Tulungagung,buletincakrablogspot
Menurut keterangan Juremi mantan Kades
Wonorejo” dirinya bersama beberapa warga dua kali mendatangi PJT yang mana dalam
koordinasi di kantor PJT anggota Polsek Pagerwojo juga hadir dalam koordinasi
tersebut dan dalam koordinasi PJT secara tegas melarang penambang liar dilokasi
Tumpak Bledek yang masih lingkup wilayah PJT serta Fendri Kasub PJT Waduk
Wonorejo juga mengatakan bahwa Polsek memiliki kewenangan untuk menangkap
penambang liar meski tanpa ada laporan dari siapapun.
Juremi meneruskan bicaranya” namun setelah itu
tidak terlihat upaya apapun dari Polsek Pagerwojo sedangkan PJT melakukan
langkah pemasangan patok untuk memblokir jalan akan tetapi tidak menindak para
pengambil batu yang ada dilokasi sehingga truk truk pengangkut batu masih bisa
melakukan pembobolan jalan untuk mengambil batu di lokasi Tumpak Bledek, nah
itulah akibatnya ada penambang yang jatuh dan meninggal dunia di lokasi
tersebut.
Berikut komentar Supriadi Koorlap LSM CAKRA”
menurut kami kejadian kecelakaan yang menimpa penambang liar itu akibat kurang
seriusnya PJT dan Polsek pagerwojo dalam menangani lokasi Tumpak Bledek sebab
para penambang itu dipastikan tidak berani datang kelokasi tambang jika
dilakukan penindakan tegas sementara yang kami tahu PJT tidak melakukan
penangkapan terhadap para penambang liar demikian juga dengan Polsek Pagerwojo
yang semestinya bisa melakukan penindakan tanpa adanya laporan dari pihak
manapun sebab dalam UU no 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan
telah jelas,ungkap supri/tim
Blog komen
BalasHapusArtikel kakak ini bagus. Saya akan kembali buat baca baca lagi setiap hari. Oh ia jika kamu warga Tulungagung, kediri dan trenggalek. Mau beli motor bisa hubungi saya kak. Klik disini