Tulungagung.buletincakrablogspot
DI
Desa Waung Kecamatan Boyolangu tepatnya di took lancar terdapat penjualan pupuk
subsidi tanpa Surat Perjanjian Jual Beli ( SPJB ), yang keberadaan itu
dipergoki oleh tim LSM CAKRA dan akirnya LSM CAKRA melaporkannya ke Polres
Tulungagung.
Berikut
komenter SUPRIADI koorlap Tim Investigasi dan Klarifikasi LSM CAKRA” kami
berdua bersama sekretaris LSM CAKRA secara kebetulan melihat orang membeli
pupuk jenis UREA, si pembeli kami tanya mengaku membeli dengan harga Rp
100.000,00 pada hal HET nya 90.000,00 dan yang lebih parah si pembeli adalah
warga desa sebelah yang tidak memiliki lahan di kawasan Toko lancar si penjual
pupuk dan itu pantas sebab di toko lancar tidak memiliki SPJB yang sebagi syrat
mutlak untuk bisa melakukan penyaluran pupuk bersubsidi, oleh karena itu kami
melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Agus
Suharseto Ketua Harian LSM CAKRA mengatakan” Negara dirugikan oleh Toko Lancar
Rp.10.000,00 x banyaknya Pupuk x lamanya ia menjual, sebab pupuk tersebut di
subsidi oleh Negara dengan dasar RDKK sehingga apa yang dilakukan oleh toko
lancar bisa mengakibatkan kelangkaan pupuk, oleh karena itu kami melaporkan ke
Polres Tulungagung melalui surat Nomor 11
/ CAKRA / k.h / II / 2017 tertanggal 22 Pebruari 2017, ungkap nya.
Menurut Istri Mujib si
Penjual Pupuk di took Lancar” pupuk tersebut adalah titipan dari Kios resmi
Subur jadi papan kiosnya berada di Toko Subur, ungkapnya.
Aris Manager
Distributor Subur ketika dikonfermasi menjelaskan” pihaknya mengirim pupuk
subsidi tersebut ke Kelompok tani jepun yang ketuanya bernama pak Sutrisno
hanya saja gudangnya di toko lancar milik pak mujib, dan kami pihak subur tidak
ada hubungan dengan Toko lancar atau Pak mujib sehingga apa yang dilakukan oleh
toko lancar merupakan tanguungjawabnya sendiri, tegas aris
Blog komen
BalasHapusArtikel kakak ini bagus. Saya akan kembali buat baca baca lagi setiap hari. Oh ia jika kamu warga Tulungagung, kediri dan trenggalek. Mau beli motor bisa hubungi saya kak. Klik disini