Tulungagung.buletincakrablogspot.
Drs.Mulyo
Hartanto,MPd Kepla Sekolah SMK 1 Rejotangan beserta seluruh komponen dan komite
sekolah senantiasa berupaya memperjuangkan nasip siswanya yang mana pihak
sekolah mencarikan dan atau mengarahkan siswa yang tidak melanjutkan di bangku
perguruan tinggi bisa bekerja, sebagai contoh kerja nyata SMK 1 Rejotangan
selalu mencari trobosan ke perusahaan perusahaan dengan tujuan agar perusahaan
tersebut bisa menerima alumni SMK 1 rejotangan sebagai karyawan
SMK 1
Rejotangan mematuhi segala aturan yang berlaku dimana dalam Perbub no 14 tahun
2016 melarang sekolah untuk memungut biaya dari wali murid namun apa bila
kehendak wali murid dan komite sekolah mengumpulkan iuran untuk tambahan
kegiatan penunjang pendidikan sekolah tentunya pihak pengelola sekolah tidak
bisa menolaknya dan yang pasti kesemuanya dlaksanakan dengan penuh keterbukaan
Menurut
keterangan Drs.Mulyo Hartono,M.Pd selaku Kepala sekolah mengatakan” kami
berupaya sebaik mungkin untuk kelangsungan sekolah miski isu isu miring selalu
menghantam, berbagai isu yang mengatakan di SMK 1 Rejotangan memungut uang
jutaan ke wali murid, kepala sekolah baru dipanggil Kejaksaan, kepala sekolah
membayar upeti ke kepala Dinas Pendidikan yang kesemuannya itu tidak sesuai
dengan kenyataan yang ada, tegasnya
Ditempat
terpisah salah satu guru SMK membenarkan apa yang diungkapkan Drs Mulyo
Hartono,M.Pd, guru tersebut mengatakan” ada denda Rp 6.000.000,00 ke salah satu
siswa itu bukan sekolah yang melakukan melainkan Perusahaan Sari ayu Martha
tilaar yang mana ada perjanjian antara siswa dan orang tuanya berserta pihak
sekolah dengan Perusahaan Sari ayu Martha tilaar bahwa SMK 1 Rejotangan diberi
kepercayaan mengikutkan siswanya untuk di diklat oleh Perusahaan Sari ayu
Martha tilar yang dikemudian hari jika memenuhi kreteria bisa masuk sebagai
karyawan perusahan tersebut, namun jika mengundurkan diri sebelum usai diklat
mendapat sangsi mengganti biaya diklat sebagaimana perjanjian dimaksud telah
ditandatangani oleh masing masing pihak akan tetapi salah satu siswa
mengundurkan diri sebelum diklat selesai sehingga Perusahaan Sari ayu meminta
gantirugi atas biaya diklat yang telah dikeluarkan untuk anak tersebut, jadi
denda Rp 6.000.000,00 bukan pihak sekolah yang melakukan melainkan Perusahaan
Sari ayu Martha tilaar./tim
Blog komen
BalasHapusArtikel kakak ini bagus. Saya akan kembali buat baca baca lagi setiap hari. Oh ia jika kamu warga Tulungagung, kediri dan trenggalek. Mau beli motor bisa hubungi saya kak. Klik disini