Minggu, 03 Mei 2015

Siapa PEMBOHONG? Kepala Desa Wates atau POLRES TULUNGAGUNG



Permasalahan Bangunan UD Try Mulya Onik di Desa Wates Kecamatan Campurdarat dengan Masyarakat sekitar yang terzolimi akibat Dampak Perusahaan sampai saat ini belum ada penyelesaian, bahkan pihak pihak yang memiliki kewenangan terlihat berpihak pada UD Try Mulya Onik
Mengacu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 39 ayat 1 C : Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan
Pasal 40 ayat 2 B : Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung  mempunyai kewajiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
     Semestinya Undang-Undang diatas  bisa sebagai landasan bagi Polres Tulungagung untuk mengambilsikap tegas, namun Polres Tulungagung malah memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan, Polres Tulungagung memberiketerangan bahwa :
a.Ijin Oprasional batuan Jenis Marmer milik UD Try Mulya Onik berupa ijin usaha pertambangan oprasi produksi kusus sudah keluar
b.Permintaan warga yang berupa pembuatan saluran air, Pembuatan Jalan paving, Lampu Jalan, dan Kompensasi tanah ladang yang oleh masyarakat diklaim berakibat terganggunya hasil panen akibat berdirinya Pabrik sudah diselesaikan oleh pihak UD Try Mulya Onik
Pada hal kenyataan yang terjadi tidak seperti yang disampaikan oleh Polres Tulungagung, sebagaimana Kepala Desa Wates Kecamatan Campurdarat membantah keterangan Polres Tulungagung, yang mana Kepala Desa Wates menjelaskan:
Ø Tidak mengetahui tentang ijin Oprasional batuan Jenis Marmer milik                  UD Try Mulya Onik yang berupa ijin usaha pertambangan oprasi produksi kusus
Ø  Pembuatan saluran air disekitar UD try Mulya Onik   Belum terealisasi
Ø  Kompensasi tanah ladang dari akibat terganggunya hasil panen yang disebabkan UD Try Mulya Onik  Belum terealisasi
Yang terealisasi baru pembuatan jalan Paving dan penerangan lampu jalan
Berikut komentar Budi salah satu Warga yang kena Dampak” keterangan Polres Tulungagung tidak sesuai dengan kenyataan, dan dari keterangan itu saya pernah menghadap Kanit Pikter Herii menyampaikan bahwa kami warga yang kena dampak belum mendapat kompensasi dari UD try Mulya Onik, disitu heri menjawab akan mempertemukan kami dengan pihak UD Try Mulya Onik tetapi sampai saat ini sudah hampior dua bulan belum ada tanda tanda kami dipertemukan, yah begitulah pandainya Petugas Polres Tulungagung mempermainkan lidah alias berbohong, ungkap budi
Keterangan budi dibenarkan oleh mbah Tukijan, Mbah Tukijan mengatakan bahwa dirinya selaku Warga yang terkena dampak belum pernah dimintai keterangan oleh Polres Tulungagung, jadi hal yang sangat lucu jika Polres Tulungagung mengatakan warga yang kena dampak telah mendapatkan kompensasi, ungkap mbah Tukijan
Totok Yulianto Sekjend LSM CAKRA berkomentar” dibawah ini surat dari POLRI dan Surat Kepala Desa Wates, pembaca dapat menganalisa kira kira siapa yang pembohong Kepala Desa Wates ataukah jajaran POLRI,…….





Memang kita bekerja mencari uang dan jika Agama hanya sebagai kedok belaka maka kita tidak akan mempedulikan uang halal atau haram, dan yang menjadi pertanyaan apakah anda masih percaya Tuhan? Renungkanlah!




3 komentar:

  1. yang jelas Polres Tulungagung yang Bohong, sebab Kepala Desa Setempat pasti lebih Tahu apalagi sebagian Warga yang kena dampak telah bersaksi belum ada kompensasi berarti HO belum keluar, kalau Ho belum klir bagaimana IMB bisa terbit

    BalasHapus
  2. Biasa pak, kalu ada duit untuk apa belain masyarakat mlarat, aturan biarlah aturan toh mereka tidak bisa berbuat apa apa, we Kacian deh lu
    Polisi tertip, menegakkaan hukum dibidangnya seperti tertip menutup lokalisasi yang saat ini hangat, tertip oprasi lalulintas, tapi untuk bisa nangkap Blandar Togel ya tunggu dulu disitu banyak duitnya, untuk bisa menegakkan hukum terhadap Perusahaan tak ber ijin, ya tunggu dulu disitu banyak duitnya, we we we

    BalasHapus
  3. Inilah Tulungagung, baik Polres ataupun Sat Pol PP yang semestinya memiliki kewenangan untuk menindak Bangunan Tak berijin dimana bangunan itu dipergunakan untuk tempat berproduksi
    UU No 28 th 202 telah menjelaskan bahwa Bangunan tanpa IMB dapat dibongkar, ini adalah Undang Undang yang tentunya Polisi mempunyai kewenangan untuk itu dan untuk Sat Pol PP ada kewenangan untuk melakukan hal yang sama sebab di dalam Perda Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 juga mengatur hal yang sama
    Yang menjadi pertanyaan: Ada apa dengan POLRES Tulungagung dan SAT POL PP ? ..................................
    Sungguh menggelikan, jika benar Petugas hanya bisa tertip pada orang tak berduit disini suatu pertanda nilai luhur dari Ajaran Agama sudah luntur dan ini merupakan petaka bagi negeri ini


    BalasHapus