Jumat, 30 September 2016

SMK 1 Rejotangan selalu berupaya yang terbaik utuk siswa setelah lulus

Tulungagung.buletincakrablogspot.
Drs.Mulyo Hartanto,MPd Kepla Sekolah SMK 1 Rejotangan beserta seluruh komponen dan komite sekolah senantiasa berupaya memperjuangkan nasip siswanya yang mana pihak sekolah mencarikan dan atau mengarahkan siswa yang tidak melanjutkan di bangku perguruan tinggi bisa bekerja, sebagai contoh kerja nyata SMK 1 Rejotangan selalu mencari trobosan ke perusahaan perusahaan dengan tujuan agar perusahaan tersebut bisa menerima alumni SMK 1 rejotangan sebagai karyawan
SMK 1 Rejotangan mematuhi segala aturan yang berlaku dimana dalam Perbub no 14 tahun 2016 melarang sekolah untuk memungut biaya dari wali murid namun apa bila kehendak wali murid dan komite sekolah mengumpulkan iuran untuk tambahan kegiatan penunjang pendidikan sekolah tentunya pihak pengelola sekolah tidak bisa menolaknya dan yang pasti kesemuanya dlaksanakan dengan penuh keterbukaan
Menurut keterangan Drs.Mulyo Hartono,M.Pd selaku Kepala sekolah mengatakan” kami berupaya sebaik mungkin untuk kelangsungan sekolah miski isu isu miring selalu menghantam, berbagai isu yang mengatakan di SMK 1 Rejotangan memungut uang jutaan ke wali murid, kepala sekolah baru dipanggil Kejaksaan, kepala sekolah membayar upeti ke kepala Dinas Pendidikan yang kesemuannya itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, tegasnya

Ditempat terpisah salah satu guru SMK membenarkan apa yang diungkapkan Drs Mulyo Hartono,M.Pd, guru tersebut mengatakan” ada denda Rp 6.000.000,00 ke salah satu siswa itu bukan sekolah yang melakukan melainkan Perusahaan Sari ayu Martha tilaar yang mana ada perjanjian antara siswa dan orang tuanya berserta pihak sekolah dengan Perusahaan Sari ayu Martha tilaar bahwa SMK 1 Rejotangan diberi kepercayaan mengikutkan siswanya untuk di diklat oleh Perusahaan Sari ayu Martha tilar yang dikemudian hari jika memenuhi kreteria bisa masuk sebagai karyawan perusahan tersebut, namun jika mengundurkan diri sebelum usai diklat mendapat sangsi mengganti biaya diklat sebagaimana perjanjian dimaksud telah ditandatangani oleh masing masing pihak akan tetapi salah satu siswa mengundurkan diri sebelum diklat selesai sehingga Perusahaan Sari ayu meminta gantirugi atas biaya diklat yang telah dikeluarkan untuk anak tersebut, jadi denda Rp 6.000.000,00 bukan pihak sekolah yang melakukan melainkan Perusahaan Sari ayu Martha tilaar./tim  

1 komentar: