Kamis, 06 April 2017

LSM CAKRA LAPORKAN PENJUAL PUPUK SUBSIDI TANPA SPJB



Tulungagung.buletincakrablogspot
DI Desa Waung Kecamatan Boyolangu tepatnya di took lancar terdapat penjualan pupuk subsidi tanpa Surat Perjanjian Jual Beli ( SPJB ), yang keberadaan itu dipergoki oleh tim LSM CAKRA dan akirnya LSM CAKRA melaporkannya ke Polres Tulungagung.
Berikut komenter SUPRIADI koorlap Tim Investigasi dan Klarifikasi LSM CAKRA” kami berdua bersama sekretaris LSM CAKRA secara kebetulan melihat orang membeli pupuk jenis UREA, si pembeli kami tanya mengaku membeli dengan harga Rp 100.000,00 pada hal HET nya 90.000,00 dan yang lebih parah si pembeli adalah warga desa sebelah yang tidak memiliki lahan di kawasan Toko lancar si penjual pupuk dan itu pantas sebab di toko lancar tidak memiliki SPJB yang sebagi syrat mutlak untuk bisa melakukan penyaluran pupuk bersubsidi, oleh karena itu kami melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Agus Suharseto Ketua Harian LSM CAKRA mengatakan” Negara dirugikan oleh Toko Lancar Rp.10.000,00 x banyaknya Pupuk x lamanya ia menjual, sebab pupuk tersebut di subsidi oleh Negara dengan dasar RDKK sehingga apa yang dilakukan oleh toko lancar bisa mengakibatkan kelangkaan pupuk, oleh karena itu kami melaporkan ke Polres Tulungagung melalui surat Nomor 11 / CAKRA / k.h / II / 2017 tertanggal 22 Pebruari 2017, ungkap nya.
Menurut Istri Mujib si Penjual Pupuk di took Lancar” pupuk tersebut adalah titipan dari Kios resmi Subur jadi papan kiosnya berada di Toko Subur, ungkapnya.
Aris Manager Distributor Subur ketika dikonfermasi menjelaskan” pihaknya mengirim pupuk subsidi tersebut ke Kelompok tani jepun yang ketuanya bernama pak Sutrisno hanya saja gudangnya di toko lancar milik pak mujib, dan kami pihak subur tidak ada hubungan dengan Toko lancar atau Pak mujib sehingga apa yang dilakukan oleh toko lancar merupakan tanguungjawabnya sendiri, tegas aris
   

1 komentar: