Minggu, 18 September 2016

KUD SRIWIGATI PAGERWOJO DIAMBANG KEHANCURAN

Tulungagung.
KUD Sri Wegati berkedudukan di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yang berdiri tanggal 15 Mei 1979 yang mana pendiri Koperasi ini adalah warga seKecamatan Pagerwojo meliputi 11 desa dengan jumlah anggota hampir 6.000 orang. KUD Sriwigati memiliki bidang usaha diantarannya unit sapi perah dengan Jumlah peternak ± 2.500 orang sedangkan jumlah sapi perahnya ± 6.000 ekor, disamping itu  terdapat pula unit simpan pinjam, unit sarana produksi ternak, dan unit pertokoan.
Awalnya KUD Sriwigati mengalami perkembangan pesat namun setelah tampuk pimpinan di pegang oleh Sunar hadi selaku Ketua dan Suwarno selaku wakil ketua keadaan menjadi terpuruk bahkan kemegaahan KUD Sriwigati yang dahulu bisa sebagai sandaran pekerjaan masyarakat luas saat ini berbalik 180˚ sebagaimana ternyata para penabung di KUD Sriwigati meneteskan air mata darah akibat uang simpanannya tidak bisa diambil.
Menurut keterangan Yatun salah satu anggota" kini Pengurus KUD dilaporkan polisi oleh salah satu rekan usaha sebab rekan usaha telah memberikan pinjaman pakan ternak ke KUD Sriwigati untuk di hutangkan ke para peternak sapi perah akan tetapi pakan ternak tersebut sudah dibayar oleh para peternak namun uangnya di gelapkan oleh pengurus KUD, ungkap yatun
Yatun meneruskan bicaranya" dilain hal para penyimpan uang di KUD Sriwigati saat ini menangis darah dimana uang simpanan mereka tidak bisa diambil dikarenakan di KUD Sriwigati sudah tidak ada uang kemungkinan total simpanan mencapai 2 milyar sebab rata rata para penyimpan memburu bungan yang lebih dibanding menyimpan BRI, seperti saya jg stres karena uang 35 jt milik saya tak tentu ujung pangkalnya dan Sunar hadi dan Warno selaku Ketua dan Wakil Ketua selalu menghidar jika ditemui jika ketemu hanya menjawab KUD tidak punya uang, ungkap yatun
Berikut komentar Sabar Sugianto, S.Pd Ketua LSM CAKRA" tindakan dari pengurus KUD Sriwigati bisa tergolong tindakan Pidana sebab menggunakan uang para penabung, perlu di ingat penabung bukan lah penanam modal yang mana penabung mendapat keuntungan dari bunga yang ditentukan sedangkan penanam modal mendapat keuntungan dari laba sebuah usaha, jadi sebaiknya para penabung melaporkan pengurus KUD Sriwigati ke pihak yang berwajib dan kami LSM CAKRA selalu siap mendampingi masyarakat, dan dalam hal ini kami telah berembuk dengan ketua LSM PEWARTA untuk berjalan bersama jika nanti ada Masyarakat yang mengeluh terkait masalah KUD Sriwigati, ungkap Sabar.


1 komentar: