Minggu, 21 Desember 2014

Pendapat berdeda dari dua Saksi Ahli dalam perkara Tipu Gelap Pendapat siapa yang benar ?







Tulungagung,Tanggal 4 Juli 2014 tim datang di POLDA Jatim, karena mendengar adanya tiga saksi ahli dalam gelar perkara dugaan penipuan, Evi Dk sebagai pelapor dan terlapornya adalah Farah Fawzia Soraya,ST warga Kelurahan Bago Tulungagung,Farah adalah  istri Bambang …salah satu Dove loper Perumahan Permata kota.
Kasus penipuan dan pengelapan dimaksud saat ini di sidangkan di pengadilan Negeri Tulungagung, hakim Ketua Sidang adalah Hakim Yulius dan Jaksa Penuntut Puji Astutik, dalam perkara tersebut sudah dijalani beberapa kali sidang, dan pada Senin tanggal 15 Desember 2014 Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Ahli dari Universitas Bayangkara Surabaya yaitu Profesor Soleh hudin, sedangkan dari Penasehat hukum terdakwa menghadirkan Perfesor Nur Basuki Winarno  dari Universitas Airlangga Surabaya
Dalam pendapatnya Prof Soleh udin menjelaskan : apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebab terdakwa menggerakan hati korban dengan tipu muslihat, terdakwa menjanjikan, jika korban meng investasikan uang nya kepada terdakwa akan diberi keuntungan 10% dari modal yang ditanam, sebagaimana ternyata janji yang diucapkan terdakwa merupakan kebohongan.
Dalam Pendapatnya Prof Nur Basuki menjelaskan ; yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, karena terdakwa tidak mengelola uang Investasi tersebut, terdakwa hanyalah perantara dari sosok diatasnya dan sosok dibawahnya, sehingga terdakwa juga merupakan korban dari sosok diatasnya.
Keterangan Ahli sudah Nampak terang ketika keterangan terdakwa pada tanggal 17 Besember 2014, terdakwa tidak bisa memberikan keterangan jelas tentang sosok diatasnya, dimana terdakwa selalu mengatakan bahwa uang Investasi yang ditanamkan Pelapor ke dirinya telah diserahkan ke sosok diatasnya yang bernama Dina Diana Hamidah, siapa dan dimana alamat Dina Diana Hamidah tidak bisa temukan.

1 komentar: