Tulungagung.buletincakra.
Dalam pasal 31 ayat 2 Peraturan KAPOLRI Nomor 12 tahun 2009 telah
mengatur batas waktu penyelesaian penyidikan yang mana perkara sangat sulit
diberi waktu 120 hari, lalu bagaimana jika penyidik menyelesaikan dalam waktu
satu tahun?.... jelas penyidik terkesan kurang cakap!
Sekitar pukul 22.WIB pada hari Selasa tanggal 12 September 2017
telah terjadi penggrebekan yang dilakukan oleh Satuan Polsek Kota Tulungagung di
kedai kopi milik Mustari yang berada di
Jalan Ayani Timur IV/ 7 Kelurahan Bago Tulungagung, entah tehnik yang bagaimana
Satuan Buser POLSEKTA Tulungagung bias mendapatkan 4 { empat} botol arak bali
Berikut keterangan Mustari” pada hari selasa satuan Polsek Kota Tulungagung
menggrebeg kedai kopi milik saya yang mana satuan petugas Polsek Kota bagaikan
preman jalanan melakukan penggledahan dengan tidak menunjukan surat penggledahan, setelah
mereka tak menemukan barang bukti maka akal bulus yang mereka gunakan, oknum
petugas yang bernama Slamet merayu saya agar mau mencarikan minuman beralkohol
jenis arak bali yang menurut slamet salah satu petugas Polsek Kota mengatakan
bahwa team nya telah kehilangan barang
bukti untuk dimusnahkan sehingga sangat perlu untuk mendapatkan minuman
beralkohol jenis arak bali, namun setelah saya membelikan barang yang ia cari keesokan
harinya saya di sidik oleh penyidik Polsek Kota dan setahun kemudian saya
diserahkan kejaksaan /ungkap nya
Berikut Komentar FX Sintua,SH selaku Penasehat Hukum Tersangka” Kami
bertiga Galih Rama,SH, Adi Apriliawan,SH tertarik untuk menguji perkara
tersebut, sebab terdapat sesuatu yang aneh, dimana perkara tersebut semestinya
perkara mudah yang seharusnya penyidik hanya perlu 30 hari untuk menyelesaikannya,
namun Polsek Kota Tulungagung memerlukan waktu satu tahun untuk menyelesaikan
perkara tersebut, ada apa dibalik itu semua,ungkapnya
Adi Apriliawan,SH juga ikut bicara” kami akan menguji perkara
tersebut sebab kami curiga terhadap penyidik mengingat waktu yang dibutuhkan
penyidik dalam menyelesaikan kasus Arak bali sejumlah 4 { empat} botol, jangan
jangan tersangka hanya sebagai tumbal kekuasaan dan atau endam pribadi oknum
petugas, oleh sebab itu kami bertiga
siap terima kuasa tanpa honor, tegasnya.
Dilain tempat Sabar Sugianto,SPd selaku Ketua Umum LSM CAKRA
berkomentar” dalam Pasal 31 ayat 2 Peraturan KAPOLRI Nomor 12 tahun 2009 telah
jelas, dimana dalam menangani perkara mudah satuan penyidik hanya diberi waktu
30 hari dan 120 hari untuk perkara sangat sulit akan tetapi POLSEK Tulungagung
membutuhkan waktu setahun untuk perkara tersebut, sehinga sangat pantas jika
kami selaku masyarakat berasumsi negativ terhadap para petugas penyidik Polsek
Kota Tulungagung, dan dari peristiwa tersebut LSM CAKRA akan memberikan
Informasi ke KARO PID Mabes POLRI atas kinerja POLSEKTA Tulungagung terkait Peraturan
KAPOLRI no 12 tahun 2009, tegas Ketua LSM CAKRA
Di tempat terpisah Agus Waluyo selaku Ketua ORMAS AGUNG senada
dengan Ketua LSM CAKRA, Agus juga akan mengirim surat ke Kadiv Humas POLRI
terkait batas waktu penyelesaian perkara yang dilakukan oleh POLSEK TA
Tulungagung dalam menyelesaikan perkara dan Agus menambahkan bahwasannya ormas
agung akan mencari bukti bahwa di wilyah hokum POLSEKTA Tulungagung terdapat
tempat yang dipakai menenggak minuman terlarang padahal di tulungagung belum
muncul ijin rumah minum, ungkapnya
Blog komen
BalasHapusArtikel kakak ini bagus. Saya akan kembali buat baca baca lagi setiap hari. Oh ia jika kamu warga Tulungagung, kediri dan trenggalek. Mau beli motor bisa hubungi saya kak. Klik disini