Minggu, 04 Januari 2015

Apakah BPPT Tulungagung Masuk Angin ??????



Tulungagung,  – perijinan UD Try Mulya Onik Desa Wates kecamatan Campurdarat sudah mulai ada titik terang,pada tgl 23 Desember 2014 BPPT Tulungagung telah memanggil Kepala Desa Wates, dan mengatakan bahwa BPPT Tulungagung akan memunculkan IMB dengan mengesampingkan warga sekitar yang tidak menyetujui atas berdirinya bangunan tersebut
Menurut keterangan Kepala Desa Wates “ Bangunan Bodong  milik Mulyani CS yang berdiri di dsn Cangkring Desa Wates sangat meresahkan warga sekitar, jika musim hujan air menggenang tidak bisa mengalir ke sungai karena terhalang oleh Bangunan bodong itu,juga perlu diketahui, Bangunan sebesar itu pajak yang dibayar kurang lebih Rp 47.000.00, tetapi Pemerintah Daerah mempertahankan Bangunan itu miski Bangunan itu Bodong alias tak berijin.
Tim Sesaji bersama LSM CAKRA mendapat keterangan dari Rohmad, salah satu Pegawai BPPT Tulungagung, dalam komentarnya selaku kepanjangan tangan dari santoso Kepala BPPT, mengatakan” BPPT akan menerbitkan IMB, HO, dari bangunan dimaksud, dan jika dirasa ijin nanti Cacat, masyarakat bisa melakukan pembatalan di Peradilan Tata Usaha Negara, jika tidak segera disikapi justru masalah akan semakin terkatung katung, sedangkan BPPT Tulungagung berabi menerbitkan ijin karena sudah ada pertimbangan dari tim teknis, yang terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, dan juga sudah ada pertimbangan dari BPN Tulungagung, tegasnya.
Berikut Komentar Totok Yulianto sekjend LSM CAKRA” dahulu ketika permasalhan masih mulai didengar, seakan akan para Pejabat Pemkab membela Masyarakat, bahkan terdengar suara dari salah satu Kabid BPPT Tulungagung yang berkomentar jika tidak terjadi kesepakatan dengan warga sekitar maka bangunan harus dipotong, namun kenyataan nya berbanding berbalik, mundkin ada angin busuk yang masuk ke kantor BPPT Tulungagung, ungkap totok
Totok melanjtkan bicara” memang Perda di Kabupaten Tulungagung hanyalah tumpukan kertas, terbukti Sat Pol PP hanya bisa mengaung terhadap pedangagng kaki lima saja, coba lihat, apa yang bisa diperbuat Sat Pol PP Tulungagung ketika mengetahui ada Bangunan Perusahaan Bodong Berdiri,ada Kafe yang dipakai Jual Miras, Live Musik di kafe bahkan kadangkala Kafe tutup diatas ketentuan PERDA, dimana kau Sat Pol PP
Galih Rama, S.H Bagian Hukum LSM CAKRA juga angkat bicara” mengutip   U U  R I No 28 tahun 2002  Tentang Bangunan Gedung, Pasal 39 ayat 1 C : yang berbunyi Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan,dalam Perda Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung pasal 10 a : yang berbunyi  setiap Orang atau Badan dilarang mendirikan Bangunan tanpa memiliki IMB, disini jelas bahwa Bangunan yang dipermasalhakan oleh Warga Desa Wates adalah Bangunan yang melanggar Peraturan, dibuktikan dengan keterangan Kepala Desa Wates, yang menerangkan bahwa lahan dimana bangunan itu berdiri adalah lahan yang berleter S, yang artinya lahan tersebut bukan lahan Darat, yang semestinya tidak di ijinkan Bangunan apapun berdiri sebelum ada alih fungsi lahan, tegasnya.                       

1 komentar:

  1. BPPT , SAT POL PP, dan yang lainnya mungkin sudah mendapat sesuatu yang berharga sehingga tidak berpihak pada kebenaran, apalah artinya Undang Undang dan Perda. itu kan hanya alat bagi Pejabat untuk memperolih apa yang iya cari. huh huh .............................huh

    BalasHapus