Tulungagung.
KUD Sri Wegati berkedudukan di Desa
Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yang
berdiri tanggal 15 Mei 1979 yang mana pendiri Koperasi ini adalah warga
seKecamatan Pagerwojo meliputi 11 desa dengan jumlah anggota
hampir 6.000 orang. KUD Sriwigati memiliki bidang usaha diantarannya unit sapi perah dengan Jumlah peternak ± 2.500 orang
sedangkan jumlah sapi perahnya ± 6.000 ekor, disamping itu terdapat pula
unit simpan pinjam, unit sarana produksi ternak, dan unit pertokoan.
Awalnya KUD Sriwigati mengalami perkembangan pesat namun setelah tampuk
pimpinan di pegang oleh Sunar hadi selaku Ketua dan Suwarno selaku wakil ketua
keadaan menjadi terpuruk bahkan kemegaahan KUD Sriwigati yang dahulu bisa sebagai sandaran pekerjaan masyarakat luas
saat ini berbalik 180˚ sebagaimana ternyata para penabung di KUD Sriwigati
meneteskan air mata darah akibat uang simpanannya tidak bisa diambil.
Menurut keterangan Yatun salah satu anggota" kini Pengurus KUD
dilaporkan polisi oleh salah satu rekan usaha sebab rekan usaha telah
memberikan pinjaman pakan ternak ke KUD Sriwigati untuk di hutangkan ke para
peternak sapi perah akan tetapi pakan ternak tersebut sudah dibayar oleh para
peternak namun uangnya di gelapkan oleh pengurus
KUD, ungkap yatun
Yatun meneruskan bicaranya" dilain hal para penyimpan uang di KUD
Sriwigati saat ini menangis darah dimana uang simpanan mereka tidak bisa
diambil dikarenakan di KUD Sriwigati sudah tidak ada uang kemungkinan total
simpanan mencapai 2 milyar sebab rata rata para penyimpan memburu bungan yang
lebih dibanding menyimpan BRI, seperti saya jg stres karena uang 35 jt milik
saya tak tentu ujung pangkalnya dan Sunar
hadi dan Warno selaku Ketua dan Wakil Ketua selalu menghidar jika ditemui jika
ketemu hanya menjawab KUD tidak punya uang, ungkap yatun
Berikut komentar Sabar Sugianto, S.Pd Ketua LSM CAKRA" tindakan dari
pengurus KUD Sriwigati bisa tergolong tindakan Pidana sebab menggunakan uang para penabung, perlu di ingat
penabung bukan lah penanam modal yang mana penabung mendapat keuntungan dari
bunga yang ditentukan sedangkan penanam modal mendapat keuntungan dari laba
sebuah usaha, jadi sebaiknya para penabung melaporkan pengurus KUD Sriwigati ke
pihak yang berwajib dan kami LSM CAKRA selalu siap mendampingi masyarakat, dan
dalam hal ini kami telah berembuk dengan ketua LSM PEWARTA untuk berjalan
bersama jika nanti ada Masyarakat yang mengeluh terkait masalah KUD Sriwigati,
ungkap Sabar.
Blog komen
BalasHapusArtikel kakak ini bagus. Saya akan kembali buat baca baca lagi setiap hari. Oh ia jika kamu warga Tulungagung, kediri dan trenggalek. Mau beli motor bisa hubungi saya kak. Klik disini