Senin, 17 November 2014

Indikasi Pungli terjadi lagi di Satuan pendidikan Tulungagung



Mengacu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80 Tahun 2013    tanggal 25 Juni 2013 diamanahkan agar Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadikan Pendidikan Menengah Universal (PMU) sebagai pijakan kebijakan dalam menyediakan layanan pendidikan di SMK untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan keterjaminan layanan pendidikan menengah bagi masyarakat, maka di munculkannya BOS SMK dengan Kode juknis 01-PS- 2014 dengan Dana sebesar Rp 1.000.000,-/tahun dengan pemanfaatan Dana:
a. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran;
b. Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
c. Penggandaan soal dan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan/ ujian;
d. Pembelian peralatan pendidikan;
e. Pembelian bahan praktik habis pakai;
f. Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
g. Operasional layanan sekolah berbasis TIK;
h. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi Siswa;
i. Penyelenggaraan praktek kerja industri (dalam negeri);
j. Langganan daya dan jasa lainnya;
k. Kegiatan penerimaan siswa baru;
l. Penyusunan dan pelaporan;
m. Mendukung implementasi kurikulum 2013.

Mengacu Peraturan Pemerinta NO 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,                              BaB I Ketentuan Umum Pasal 4 ayat 1.  Yang berbunyi:
     Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah, baik lahan    maupun selain lahan, yang menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja modal dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan


Mengacu PERBUP No:28 tahun 2014 Bab VI pasal 14 Tentang Jaminan Pendanaan Pendidikan di Kabupaten Tulungagung, pada Bab VI pasal 14 dijelaskan tentang Larangan Larangan Komite Sekolah, Kepala Satuan Pendidikan dan Tenaga Pendidik dalam Satuan Pendidikan dalam melakukan pungutan / sumbangan terhadap Peserta Didik, Calon Peserta Didik atau Wali murid.
Dengan ditetapkan peraturan peraturan tersebut diatas , semestinya satuan Pendidikan Menengah Kejuruan tidak melakukan pungutan apapun terhadap Peserta didik/Wali murid,sebab Dana untuk kebutuhan siswa telah dibiayai oleh pemerintah.
Dalam suratnya Kami LSM CAKRA telah mengirim surat Ke SMKN1 Pagerwojo dan SMKN 1 Rejotangan, menyarankan kepada Satuan Pendidikan Kejuruan dimaksut  untuk membebaskan segala iuran/sumbangan terhadap Peserta didik/wali murid,sebab pungutan atau sumabangan di dalam Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan
Dari surat yang dikirim SMKN 1 Pagerwojo telah menjawab, Bahwa Dana Rp 1jt/th/Siswa, masih kurang untuk mencukupi kegiatan Proses belajar mengajar, sedangkan SMKN Rejotangan tidak menjawab Apresiasi dari LSM CAKRA
Alasan LSM CAKRA mengirim surat di ke dua  SMKN tersebut, karena:
-      SMKN 1 Pagerwojo memberlakukan Iuran bulanan dengan jumlah berfariasi:
Kelas X sebesar    Rp 155.000,-
Kelas XI sebesar   Rp 145.000,-
Kelas XII sebesar Rp 175.000,-
-     SMKN 1 Rejotangan memungut Rp 600.000,-/Walimurid, dipergunakan untuk membeli tanah guna pengembangan sekolah
Berikut Komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum Perkumpulan LSM CAKRA, selain ketua LSM saya juga Ketua Komite Sekolah di SMPN 1 Pagerwojo, dan Juga anggota Komite sekolah di SMKN 1 Pagerwojo, dalam apa yang kami tahu;
Bahwa: Komite sekolah hanya lah alat untuk memperkuat Pihak sekolah untuk menggali Dana dari wali murid, bahkan dalam LPJ penggunaan Dana yang di kelola oleh SMKN1 Pagerwojo berbeda dengan keadaan yang sebenarnya, seperti uang transport guru dalam melakukan kegiatan siswa dianggarkan Rp 500.000,- dalam sekali kunjungan, bahkan tanda tangan kepala sekolah untuk menandatangani STTTB juga di angarkan tersendiri, apakah tandatangan bukan merupakan salah satu tugasnya ? terlihat pula pengunaan mesin Disel dalam LPJ yang di tuliskan, tetapi tidak terlihat adanya mesin Disel dalam kegiatan yang di LPJkan tersebut, inilah suatu perbuatan yang semestinya tidak layak di lakukan oleh pencetak karakter anak bangsa.

5 komentar:

  1. sebelum Dirwan menjadi Kepala Sekolah SMKN1 Pagerwojo tidak seperti itu, bahkan banyak yang di bebaskan, tetapi saat ini mereka yang dahulu dibebaskan biaya sekarang di suruh bayar SPP lagi,dan mahalnya tidak seukur Masyarakat pagerwojo, apakah mampu kalau setiap bulan harus menjual anak kambing untuk bayar sekolah, alangkah baiknya CAKRA tidak hanya berkomentar di Internet, tetapi bisa menseponsori DEMO untuk saudara saudara Pagerwojo, adanya SMK di sini tidak meringankan beban Masyarakat sekitar untuk menuntut Ilmu, Mari Mas Totok, dahulu kamu jago DEMO, apakah sekarang sudah lelah memperjuangkan Masyarakat/

    BalasHapus
    Balasan
    1. saudaraku, ada tempat tempat kusus yang dilarang kita berunjukrasa, diantaranya Sekolahan, Rumah sakit, Tempat Ibadah.
      Kalu kita tidak puas dengan Satuan Pendidikan, kita bisa menyampaikan Pendapat di muka umum ke Dinas pendidikan Tulungagung,dalam hal ini Perkumpulan LSM CAKRA selalu siap mendampingi saudara dalam berunjukrasa, kumpulkan teman teman yang peduli dengan Pendidikan, mari kita menyampaikan Pendapat di muka umum, untuk menegak kan peraturan, dimana Perbup No 28 tahun 2013 Bab IV tentang larangan - larangan bagi satuan pendidikan, hal tersebut telah diabaikan oleh Satuan pendidikan, dalam arti Perbup tersebut MANDUL, salam perjuangan.

      Hapus
    2. emangnya tiap kali ada masalh kudhu demo......nggaklah......selesaikan secara baek2.DEMO BELUM TENTU SELESAIKAN PERSOALAN....MEN....salam 5jari

      Hapus
    3. Saya sependapat dengan saudara, sebab para pemangku satuan pendidikan saat ini sudah tidak punya rasa malu, sehingga apapun yang kita lakukan akan percuma, sebaiknya kalau kita menemukan kecurangan di Satuan pendidikan segera Laporkan saja ke Pihak yang berwenang, jikalau kecurangan terdapat unsur Pidana, segera melapor ke Polisi, dan jika hanya kesalahan Adminitratif. segera anda berkirim surat ke Kementrian Nasional, salam perjuangan.

      Hapus
  2. memang semua pejabat ketika mencalonkan diri selalu membual, seperti di Negara atas angin daerahku, dahulu dipimpin oleh putra luar daerah dan tidak pernah membual pendidikan murah akan tetapi biaya pendidikan tidak terlalu mahal, sekarang negriku dipimpin oleh putra daerah yang menggembar gemborkan pendidikan murah, tapi kenyataanya biaya pendidikan mahalnya selangit, dan kita bisa merasakan lebih enak mana dipimpin putra daerah atau orang luar daerah.
    hore hore wong cilik tambah kere, he he he x 1000.

    BalasHapus