Minggu, 20 November 2016

AKIBAT KURANG TEGASNYA PETUGAS SATU NYAWA MELAYANG

Tulungagung,buletincakrablogspot
Sinto warga Dsn.Tawingan Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo meregang nyawa pukul    ± 04.30 WIB  saat menambang batu secara liar di Tumpak Bledek sebuah kawasan dalam wilayah Perum Jasa Tirta ( PJT ) waduk wonorejo dimana lokasi penambangan memang sangat berbahaya sementara intansi terkait baik PJT atau Polsek Pagerwojo kurang serius dalam melarang para penambang liar di lokasi dimaksud.
Menurut keterangan Juremi mantan Kades Wonorejo” dirinya bersama beberapa warga dua kali mendatangi PJT yang mana dalam koordinasi di kantor PJT anggota Polsek Pagerwojo juga hadir dalam koordinasi tersebut dan dalam koordinasi PJT secara tegas melarang penambang liar dilokasi Tumpak Bledek yang masih lingkup wilayah PJT serta Fendri Kasub PJT Waduk Wonorejo juga mengatakan bahwa Polsek memiliki kewenangan untuk menangkap penambang liar meski tanpa ada laporan dari siapapun.
Juremi meneruskan bicaranya” namun setelah itu tidak terlihat upaya apapun dari Polsek Pagerwojo sedangkan PJT melakukan langkah pemasangan patok untuk memblokir jalan akan tetapi tidak menindak para pengambil batu yang ada dilokasi sehingga truk truk pengangkut batu masih bisa melakukan pembobolan jalan untuk mengambil batu di lokasi Tumpak Bledek, nah itulah akibatnya ada penambang yang jatuh dan meninggal dunia di lokasi tersebut.
Berikut komentar Supriadi Koorlap LSM CAKRA” menurut kami kejadian kecelakaan yang menimpa penambang liar itu akibat kurang seriusnya PJT dan Polsek pagerwojo dalam menangani lokasi Tumpak Bledek sebab para penambang itu dipastikan tidak berani datang kelokasi tambang jika dilakukan penindakan tegas sementara yang kami tahu PJT tidak melakukan penangkapan terhadap para penambang liar demikian juga dengan Polsek Pagerwojo yang semestinya bisa melakukan penindakan tanpa adanya laporan dari pihak manapun sebab dalam UU no 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan telah jelas,ungkap supri/tim


1 komentar: