari jabatan komite sekolah, jadi saat ini anggota Komite SMKN1 Pagerwojo tinggal 1 ( satu ) orang yaitu Supriyono, tegas sabar.
Suwadi salah satu tokoh Masyarakat juga berkomentar” dahulu para tokoh desa berjuang mendirikan SMKN1 Pagerwojo dengan susah payah dengan tujuan kemudahan masyarakat sekitar agar kuat menyekolahkan anaknya tapi giliran Kepala Sekolah dijabat Mulyo Hartanto keadaan menjadi jauh berbeda, Mulyo Hartanto bagaikan harimau kelaparan berupaya mengeruk uang wali murid, ungkap Suwadi.
Soefyan Alzougbi LSM CAKRA juga berkomentar” kelihatannya ada hal yang aneh dalam perkara tersebut, Kenapa Supriyono masih bercokol di Lembaga komite Sekolah padahal Supriyono adalah Sekdes dan dalam PERMENDIKBUD No 75 tahun 2016 telah melarang unsur Pemerintah Desa Menjadi Anggota Komite Sekolah, lalu kenapa Supriyono masih bertahan di Lembaga komite tersebut?..... Jangan jangan terjadi persekongkolan antara Kepala Sekolah Baru dengan sisa anggota komite dimaksud, ungkapnya
Memanglah, berbagai kecurigaan bisa terjadi, sebab hingga berita ini terbit keadaan SMKN1 Pagerwojo belum memiliki Komite Sekolah sebagaimana amanat PERMEN DIK BUD no 75 tahun 2016


Tidak ada komentar:

Posting Komentar