Tulungagung, – perijinan UD Try Mulya Onik Desa Wates
kecamatan Campurdarat sudah mulai ada titik terang,pada tgl 23 Desember 2014
BPPT Tulungagung telah memanggil Kepala Desa Wates, dan mengatakan bahwa BPPT
Tulungagung akan memunculkan IMB dengan mengesampingkan warga sekitar yang
tidak menyetujui atas berdirinya bangunan tersebut
Menurut
keterangan Kepala Desa Wates “ Bangunan Bodong
milik Mulyani CS yang berdiri di dsn Cangkring Desa Wates sangat meresahkan warga sekitar, jika musim
hujan air menggenang tidak bisa mengalir ke sungai karena terhalang oleh
Bangunan bodong itu,juga perlu diketahui, Bangunan sebesar itu pajak yang
dibayar kurang lebih Rp
47.000.00, tetapi Pemerintah Daerah mempertahankan Bangunan itu miski Bangunan
itu Bodong alias tak berijin.
Tim Sesaji
bersama LSM CAKRA mendapat keterangan dari Rohmad, salah satu Pegawai BPPT
Tulungagung, dalam komentarnya selaku kepanjangan tangan dari santoso Kepala
BPPT, mengatakan” BPPT akan menerbitkan IMB, HO, dari bangunan dimaksud, dan
jika dirasa ijin nanti Cacat, masyarakat bisa melakukan pembatalan di Peradilan
Tata Usaha Negara, jika tidak segera disikapi justru masalah akan semakin
terkatung katung, sedangkan BPPT Tulungagung berabi menerbitkan ijin karena
sudah ada pertimbangan dari tim teknis, yang terdiri dari Dinas Pertanian,
Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, dan juga sudah ada
pertimbangan dari BPN Tulungagung, tegasnya.
Berikut Komentar
Totok Yulianto sekjend LSM CAKRA” dahulu ketika permasalhan masih mulai
didengar, seakan akan para Pejabat Pemkab membela Masyarakat, bahkan terdengar
suara dari salah satu Kabid BPPT Tulungagung yang berkomentar jika tidak
terjadi kesepakatan dengan warga sekitar maka bangunan harus dipotong, namun
kenyataan nya berbanding berbalik, mundkin ada angin busuk yang masuk ke kantor
BPPT Tulungagung, ungkap totok
Totok melanjtkan
bicara” memang Perda di Kabupaten Tulungagung hanyalah tumpukan kertas,
terbukti Sat Pol PP hanya bisa mengaung terhadap pedangagng kaki lima saja,
coba lihat, apa yang bisa diperbuat Sat Pol PP Tulungagung ketika mengetahui
ada Bangunan Perusahaan Bodong Berdiri,ada Kafe yang dipakai Jual Miras, Live
Musik di kafe bahkan kadangkala Kafe tutup diatas ketentuan PERDA, dimana kau
Sat Pol PP
Galih Rama, S.H Bagian Hukum LSM CAKRA juga angkat bicara” mengutip U U R
I No 28 tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung, Pasal 39 ayat 1 C : yang berbunyi Bangunan gedung dapat
dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan,dalam Perda Kabupaten
Tulungagung No 17 tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung pasal 10 a : yang
berbunyi setiap Orang atau Badan
dilarang mendirikan Bangunan tanpa memiliki IMB, disini jelas bahwa Bangunan
yang dipermasalhakan oleh Warga Desa Wates adalah Bangunan yang melanggar
Peraturan, dibuktikan dengan keterangan Kepala Desa Wates, yang menerangkan
bahwa lahan dimana bangunan itu berdiri adalah lahan yang berleter S, yang
artinya lahan tersebut bukan lahan Darat, yang semestinya tidak di ijinkan
Bangunan apapun berdiri sebelum ada alih fungsi lahan, tegasnya.
BPPT , SAT POL PP, dan yang lainnya mungkin sudah mendapat sesuatu yang berharga sehingga tidak berpihak pada kebenaran, apalah artinya Undang Undang dan Perda. itu kan hanya alat bagi Pejabat untuk memperolih apa yang iya cari. huh huh .............................huh
BalasHapus