Permasalahan Bangunan UD Try Mulya
Onik di Desa Wates Kecamatan Campurdarat dengan Masyarakat sekitar yang
terzolimi akibat Dampak Perusahaan sampai saat ini belum ada penyelesaian,
bahkan pihak pihak yang memiliki kewenangan terlihat berpihak pada UD Try Mulya
Onik
Mengacu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 39 ayat 1 C : Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan
bangunan
Pasal 40
ayat 2 B : Dalam penyelenggaraan bangunan
gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Semestinya Undang-Undang diatas bisa sebagai landasan bagi Polres Tulungagung
untuk mengambilsikap tegas, namun Polres Tulungagung malah memberikan
keterangan tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan, Polres Tulungagung memberiketerangan bahwa
:
a.Ijin
Oprasional batuan Jenis Marmer milik UD Try Mulya Onik berupa ijin usaha
pertambangan oprasi produksi kusus sudah keluar
b.Permintaan warga
yang berupa pembuatan saluran air, Pembuatan Jalan paving, Lampu Jalan, dan
Kompensasi tanah ladang yang oleh masyarakat diklaim berakibat terganggunya
hasil panen akibat berdirinya Pabrik sudah diselesaikan oleh pihak UD Try Mulya
Onik
Pada hal kenyataan
yang terjadi tidak seperti yang disampaikan oleh Polres Tulungagung,
sebagaimana Kepala Desa Wates Kecamatan Campurdarat membantah keterangan Polres
Tulungagung, yang mana Kepala Desa Wates menjelaskan:
Ø Tidak mengetahui tentang ijin Oprasional batuan
Jenis Marmer milik UD
Try Mulya Onik yang berupa ijin usaha pertambangan oprasi produksi kusus
Ø Pembuatan
saluran air disekitar UD try Mulya Onik
Belum terealisasi
Ø Kompensasi
tanah ladang dari akibat terganggunya hasil panen yang disebabkan UD Try Mulya
Onik Belum terealisasi
Yang terealisasi
baru pembuatan jalan Paving dan penerangan lampu jalan
Berikut komentar
Budi salah satu Warga yang kena Dampak” keterangan Polres Tulungagung tidak
sesuai dengan kenyataan, dan dari keterangan itu saya pernah menghadap Kanit
Pikter Herii menyampaikan bahwa kami warga yang kena dampak belum mendapat
kompensasi dari UD try Mulya Onik, disitu heri menjawab akan mempertemukan kami
dengan pihak UD Try Mulya Onik tetapi sampai saat ini sudah hampior dua bulan
belum ada tanda tanda kami dipertemukan, yah begitulah pandainya Petugas Polres
Tulungagung mempermainkan lidah alias berbohong, ungkap budi
Keterangan
budi dibenarkan oleh mbah Tukijan, Mbah Tukijan mengatakan bahwa dirinya selaku
Warga yang terkena dampak belum pernah dimintai keterangan oleh Polres
Tulungagung, jadi hal yang sangat lucu jika Polres Tulungagung mengatakan warga
yang kena dampak telah mendapatkan kompensasi, ungkap mbah Tukijan
Totok
Yulianto Sekjend LSM CAKRA berkomentar” dibawah ini surat dari POLRI dan Surat
Kepala Desa Wates, pembaca dapat menganalisa kira kira siapa yang pembohong
Kepala Desa Wates ataukah jajaran POLRI,…….
Memang kita
bekerja mencari uang dan jika Agama hanya sebagai kedok belaka maka kita tidak
akan mempedulikan uang halal atau haram, dan yang menjadi pertanyaan apakah
anda masih percaya Tuhan? Renungkanlah!


yang jelas Polres Tulungagung yang Bohong, sebab Kepala Desa Setempat pasti lebih Tahu apalagi sebagian Warga yang kena dampak telah bersaksi belum ada kompensasi berarti HO belum keluar, kalau Ho belum klir bagaimana IMB bisa terbit
BalasHapusBiasa pak, kalu ada duit untuk apa belain masyarakat mlarat, aturan biarlah aturan toh mereka tidak bisa berbuat apa apa, we Kacian deh lu
BalasHapusPolisi tertip, menegakkaan hukum dibidangnya seperti tertip menutup lokalisasi yang saat ini hangat, tertip oprasi lalulintas, tapi untuk bisa nangkap Blandar Togel ya tunggu dulu disitu banyak duitnya, untuk bisa menegakkan hukum terhadap Perusahaan tak ber ijin, ya tunggu dulu disitu banyak duitnya, we we we
Inilah Tulungagung, baik Polres ataupun Sat Pol PP yang semestinya memiliki kewenangan untuk menindak Bangunan Tak berijin dimana bangunan itu dipergunakan untuk tempat berproduksi
BalasHapusUU No 28 th 202 telah menjelaskan bahwa Bangunan tanpa IMB dapat dibongkar, ini adalah Undang Undang yang tentunya Polisi mempunyai kewenangan untuk itu dan untuk Sat Pol PP ada kewenangan untuk melakukan hal yang sama sebab di dalam Perda Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 juga mengatur hal yang sama
Yang menjadi pertanyaan: Ada apa dengan POLRES Tulungagung dan SAT POL PP ? ..................................
Sungguh menggelikan, jika benar Petugas hanya bisa tertip pada orang tak berduit disini suatu pertanda nilai luhur dari Ajaran Agama sudah luntur dan ini merupakan petaka bagi negeri ini