Tulungagung,Tanggal
4 Juli 2014 tim datang di POLDA Jatim, karena mendengar adanya tiga saksi ahli
dalam gelar perkara dugaan penipuan, Evi Dk sebagai pelapor dan terlapornya
adalah Farah Fawzia Soraya,ST warga Kelurahan Bago Tulungagung,Farah
adalah istri Bambang …salah satu Dove
loper Perumahan Permata kota.
Kasus penipuan dan pengelapan dimaksud saat ini di
sidangkan di pengadilan Negeri Tulungagung, hakim Ketua Sidang adalah Hakim
Yulius dan Jaksa Penuntut Puji Astutik, dalam perkara tersebut sudah dijalani
beberapa kali sidang, dan pada Senin tanggal 15 Desember 2014 Jaksa Penuntut
Umum menghadirkan Saksi Ahli dari Universitas Bayangkara Surabaya yaitu Profesor
Soleh hudin, sedangkan dari Penasehat hukum terdakwa menghadirkan Perfesor Nur
Basuki Winarno dari Universitas Airlangga
Surabaya
Dalam
pendapatnya Prof Soleh udin menjelaskan : apa yang dilakukan oleh terdakwa
merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebab terdakwa menggerakan
hati korban dengan tipu muslihat, terdakwa menjanjikan, jika korban meng
investasikan uang nya kepada terdakwa akan diberi keuntungan 10% dari modal
yang ditanam, sebagaimana ternyata janji yang diucapkan terdakwa merupakan
kebohongan.
Dalam
Pendapatnya Prof Nur Basuki menjelaskan ; yang dilakukan terdakwa bukan
merupakan tindak pidana, karena terdakwa tidak mengelola uang Investasi
tersebut, terdakwa hanyalah perantara dari sosok diatasnya dan sosok dibawahnya,
sehingga terdakwa juga merupakan korban dari sosok diatasnya.
Keterangan
Ahli sudah Nampak terang ketika keterangan terdakwa pada tanggal 17 Besember
2014, terdakwa tidak bisa memberikan keterangan jelas tentang sosok diatasnya,
dimana terdakwa selalu mengatakan bahwa uang Investasi yang ditanamkan Pelapor
ke dirinya telah diserahkan ke sosok diatasnya yang bernama Dina Diana Hamidah,
siapa dan dimana alamat Dina Diana Hamidah tidak bisa temukan.

MOdus Operandi Investasi, ...!!!
BalasHapus